Berita , Jateng
5 Fakta Kasus Pasutri di Jepara Cabuli ABG, Berawal dari Keinginan Threesome

HARIANE – Aparat kepolisian mengungkap kasus pasutri di Jepara cabuli ABG melalui konferensi pers yang dilakukan pada Selasa, 13 Juni 2023.
Dalam konferensi pers tersebut, Satreskrim Polres Jepara menyatakan bahwa kedua tersangka kasus pencabulan remaja di Jepara yang berstatus sebagai pasangan suami istri telah berhasil diamankan.
Kedua tersangka yaitu NG (30) dan NP (27) tega memaksa gadis di bawah umur untuk berhubungan badan bersama alias threesome.
Mirisnya lagi, ABG yang masih berusia tujuh belas tahun tersebut rupanya kekasih dari keponakan kedua tersangka kasus threesome di Jepara.
“Korban merupakan pacar keponakan dari pasutri tersebut,” ujar Kapolres Jepara seperti dikutip dari Instagram Polres Jepara.
5 Fakta Kasus Pasutri di Jepara Cabuli ABG
Berdasarkan hasil konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, berikut adalah 5 fakta kasus pencabulan remaja di Jepara.
1. Istri Menyetujui Niat Bejat Suami
Berdasarkan keterangan dari kedua tersangka, kasus ini bermula saat NG ingin melakukan threesome. Ia kemudian mengatakan hal itu pada istrinya, yaitu NP.
Karena ingin menyenangkan suaminya, NP pun menyetujui keinginan NG. Keduanya lantas melancarkan aksinya, yaitu mencabuli korban di kamar milik tersangka pada 18 Februari 2023.
2. Korban Dipaksa Melihat Tersangka Berhubungan Badan

3 Pantai Indah di Karimunjawa yang Unik dan Eksotis, Bisa Berjalan di Laut ...
Masjid di Sragen Dirobohkan Masyarakat Karena Janji Palsu, Kemenag Jateng Beri Dana Bantuan ...
Arus Mudik Lebaran 2022 Mulai Meningkat, Menhub Sarankan untuk Mudik Lebih Awal dan ...
3 Tempat Wisata di Jawa Tengah, Boleh Coba Dikunjungi Setelah Idul Fitri 2022
BERITA TERKINI

Bupati Gunungkidul Segera Lakukan Penataan Pegawai, Ada Kriteria Khusus ?

Update Kebakaran Pasar Taman Puring, Asap Putih Masih Mengepul di TKP

FSY 2025 Digelar 30 Juli–4 Agustus, Angkat Semangat Kolaborasi Sastra

Pemkot Yogyakarta Perbaiki 61 Rumah Tak Layak Huni, Ini Syarat Dapat Bantuan APBD

Jadwal KRL Solo 29 Juli - 4 Agustus 2025, Cek Jadwal Pekan Ini

Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 29 Juli 2025 Makin Merosot, Yakin Mau ...

Harga Emas Antam Hari ini Selasa 29 Juli 2025 Anjlok Lagi, Cek Rinciannya ...

Ditinggal Pergi Pemilik, Rumah di Gunungkidul Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta

Polres Gunungkidul Tangkap 12 Pelaku Pencurian yang Beraksi Sejak 2024 Silam
