Berita , Jatim
5 Fakta Bupati Bangkalan Ditahan KPK Terkait Suap Jual Beli Jabatan Hingga Rp 5,3 Miliar
Rini Agustin
5 Fakta Bupati Bangkalan Ditahan KPK Terkait Suap Jual Beli Jabatan Hingga Rp 5,3 Miliar
HARIANE – Fakta Bupati Bangkalan ditahan KPK terkait suap jual beli jabatan berakhir ditahan oleh KPK, pada Kamis dini hari, 8 Desember 2022, pukul 00.05 WIB.
Fakta Bupati Bangkalan ditahan KPK terkait suap setelah dilakukan pemeriksaan di Polda Jawa Timur. Bupati Bangkalan yang bernama lengkap Abdul Latif Amin Imron, diduga menerima uang suap jual beli jabatan yang dipatok Rp 50 hingga Rp 150 juta dengan total mencapai 5,3 miliar.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, fakta Bupati Bangkalan ditahan KPK terkait suap ditahan di rutan KPK selama 20 hari ke depan.
Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Dia menyebut penyidik telah memiliki bukti yang cukup untuk melakukan penahanan.
BACA JUGA : Bupati Bangkalan Ditahan KPK Selama 20 Hari Kedepan, Begini Duduk Perkaranya"Terkait dengan kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan jadi penahanan dilakukan karena bukti yang cukup, para tersangka masing-masing selama 20 hari ke depan," ungkap Firli saat konferensi pers, Kamis, 8 Desember 2022 dini hari, dilansir dari PMJ News.