Berita , Pilihan Editor , Headline
15 Orang WNI Korban TPPO di Laos Berhasil Dipulangkan, Begini Aturan Perlindungan Hukum yang Berlaku Bagi Korban TPPO
Feni Amelia
15 Orang WNI Korban TPPO di Laos Berhasil Dipulangkan, Begini Aturan Perlindungan Hukum yang Berlaku Bagi Korban TPPO
HARIANE - Sejumlah 15 orang WNI korban TPPO di Laos berhasil dipulangkan oleh Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu), dimulai sejak Sabtu, 25 Juni 2022.
Sebanyak 15 orang WNI korban TPPO di Laos kini diamankan oleh pemerintah dengan cara dipulangkan, yang dibagi menjadi dua kloter pemulangan.
15 orang WNI korban TPPO di Laos ini telah mendapatkan hak perlindungan dari Negara, sebagaimana aturan hukum yang berlaku.
Dikutip dari laman resmi Kementerian Luar Negeri RI, Kemlu berhasil memulangkan 15 orang WNI yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari wilayah segitiga emas di Bokeo, Laos.
15 orang WNI korban TPPO di Laos tersebut kini telah tiba di Indonesia dalam kondisi yang selamat.
BACA JUGA : Evakuasi WNI dari Ukraina Berhasil Dilakukan, Berikut Kronologi Menurut Kementerian Luar Negeri RIKepulangan WNI korban TPPO ini dilakukan dalam dua kloter penerbangan, yakni pada Sabtu, 25 Juni 2022 dan Minggu, 26 Juni 2022. Saat mereka tiba di Indonesia, para WNI tersebut diserah-terimakan kepada Kementerian Sosial RI (Kemensos) untuk melakukan pemeriksaan lanjutan. Sebelum pulang ke tanah air, para WNI tersebut sebelumnya berhasil dievakuasi dari perusahaan di kawasan segitiga emas, Provinsi Bokeo, Laos pada Jumat, 10 Juni 2022. Pengevakuasian dilakukan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Vientiane, dengan bantuan Kepolisian Nasional Laos. Kemudian, proses evakuasi dilanjut dengan pemeriksaan awal TPPO di KBRI Vientiane. Dari pemeriksaan tersebut menghasilkan adanya eksploitasi dan intimidasi yang dilakukan oleh perusahaan terhadap ke-15 orang WNI.