Berita , Jatim

5 Fakta Bupati Bangkalan Ditahan KPK Terkait Suap Jual Beli Jabatan Hingga Rp 5,3 Miliar

profile picture Rini Agustin
Rini Agustin
5 Fakta Bupati Bangkalan Ditahan KPK Terkait Suap Jual Beli Jabatan Hingga Rp 5,3 Miliar
5 Fakta Bupati Bangkalan Ditahan KPK Terkait Suap Jual Beli Jabatan Hingga Rp 5,3 Miliar
HARIANE – Fakta Bupati Bangkalan ditahan KPK terkait suap jual beli jabatan berakhir ditahan oleh KPK, pada Kamis dini hari, 8 Desember 2022, pukul 00.05 WIB.
Fakta Bupati Bangkalan ditahan KPK terkait suap setelah dilakukan pemeriksaan di Polda Jawa Timur. Bupati Bangkalan yang bernama lengkap Abdul Latif Amin Imron, diduga menerima uang suap jual beli jabatan yang dipatok Rp 50 hingga Rp 150 juta dengan total mencapai 5,3 miliar.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, fakta Bupati Bangkalan ditahan KPK terkait suap ditahan di rutan KPK selama 20 hari ke depan.
Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Dia menyebut penyidik telah memiliki bukti yang cukup untuk melakukan penahanan.
BACA JUGA : Bupati Bangkalan Ditahan KPK Selama 20 Hari Kedepan, Begini Duduk Perkaranya
"Terkait dengan kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan jadi penahanan dilakukan karena bukti yang cukup, para tersangka masing-masing selama 20 hari ke depan," ungkap Firli saat konferensi pers, Kamis, 8 Desember 2022 dini hari, dilansir dari PMJ News.

Fakta Bupati Bangkalan Ditahan KPK

Fakta Bupati Bangkalan ditahan KPK terkait suap
Fakta Bupati Bangkalan ditahan KPK terkait suap jual beli jabatan hingga diduga menerima uang proyek pembangunan. (Foto: Instagram/ official.kpk)
Dilansir dari Konferensi Pers KPK yang diunggah di Instagram @kpk, berikut merupakan fakta-fakta Bupati Bangkalan ditahan KPK atas perkara dugaan tindak pidana suap jual beli jabatan:

1. Suap Jual Beli Jabatan Bupati Bangkalan Patok Tarif Rp 50 hingga Rp 150 Juta

KPK menjelaskan duduk perkara Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron tersangka suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Bangkalan. Total, Bupati Bangkalan menerima uang sebesar Rp 5,3 miliar.
"Mengenai besaran komitmen fee yang diberikan dan yang diterima Bupati Bangkalan RALAI melalui orang kepercayaannya bervariasi. Sesuai dengan fungsi jabatan yang diinginkan," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Kamis 8 Desember 2022.
"Untuk dugaan besaran komitmen fee tersebut dipatok di antaranya berkisaran Rp 50 juta sampai Rp 150 juta yang teknis penyerahannya secara tunai melalui orang percaya tersangka Bupati Bangkalan RALAI," imbuhnya.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Jasad Korban Laka Laut di Pantai Sayang Heulang Garut Ditemukan Hari ini

Jasad Korban Laka Laut di Pantai Sayang Heulang Garut Ditemukan Hari ini

Jumat, 04 April 2025
Deretan Tempat Makan Legendaris di Gunungkidul yang Patut Dicoba

Deretan Tempat Makan Legendaris di Gunungkidul yang Patut Dicoba

Kamis, 03 April 2025
Motif Pembunuhan Sadis di Cimahi, Jasad Membusuk dengan Gunting Tertancap di Leher

Motif Pembunuhan Sadis di Cimahi, Jasad Membusuk dengan Gunting Tertancap di Leher

Kamis, 03 April 2025
Jungwok Blue Ocean, Santorininya Gunungkidul yang Cocok Dikunjungi Saat Libur Lebaran

Jungwok Blue Ocean, Santorininya Gunungkidul yang Cocok Dikunjungi Saat Libur Lebaran

Kamis, 03 April 2025
Harga Emas Antam Hari ini Kamis 3 April 2025 Meroket, Naik Rp 17 ...

Harga Emas Antam Hari ini Kamis 3 April 2025 Meroket, Naik Rp 17 ...

Kamis, 03 April 2025
Pesona Wisata Pagi Gunungkidul, Hunting Sunrise di Gunung Ireng

Pesona Wisata Pagi Gunungkidul, Hunting Sunrise di Gunung Ireng

Kamis, 03 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 3 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 3 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Kamis, 03 April 2025
Bahaya Rip Current, Ini Spot yang Perlu Diwaspadai Wisatawan di Pantai Parangtritis Bantul

Bahaya Rip Current, Ini Spot yang Perlu Diwaspadai Wisatawan di Pantai Parangtritis Bantul

Kamis, 03 April 2025
18 Puskesmas di Jogja Beroperasi 24 Jam Selama Libur Lebaran, Berikut Daftarnya

18 Puskesmas di Jogja Beroperasi 24 Jam Selama Libur Lebaran, Berikut Daftarnya

Kamis, 03 April 2025
Sopir Mengantuk, Sebuah Mobil Masuk Parit di Jalan Jogja-Wonosari

Sopir Mengantuk, Sebuah Mobil Masuk Parit di Jalan Jogja-Wonosari

Rabu, 02 April 2025