Berita , Jabar
3 Fakta Kasus Kecelakaan Mobil Dinas Bupati Kuningan yang Tabrak Pasutri Hingga Tewas
Begitu sampai di Jalan RE Martadinata sekitar pukul 13.30 WIB, mobil yang melaju dari arah timur menuju barat tersebut tiba-tiba oleng ke arah berlawanan.
Kendaraan berwarna hitam tersebut lantas menabrak empat sepeda motor yang tengah terparkir, dua pemotor dan terakhir bangunan bengkel las.
Korban
Total ada tiga korban dalam kecelakaan Bupati Kuningan. Korban yang selamat bernama Endra Wijaya (43) merupakan warga Sindangagung.
Ia diketahui mengalami luka dibagian kepala serta patah tulang tangan dan kaki. Saat ini Endra Wijaya dirawat di RSUD 45 Kuningan untuk mendapatkan perawatan intensif.
Sedangkan korban tewas dalam kecelakaan tersebut bernama Jamaluddin (37) dan Ilah Kustilah (37). Keduanya merupakan pasangan suami istri dan merupakan warga Desa Mekarmukti, Sindangagung.
Sopir Ditetapkan Sebagai Tersangka
Tak lama setelah kecelakaan terjadi, polisi menetapkan sopir mobil dinas Bupati Kuningan, Uus Kusmana (49) sebagai tersangka.
Menurut Kasat Lantas Kuningan Ajun Komisaris Vino Lestari, Uus diduga mengantuk saat mengendarai mobil tersebut.
Hal ini berdasarkan kronologi yang menunjukkan mobil keluar jalur. Selain itu tak ada tanda-tanda pengereman di lokasi kejadian.
“Sopir juga mengaku ngebut,” imbuh Komisaris Vino Lestari.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana maksimal enam tahun dan atau denda maksimal Rp 12 juta.