Artikel

4 Tips Memulai Investasi Tanah untuk Pemula Agar Aman dan Membawa Untung

profile picture Hanna
Hanna
4 Tips Memulai Investasi Tanah untuk Pemula Agar Aman dan Membawa Untung
4 Tips Memulai Investasi Tanah untuk Pemula Agar Aman dan Membawa Untung
HARIANE - Tips memulai investasi tanah untuk pemula sangat penting untuk diperhatikan sebelum menyimpan uang dalam salah satu jenis investasi yang diminati banyak orang ini.
Tips memulai investasi tanah untuk pemula ini terdapat banyak aspek yang sebelumnya perlu diperhitungkan, karena berbeda dengan bentuk investasi emas, obligasi, atau saham yang relatif tidak memiliki banyak  ketentuan dibandingkan tanah.
Lantas bagaimana tips memulai investasi tanah untuk pemula ? Berikut informasi lengkapnya, seperti dilansir dari laman Kementerian Keuangan RI bisa disimak di bawah ini
BACA JUGA : Apakah Investasi Emas Batangan Gram Kecil Menguntungkan? Cari Jawabannya di Sini

4 Tips Memulai Investasi Tanah untuk Pemula

1. Memahami Berbagai Dokumen Penting dalam Kepemilikan Tanah

Dokumen kepemilikan tanah ini dapat dibagi menjadi berbagai jenis. Mulai dari yang terlemah hingga dokumen yang nilai legalitasnya paling kuat. Contoh: Akta Pengakuan Hak Atas Tanah (SPHAT) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Jika dibandingkan diantara keduanya, SHM akan lebih kuat daripada SPHAT. Namun, SHM juga harus dilihat lebih detail lagi, apakah SHM itu berdiri di atas hak lain ataukah tidak yang biasanya akan tertera di bagian keterangan di bagian bawah sertifikat.
Selain itu, ada juga Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang perlu diperhatikan masa berakhirnya hak yang harus dimintakan perpanjangan atau peningkatan hak ke kantor pertanahan.

2. Meminta Keamanan Legalitas Tanah 

Untuk menjamin keamanan legalitas tanah yang akan dibeli dapat dilakukan dengan cara meminta Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) yang dimintakan oleh calon Pembeli kepada Pemilik atau melalui perantara notaris ke Kantor Pertanahan.
Dengan memiliki SKPT maka dapat diketahui bahwa status tanah tersebut apakah benar masih atas nama pemilik pertamanya ataukah telah berpindah tangan atas nama pemilik lain, agar terhindar dari tanah yang sedang diblokir/disita/dijaminkan dengan hak tanggungan lainnya.

3. Melihat Sertifikat Kepemilikan Tanah Asli

Ads Banner

BERITA TERKINI

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB
Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Kamis, 21 November 2024 18:38 WIB
PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

Kamis, 21 November 2024 18:00 WIB
Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Kamis, 21 November 2024 17:50 WIB
Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Kamis, 21 November 2024 17:40 WIB
Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Kamis, 21 November 2024 17:15 WIB
Kata Yusril Soal ‘Pembebasan’ Mary Jane Veloso : Banyak yang Salah Mengerti

Kata Yusril Soal ‘Pembebasan’ Mary Jane Veloso : Banyak yang Salah Mengerti

Kamis, 21 November 2024 14:14 WIB