Berita , Jateng
2 Wanita Pelaku Penipuan di Surakarta Ditangkap, Begini Kronologi dan Modusnya

HARIANE – Polisi mengamankan 2 wanita terduga pelaku penipuan di Surakarta pada Senin, 14 April 2025 sekitar pukul 12.30 WIB.
Pelaku berinisial NK (20) warga Semarang dan DP (24) warga Ngawi, Jawa Timur diamankan Tim Sparta Satuan Samapta Polres Surakarta di kawasan Taman Jaya Wijaya, Mojosongo, Jebres.
Sebelum dibawa ke kantor polisi, kedua wanita tersebut sempat diamankan oleh warga dan babinsa setempat atas permintaan korban A (20), mahasiswi asal Sragen.
“Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya 2 perempuan diamankan warga dan Babinsa setempat karena diduga melakukan penipuan,” keteranganKasat Samapta Polresta Surakarta Kompol Arfian.
Begitu tiba di lokasi, aparat mendapati dua wanita tengah dikerumuni oleh massa karena diduga menipu korban dengan modus menawarkan produk dan keanggotaan program e-commerce.
Kronologi dan Modus Penipuan di Surakarta yang Pelakunya 2 Wanita Muda
Berdasarkan informasi dari Polresta Surakarta, penipuan di Surakarta tersebut bermula saat korban dan pelaku saling berkenalan melalui Whatsapp.
Pelaku kemudian menawarkan seminar e-commerce kepada A dengan biaya pendaftaran sebesar Rp 200.000.
Namun setelah membayar, korban justru disuruh membayar Rp 17 juta supaya bisa menjadi anggota penuh.

Sebelum uang dibayarkan sepenuhnya, handphone milik A malah disita oleh para pelaku dengan dalih sebagai jaminan.
Merasa dirugikan, korban akhirnya meminta bantuan teman dan warga sekitar untuk mengamankan kedua pelaku.