Modus 3 Pembunuh Sopir Go Car di Cilincing, Pura-pura Jadi Costumer Sebelum Habisi Nyawa Korban
Setelah dianiaya sampai tewas, para pelaku kemudian membuang jasad korban ke Kali Banjir Kanal Timur (BKT) lalu mobil milik korban diambil oleh pelaku.
Barang Bukti yang Disita dari 3 Pembunuh Sopir Go Car di Cilincing
Konferensi Pers Polda Metro Jaya Usai Berhasil Menangkap Pembunih Sopir Go Car di Cilincing. (Foto: Polda Metro Jaya)Dari ketiga tersangka, polisi berhasil mendapatkan barang bukti milik korban berupa Mobil Toyota Rush berwarna putih dengan nomor polisi B 2232 SXD milik korban, beserta karpet mobil, SIM, ATM, dan kartu Go Car milik korban.Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti milik pelaku yaitu sebilah pisau karambit, HP milik pelaku, dan baju yang digunakan 3 tersangka dalam melancarkan aksi keji tersebut.Atas perbuatannya, 3 tersangka pebunuh sopir Go Car di Cilincing tersebut akan dikenai Pasal 365 ayat (4) KUHP tentang pencurian.3 pelaku diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara.****