Berita , D.I Yogyakarta
Amankan 117 Botol Miras di Bantul, Polisi Imbau Warga Tak Konsumsi Minuman Keras
HARIANE - Sebanyak 117 botol miras di Bantul dengan berbagai merek disita oleh Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bantul.
Pengamanan ratusan botol minuman keras itu dilakukan setelah sehari sebelumnya dilaporkan lima nyawa melayang akibat keracunan miras oplosan.
Banyaknya korban yang meregang nyawa akibat miras oplosan di Bantul, Polres Bantul menegaskan agar warga tak mengonsumsi miras.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengungkapkan ratusan botol miras itu diamankan di Dusun Banjar Dadap, Potorono Banguntapan, Bantul, DI Yogyakarta, Selasa 3 Oktober 2023 lalu.
"Pemilik miras tersebut berinisial SMT (47) warga Dusun Krobokan, Tamanan, Bantul, DI Yogtakarta," ujar Jeffry saat dihubungi Hariane, Rabu 11 Oktober 2023.
Jeffry menerangkan penjual ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana ringan dan pelanggaran peraturan daerah (Perda) Kabupaten Bantul tentang miras.
"Yakni Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang pengendalian, pengawasan dan pelarangan minuman beralkohol," jelas Jefrry.
Meskipun begitu, pihaknya belum dapat menerangkan terkait kasus miras oplosan yang menghilangkan 5 nyawa warga Kabupaten Bantul.
"Masih dalam penyelidikan tentang asal muasal miras yang diperoleh para korban," ungkapnya.
Kendati demikian, pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak mendekati atau mengonsumsi semua jenis minuman beralkohol.
"Kami harap masyarakat dapat lebih bijaksana, sebaiknya tidak mengonsumsi miras oplosan maupun sejenisnya, dan harus dijauhi," imbuhnya.
Menurutnya, mengosumsi minuman beralkohol berpotensi menimbulkan banyak dampak negatif di masyarakat dan mengarah le tindak kriminalitas.