Berita , Jatim
5 Fakta Bupati Bangkalan Ditahan KPK Terkait Suap Jual Beli Jabatan Hingga Rp 5,3 Miliar
Rini Agustin
5 Fakta Bupati Bangkalan Ditahan KPK Terkait Suap Jual Beli Jabatan Hingga Rp 5,3 Miliar
BACA JUGA : Arahan Kapolri Dugaan Suap Tambang Ilegal Ismail Bolong: Pencarian Ismail Bolong Dilakukan Pihak Kepolisian
2. Punya Peran Atur Kelulusan Posisi Lelang Jabatan ASN
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan kasus Bupati Bangkalan ditahan KPK ini berawal pada pada tahun 2019-2022, ketika Latif membuka seleksi ASN di tingkat jabatan pimpinan tinggi (JPT). Selaku Bupati Bangkalan periode 2018- 2023, dia memiliki wewenang untuk memilih dan menentukan langsung para ASN di Pemkab Bangkalan yang mengikuti proses seleksi maupun lelang jabatan. Dia menerima fee melalui orang kepercayaannya. "Pada kurun waktu 2019-2022, Pemkab Bangkalan atas perintah saudara Bupati Bangkalan RALAI membuka formasi seleksi pada beberapa posisi jabatan di tingkat jabatan pimpinan tinggi (JPT) termasuk juga promosi jabatan untuk eselon 3 dan 4," kata Firli Bahuri saat jumpa pers di KPK, Jakarta, Kamis, 8 Desember 2022.3. Lima ASN Turut Jadi Tersangka Kasus Bupati Bangkalan
Selain Bupati Bangkalan ditahan KPK terkait suap jual beli jabatan, KPK juga menahan lima orang tersangka lainnya yang merupakan kepala dinas sehingga total ada enam tersangka dalam kasus ini.BACA JUGA : 5 Fakta Kasus Dugaan Korupsi Bank Jateng, Tersangka Sempat Manfaatkan SPK FiktifDilansir dari laman PMJ News, berikut daftar nama-nama yang ikut ditahan di KPK: - Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur, Agus Eka Leandy - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Wildan Yulianto