Berita , D.I Yogyakarta
3 Pekan Ramadhan Polisi Sita Puluhan Miras di Bantul, 4 Orang Jadi Tersangka
HARIANE - Selama menjalankan patroli dan razia di bulan Ramadhan yang telah berjalan tiga pekan, Polres Bantul telah menyita puluhan botol minuman keras (miras) yang mayoritas berjenis AL dan ciu dari tangan masyarakat.
Razia miras tersebut digelar untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan saat umat muslim menjalankan ibadah puasa.
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry menyebutkan, puluhan miras tersebut, masing-masing disita dari NN (23) warga Sewon Bantul sebanyak 18 botol miras jenis AL.
Polisi juga menyita dua botol miras jenis AL dari tangan RY (39) warga Sewon Bantul.
Kemudian saat melakukan razia di wilayah Kapanewon Jetis, polisi berhasil menemukan 11 botol miras jenis ciu siap edar milik DP (37) warga Patalan, Jetis Bantul.
Selanjutnya, polisi juga berhasil menyita 10 botol minuman keras berbagai merk yang diaku milik AY (41) warga Kretek Bantul.
“Total, 41 botol miras yang diamankan. Miras ini disita karena berpotensi memicu keributan di masyarakat serta jatuhnya korban jiwa,” kata Jeffry, Senin, 1 April 2024.
Dalam razia tersebut, selain menjaga kenyamanan masyarakat selama Ramadan, kepolisian juga bermaksud mencegah korban jiwa yang ditimbulkan dari mengkonsumsi minuman keras.
"Harapan kami di Bantul tidak pernah ada pesta miras yang menelan korban jiwa seperti beberapa waktu lalu," sambungnya.
Selain menyita puluhan miras, polisi juga menetapkan empat penjual miras sebagai tersangka.
Para pelaku dinilai melanggar pasal 37 ayat 4 Jo pasal 43 Perda Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2019 tentang pengendalian, pengawasan minuman beralkohol, dan pelarangan minuman oplosan.
"Pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka, barang bukti juga kami amankan untuk dilakukan pengusutan perkaranya lebih lanjut," terangnya.