Artikel

4 Tips Memulai Investasi Tanah untuk Pemula Agar Aman dan Membawa Untung

profile picture Hanna
Hanna
4 Tips Memulai Investasi Tanah untuk Pemula Agar Aman dan Membawa Untung
4 Tips Memulai Investasi Tanah untuk Pemula Agar Aman dan Membawa Untung
HARIANE - Tips memulai investasi tanah untuk pemula sangat penting untuk diperhatikan sebelum menyimpan uang dalam salah satu jenis investasi yang diminati banyak orang ini.
Tips memulai investasi tanah untuk pemula ini terdapat banyak aspek yang sebelumnya perlu diperhitungkan, karena berbeda dengan bentuk investasi emas, obligasi, atau saham yang relatif tidak memiliki banyak  ketentuan dibandingkan tanah.
Lantas bagaimana tips memulai investasi tanah untuk pemula ? Berikut informasi lengkapnya, seperti dilansir dari laman Kementerian Keuangan RI bisa disimak di bawah ini
BACA JUGA : Apakah Investasi Emas Batangan Gram Kecil Menguntungkan? Cari Jawabannya di Sini

4 Tips Memulai Investasi Tanah untuk Pemula

1. Memahami Berbagai Dokumen Penting dalam Kepemilikan Tanah

Dokumen kepemilikan tanah ini dapat dibagi menjadi berbagai jenis. Mulai dari yang terlemah hingga dokumen yang nilai legalitasnya paling kuat. Contoh: Akta Pengakuan Hak Atas Tanah (SPHAT) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Jika dibandingkan diantara keduanya, SHM akan lebih kuat daripada SPHAT. Namun, SHM juga harus dilihat lebih detail lagi, apakah SHM itu berdiri di atas hak lain ataukah tidak yang biasanya akan tertera di bagian keterangan di bagian bawah sertifikat.
Selain itu, ada juga Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang perlu diperhatikan masa berakhirnya hak yang harus dimintakan perpanjangan atau peningkatan hak ke kantor pertanahan.

2. Meminta Keamanan Legalitas Tanah 

Untuk menjamin keamanan legalitas tanah yang akan dibeli dapat dilakukan dengan cara meminta Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) yang dimintakan oleh calon Pembeli kepada Pemilik atau melalui perantara notaris ke Kantor Pertanahan.
Dengan memiliki SKPT maka dapat diketahui bahwa status tanah tersebut apakah benar masih atas nama pemilik pertamanya ataukah telah berpindah tangan atas nama pemilik lain, agar terhindar dari tanah yang sedang diblokir/disita/dijaminkan dengan hak tanggungan lainnya.

3. Melihat Sertifikat Kepemilikan Tanah Asli

Ads Banner

BERITA TERKINI

Kejagung Ungkap Peran 9 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi PT Pertamina

Kejagung Ungkap Peran 9 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi PT Pertamina

Sabtu, 12 Juli 2025
Suhu Dingin Musim Bediding di DIY, Ini Penjelasan BMKG

Suhu Dingin Musim Bediding di DIY, Ini Penjelasan BMKG

Sabtu, 12 Juli 2025
Kecelakaan di Temon, Satu Orang Meninggal Dunia

Kecelakaan di Temon, Satu Orang Meninggal Dunia

Sabtu, 12 Juli 2025
Mayu Ishikawa dan Yoshino Sato Tampil Cemerlang, Jepang Gebuk Polandia 3-1 di VNL ...

Mayu Ishikawa dan Yoshino Sato Tampil Cemerlang, Jepang Gebuk Polandia 3-1 di VNL ...

Sabtu, 12 Juli 2025
Riza Chalid Masih di Singapura, Ini Peran MRC dalam Kasus Dugaan Korupsi PT ...

Riza Chalid Masih di Singapura, Ini Peran MRC dalam Kasus Dugaan Korupsi PT ...

Sabtu, 12 Juli 2025
Kecelakaan di Secang Magelang Hari ini, Libatkan 2 Bus dan 1 Mobil

Kecelakaan di Secang Magelang Hari ini, Libatkan 2 Bus dan 1 Mobil

Sabtu, 12 Juli 2025
Puluhan SMP Swasta Tak Dapat Siswa, Begini Kebijakan yang Diterapkan Disdik Gunungkidul

Puluhan SMP Swasta Tak Dapat Siswa, Begini Kebijakan yang Diterapkan Disdik Gunungkidul

Sabtu, 12 Juli 2025
Tanggapan Bupati Gunungkidul Atas Penipuan yang Mencatut Namanya

Tanggapan Bupati Gunungkidul Atas Penipuan yang Mencatut Namanya

Sabtu, 12 Juli 2025
Lama Tak Ada Kabar, Ridwan Kamil Terekam Protes Pesawat Delay

Lama Tak Ada Kabar, Ridwan Kamil Terekam Protes Pesawat Delay

Sabtu, 12 Juli 2025
Klarifikasi Polres Depok Soal Kasus Curanmor di Rental PS Arafah : Pelaku Bukan ...

Klarifikasi Polres Depok Soal Kasus Curanmor di Rental PS Arafah : Pelaku Bukan ...

Sabtu, 12 Juli 2025