Pengungkapan kasus judi di Jatim pada Senin, 15 Agustus 2022. (Foto: Dok. Polda Jatim)
Adapun lokasi penggerebekan ini berada di Jalan Kertanegara VII/106, Kecamatan Kaliwates, Jember.
Dalam penggerebekan ini petugas berhasil mengamankan A yang diduga sebagai pelaku tindak pidana ITE dengan cara sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perjudian online melalui media elektronik Handphone.
Adapun barang bukti yang berhasil disita oleh petugas dari kasus ini yakni telepon seluler.
BACA JUGA : Aksi Teror di Jember Sebabkan Rumah dan Kendaraan Warga Terbakar, Polda Jatim Dirikan Pos PengamananAtas perbuatan yang mereka lakukan, para pelaku kemudian dijerat dengan Pasal 27 (2) Jo Pasal 45 (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITEe dan atau Pasal 303 KUHP. Demikian informasi mengenai kasus judi di Jatim yang berhasil diungkap oleh petugas Kepolisian Daerah Jawa Timur dengan mengamankan 500 tersangka. ****