Berita

4 Mahasiswa di Kendari Ditangkap Polisi Akibat Keroyok Senior, Korban Diduga Aniaya Mahasiswi

profile picture Andi May
Andi May
Empat Mahasiswa di Kendari Ditangkap Polisi Akibat Keroyok Senior, Korban Diduga Aniaya Mahasiswi
Ilustrasi Pengeroyokan. (Ilustrasi: Unsplash/Dan Burton).

HARIANE - Empat mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Halu Oleo (UHO) ditangkap polisi terkait kasus pengeroyokan terhadap seniornya. 

Keempat lelaki itu berinisial H (21), MA (20), LMS (23) dan SE (21) mengeroyok seniornya berinisial LME (23) yang juga diduga pelaku penganiayaan rekan mahasiswi seangkatan mereka. 

Kasat Reksrim Polresta Kendari, AKP Firayadi mengungkapkan keempat pelaku tidak terima atas perlakuan seniornya yang dengan tega menganiaya  seorang mahasiswi teknik berinisial WJ. 

"Pengakuan para pelaku, buntut permasalahan akibat perlakuan korban terhadapnya teman mereka yang merupakan seorang wanita yang diduga telah dianiaya oleh korban," ujar Fitrayadi saat dihubungi Hariane, Senin 25 September 2023. 

Keempatnya terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama - sama sehingga ditetapkan sebagai tersangka. 

Fitrayadi membeberkan kronologis pengeroyokan yang terjadi di depan warung kopi, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu 6 Mei 2023 lalu. 

"Peristiwa pengeroyokan sudah lama, namun baru dilaporkan oleh korban sehingga kami melakukan penangkapan para pelaku," terangnya. 

Awalnya salah seorang tersangka mengajak korban untuk bertemu, untuk mendapatkan penjelasan terkait kasus penganiayaan yang menimpa rekannya itu. 

Saat kelimanya bertemu, rupanya para tersangka tidak terima dengan penjelasan korban sehingga melakukan pemukulan secara bersama - sama atau pengeroyokan. 

"Korban saat itu melarikan diri namun dapat dikejar oleh salah satu tersangka sehingga kembali dianiaya," lanjutnya. 

Pengakuan para tersangka, kata Fitrayadi, keempatnya merasa sakit hati atas penganiayaan yang dilakukan korban kepada seorang mahasiswi beberapa hari sebelumnya. 

Para tersangka kini mendekam di sel tahanan Polresta Kendari dengan dijerat Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Viral Oknum Polisi Hina Seniman di Subang, Berakhir Jalani Test Urin dan Minta ...

Viral Oknum Polisi Hina Seniman di Subang, Berakhir Jalani Test Urin dan Minta ...

Minggu, 20 April 2025
Belasan UMKM Binaan Dinas Perdagangan Gunungkidul Semarakkan Tradisi Babad Dalan Sodo

Belasan UMKM Binaan Dinas Perdagangan Gunungkidul Semarakkan Tradisi Babad Dalan Sodo

Minggu, 20 April 2025
Menteri Lingkungan Hidup Minta Kapolres Turut Andil dalam Penanganan Pembuangan Sampah Ilegal

Menteri Lingkungan Hidup Minta Kapolres Turut Andil dalam Penanganan Pembuangan Sampah Ilegal

Minggu, 20 April 2025
Produksi Sampah Meningkat, Menteri Lingkungan Hidup Desak Daerah Segera Bangun TPA

Produksi Sampah Meningkat, Menteri Lingkungan Hidup Desak Daerah Segera Bangun TPA

Minggu, 20 April 2025
Duh! Sopir Bus Nekat Intip Dan Rekam Wisatawan saat Mandi di Pantai Drini

Duh! Sopir Bus Nekat Intip Dan Rekam Wisatawan saat Mandi di Pantai Drini

Minggu, 20 April 2025
4 Unit Bangunan di Cipaku Bogor Ludes Terbakar, Begini Kronologinya

4 Unit Bangunan di Cipaku Bogor Ludes Terbakar, Begini Kronologinya

Minggu, 20 April 2025
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 20 April 2025 Stabil, Cek Rinciannya Disini

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 20 April 2025 Stabil, Cek Rinciannya Disini

Minggu, 20 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 20 April 2025 Masih Tinggi, Cek Daftarnya ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 20 April 2025 Masih Tinggi, Cek Daftarnya ...

Minggu, 20 April 2025
Menteri Lingkungan Hidup Nilai Sampah Kulon Progo Masih Ditolerir

Menteri Lingkungan Hidup Nilai Sampah Kulon Progo Masih Ditolerir

Sabtu, 19 April 2025
100 Ribu Visa Haji 2025 Terbit, Jemaah Siap Berangkat 2 Mei

100 Ribu Visa Haji 2025 Terbit, Jemaah Siap Berangkat 2 Mei

Sabtu, 19 April 2025