Pengungkapan kasus judi di Jatim pada Senin, 15 Agustus 2022. (Foto: Dok. Polda Jatim)
HARIANE – Sebanyak 327 kasus judi di Jatim berhasil diungkap oleh Ditreskrimsus Polda Jawa Timur dalam kurun waktu Januari hingga Juli 2022.
Kasus judi di Jatim tersebut melibatkan ratusan tersangka yang berhasil diamankan oleh petugas.
Berikut informasi lengkap mengenai kasus judi di Jatim yang berhasil diungkap oleh pihak Kepolisian Daerah Jawa Timur tersebut.
Pengungkapan 327 Kasus Judi di Jatim
BACA JUGA : Razia Balap Liar di Ponorogo, 100 Pemuda Diamankan PolisiDilansir dari laman portal resmi Polda Jatim, 327 kasus judi yang berhasil diungkap ini meliputi kasus judi online serta judi togel dan dadu. Dari pengungkapan tersebut, terdapat 500 tersangka yang berhasil diamankan oleh petugas kepolisian. Beberapa kasus judi tersebut turut diungkap oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto dalam konferensi pers pada Senin, 15 Agustus 2022. Ia menyampaikan bahwa pihaknya berhasil mengungkap kasus judi online yang terjadi di Dusun Rejosari, Kecamatan Kebonsari, Madiun pada Rabu, 5 Januari 2022 yang lalu. Dalam penggerebekan ini, polisi berhasil mengamankan S yang diduga sebagai pelaku tindak pidana ITE dengan cara sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perjudian online melalui media elektronik Handphone. Dalam penggerebekan ini, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa buku tabungan Bank dan telepon seluler. Dalam pengungkapan kasus berikutnya, petugas kepolisian juga berhasil mengungkap kasus judi online yang terjadi di wilayah Kabupaten Jember.