Berita , Pilihan Editor , Headline
15 Orang WNI Korban TPPO di Laos Berhasil Dipulangkan, Begini Aturan Perlindungan Hukum yang Berlaku Bagi Korban TPPO
Feni Amelia
15 Orang WNI Korban TPPO di Laos Berhasil Dipulangkan, Begini Aturan Perlindungan Hukum yang Berlaku Bagi Korban TPPO
Dikutip dari laman resmi JDIH Badan Pemeriksa Keuangan RI, TPPO pada dasarnya telah diatur dalam UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Dalam peraturan UU RI Nomor 21 Tahun 2007 dipaparkan terkait perlindungan saksi dan korban.
Bukti perlindungan saksi dan korban dipaparkan lebih rinci dalam pasal 48 ayat (1), (2), dan (3), pasal 51, pasal 53, dan pasal 54.
Pasal 48 ayat (1), (2), dan (3)
(1) Setiap korban tindak pidana perdagangan orang atau ahli warisnya berhak memperoleh restitusi.
(2) Restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa ganti kerugian atas:
a. Kehilangan kekayaan atau penghasilan;
b. Penderitaan;
c. Biaya untuk tindakan perawatan medis dan/atau psikologis; dan/atau
d. Kerugian lain yang diderita korban sebagai akibat perdagangan orang.
(3) Restitusi tersebut diberikan dan dicantumkan sekaligus dalam amar putusan pengadilan tentang perkara tindak pidana perdagangan orang.
BACA JUGA : Polisi Ungkap Kasus Penipuan Melalui Media Elektronik, Berikut Kronologisnya Hingga Korban Rugi Rp.2,4 Miliar