Berita

4 Mahasiswa di Kendari Ditangkap Polisi Akibat Keroyok Senior, Korban Diduga Aniaya Mahasiswi

profile picture Andi May
Andi May
Empat Mahasiswa di Kendari Ditangkap Polisi Akibat Keroyok Senior, Korban Diduga Aniaya Mahasiswi
Ilustrasi Pengeroyokan. (Ilustrasi: Unsplash/Dan Burton).

HARIANE - Empat mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Halu Oleo (UHO) ditangkap polisi terkait kasus pengeroyokan terhadap seniornya. 

Keempat lelaki itu berinisial H (21), MA (20), LMS (23) dan SE (21) mengeroyok seniornya berinisial LME (23) yang juga diduga pelaku penganiayaan rekan mahasiswi seangkatan mereka. 

Kasat Reksrim Polresta Kendari, AKP Firayadi mengungkapkan keempat pelaku tidak terima atas perlakuan seniornya yang dengan tega menganiaya  seorang mahasiswi teknik berinisial WJ. 

"Pengakuan para pelaku, buntut permasalahan akibat perlakuan korban terhadapnya teman mereka yang merupakan seorang wanita yang diduga telah dianiaya oleh korban," ujar Fitrayadi saat dihubungi Hariane, Senin 25 September 2023. 

Keempatnya terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama - sama sehingga ditetapkan sebagai tersangka. 

Fitrayadi membeberkan kronologis pengeroyokan yang terjadi di depan warung kopi, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu 6 Mei 2023 lalu. 

"Peristiwa pengeroyokan sudah lama, namun baru dilaporkan oleh korban sehingga kami melakukan penangkapan para pelaku," terangnya. 

Awalnya salah seorang tersangka mengajak korban untuk bertemu, untuk mendapatkan penjelasan terkait kasus penganiayaan yang menimpa rekannya itu. 

Saat kelimanya bertemu, rupanya para tersangka tidak terima dengan penjelasan korban sehingga melakukan pemukulan secara bersama - sama atau pengeroyokan. 

"Korban saat itu melarikan diri namun dapat dikejar oleh salah satu tersangka sehingga kembali dianiaya," lanjutnya. 

Pengakuan para tersangka, kata Fitrayadi, keempatnya merasa sakit hati atas penganiayaan yang dilakukan korban kepada seorang mahasiswi beberapa hari sebelumnya. 

Para tersangka kini mendekam di sel tahanan Polresta Kendari dengan dijerat Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB
Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Kamis, 21 November 2024 18:38 WIB
PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

Kamis, 21 November 2024 18:00 WIB
Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Kamis, 21 November 2024 17:50 WIB
Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Kamis, 21 November 2024 17:40 WIB
Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Kamis, 21 November 2024 17:15 WIB
Kata Yusril Soal ‘Pembebasan’ Mary Jane Veloso : Banyak yang Salah Mengerti

Kata Yusril Soal ‘Pembebasan’ Mary Jane Veloso : Banyak yang Salah Mengerti

Kamis, 21 November 2024 14:14 WIB