Berita

Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Satu Keluarga di Way Kanan Lampung, 87 Adegan Diperankan Pelaku

profile picture Sri Nuraeni
Sri Nuraeni
Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Satu Keluarga di Way Kanan Lampung,  87 Adegan Diperankan Pelaku
Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Satu Keluarga di Way Kanan Lampung, 87 Adegan Diperankan Pelaku
HARIANE – Baru-baru ini beredar kabar kasus pembunuhan yang tidak masuk akal dimana jasad korban dimasukkan ke dalam septic tank. Hingga akhirnya terungkap kronologi dan polisi gelar rekonstruksi pembunuhan satu keluarga di Way Kanan Lampung.
Melansir dari laman Polres Way Kanan, Polisi gelar rekonstruksi pembunuhan satu keluarga di Way Kanan pada Jumat, 07 Oktober 2022 setelah terungkap kronologi dan motif pembunuhannya.
Diketahui rekonstruksi pembunuhan satu keluarga di Way Kanan tersebut diperankan langsung oleh kedua pelaku yaitu DW (17 Tahun) dan E (40 Tahun) yang merupakan anak dan ayah kandung.
BACA JUGA :
4 Pelanggaran HAM dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Anak Ferdy Sambo Ikut Disebut
Rekonstruksi pembunuhan satu keluarga di Way Kanan dilakukan langsung di TKP yaitu di rumah korban di Desa Marga Jaya, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Lampung Utara.
Diberitakan sebelumnya bahwa pelaku DW dan E melakukan pembunuhan kepada satu keluarga yang masih keluarganya sendiri terkait motif perebutan harta warisan. 
Terdapat 5 korban akibat pembunuhan tersebut dengan 4 orang korban dimasukkan ke dalam septic tank yaitu  Z ( 66 ), ibu tiri pelaku yakni SR ( 57 ), kakak kandung pelaku inisial W (46) dan terakhir keponakan pelaku inisial Z ( 6 ), kemudian 1 orang korban inisial J ( 26 ) dikubur di kebun tebu/singkong. 
Kedua peristiwa pembunuhan tersebut tidak dilakukan bersamaan. Pertama tersangka E melakukan pembunuhan terhadap 4 korban pada Oktober 2021 sedangkan pembunuhan terhadap korban J dilakukan sekitar April 2022 oleh tersangka E dan DW.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna menjelaskan dilakukan rekonstruksi gabungan dari dua peristiwa pembunuhan satu keluarga tersebut pada Jumat, 07 Oktober 2022.
Rekonstruksi pertama dilakukan pukul 13.00 s.d 14.30 WIB terkait peristiwa pembunuhan terhadap 4 korban oleh tersangka E. Terdapat 52 adegan rekonstruksi diperagakkan oleh tersangka E di rumah korban.
rekonstruksi pembunuhan satu keluarga di Way Kanan
Proses rekonstruksi yang dilakukan tersangka. (Foto: Polres Way Kanan)
Rekonstruksi kedua dilakukan pukul 14.30 s.d 16.00 WIB terkait peristiwa pembunuhan terhadap korban J (26) yang dilakukan oleh tersangka DW dan E. Terdapat sebanyak 35 adegan rekonstruksi yang diperankan kedua tersangka.
BACA JUGA :
Statement Dadang Aremania di Mata Najwa Pasca Tragedi Kanjuruhan 1 Oktober Tuai Kontroversi, Netizen : Menggambarkan Arema yang Mana?
Ads Banner

BERITA TERKINI

Kompetisi Bahasa dan Sastra 2025 Tunjukkan Kota Yogyakarta dalam Menjaga Suluh Peradaban

Kompetisi Bahasa dan Sastra 2025 Tunjukkan Kota Yogyakarta dalam Menjaga Suluh Peradaban

Selasa, 01 Juli 2025
Qonitah, Inspirasi Atlet Disabilitas Kulon Progo Menuju Peparda 2025

Qonitah, Inspirasi Atlet Disabilitas Kulon Progo Menuju Peparda 2025

Selasa, 01 Juli 2025
Kulon Progo Targetkan 24 Medali Emas di Ajang Peparda 2025

Kulon Progo Targetkan 24 Medali Emas di Ajang Peparda 2025

Selasa, 01 Juli 2025
Polres Kulon Progo Siap Terima Kritik dari Masyarakat

Polres Kulon Progo Siap Terima Kritik dari Masyarakat

Selasa, 01 Juli 2025
Penuhi Kebutuhan Literasi Masyarakat, Perpustakaan Yogyakarta Kotabaru Buka Sampai Malam

Penuhi Kebutuhan Literasi Masyarakat, Perpustakaan Yogyakarta Kotabaru Buka Sampai Malam

Selasa, 01 Juli 2025
Realisasi Pembayaran PBB-P2 Bantul Capai Rp 43,7 Miliar di Triwulan II, 3 Kapanewon ...

Realisasi Pembayaran PBB-P2 Bantul Capai Rp 43,7 Miliar di Triwulan II, 3 Kapanewon ...

Selasa, 01 Juli 2025
‎Dampak Jebolnya Groundseal Srandakan, Ribuan Jiwa Terdampak Kekeringan

‎Dampak Jebolnya Groundseal Srandakan, Ribuan Jiwa Terdampak Kekeringan

Selasa, 01 Juli 2025
Harga BBM Non Subsidi Naik Per 1 Juli 2025, Ini Daftar Lengkapnya!

Harga BBM Non Subsidi Naik Per 1 Juli 2025, Ini Daftar Lengkapnya!

Selasa, 01 Juli 2025
Sidang Perdana Gugatan Perdata Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Ditunda Pekan Depan, Begini ...

Sidang Perdana Gugatan Perdata Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Ditunda Pekan Depan, Begini ...

Selasa, 01 Juli 2025
DPRD Gunungkidul Tolak Penurunan Target PAD, Kenapa ?

DPRD Gunungkidul Tolak Penurunan Target PAD, Kenapa ?

Selasa, 01 Juli 2025