Pelaku eksibisionis di Depok berhasil diamankan oleh polisi. (Freepik/rawpixel.com)
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku eksibisionis di Depok ini terancam 10 tahun penjara.
"Pasal yang dikenakan yakni Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 82 UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," ujar Hadi. ****
Temukan artikel lainnya di Harianejogja.com