Berita , D.I Yogyakarta
18 Partai Politik Pemilu 2024 di Bantul Punya Rekening Khusus Dana Kampanye, Bagaimana Transparansinya ?
HARIANE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul ungkap 18 partai politik (Parpol) di Bantul telah membuat Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Lantas bagaimana transparansi aliran dana RKDK Parpol di ajang kontestasi politik Pemilu 2024 ?
Ketua KPU Bantul, Joko Santosa menjelaskan transparasi aliran dana kampanye tiap partai politik dengan mengoptimalkan aplikasi Sistem Informasi Dana Kampanye (SIDAKAM).
"Audit RKDK tiap parpol nantinya dari akuntan publik," ujar Joko Santosa saat dihubungi Hariane, Rabu 23 Juli 2023.
Joko Santosa menyebut, menindaklanjuti Surat KPU RI Nomor 244 Tahun 2023 menginstruksikan 18 partai politik Pemilu 2024 untuk membuat RKDK melalui bank.
Meskipun demikian, hingga saat ini belum ada instruksi dari KPU RI tentang kewajiban partai politik untuk melaporkan Laporan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK)
"Mekanisme LPSDK dan LADK yang menampung RKDK tiap parpol belum diketahui seperti apa nantinya," ungkapnya.
Joko Santosa mengungkapkan, pihaknya belum memiliki peraturan untuk mengetahui aliran dan besaran dana kampanye yang disiapkan parpol di ajang kontestasi Pemilu 2024 nantinya.
"Kalau Pemilu 2019 kemarin, kami mengetahui aliran dan besaran dana RKDK di tiap partai politik, tetapi untuk sekarang ada wacana penghapusan LPSDK dari KPU RI," ucapnya.
Di Pemilu 2019, kata Joko, dana kampanye di atur pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 29 Tahun 2018 yang menjadi dasar kewajiban partai politik untuk melaporkan dana kampanye.
"Namun untuk Pemilu 2024, sebatas instruksi KPU RI untuk tiap parpol membuat RKDK, untuk mekanismenya hingga saat ini belum ada aturan yang mewajibkan parpol untuk melaporkan dana kampanye," jelasnya.
Berbeda dengan Joko Santosa, Ketua Bawaslu, Didik Joko Nugroho mengatakan tiap partai politik wajib melaporkan dana kampanye untuk Pemilu 2024 nantinya.