Berita , Jateng

5 Fakta Kasus Pasutri di Jepara Cabuli ABG, Berawal dari Keinginan Threesome

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
pasutri di jepara cabuli abg
Lima fakta kasus pasutri di Jepara cabuli ABG. (Ilustrasi: Pexels/RDNE Stock Project)

HARIANE – Aparat kepolisian mengungkap kasus pasutri di Jepara cabuli ABG melalui konferensi pers yang dilakukan pada Selasa, 13 Juni 2023.

Dalam konferensi pers tersebut, Satreskrim Polres Jepara menyatakan bahwa kedua tersangka kasus pencabulan remaja di Jepara yang berstatus sebagai pasangan suami istri telah berhasil diamankan.

Kedua tersangka yaitu NG (30) dan NP (27) tega memaksa gadis di bawah umur untuk berhubungan badan bersama alias threesome.

Mirisnya lagi, ABG yang masih berusia tujuh belas tahun tersebut rupanya kekasih dari keponakan kedua tersangka kasus threesome di Jepara. 

“Korban merupakan pacar keponakan dari pasutri tersebut,” ujar Kapolres Jepara seperti dikutip dari Instagram Polres Jepara.

5 Fakta Kasus Pasutri di Jepara Cabuli ABG

Berdasarkan hasil konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, berikut adalah 5 fakta kasus pencabulan remaja di Jepara. 

1.       Istri Menyetujui Niat Bejat Suami

Berdasarkan keterangan dari kedua tersangka, kasus ini bermula saat NG ingin melakukan threesome. Ia kemudian mengatakan hal itu pada istrinya, yaitu NP.

Karena ingin menyenangkan suaminya, NP pun menyetujui keinginan NG. Keduanya lantas melancarkan aksinya, yaitu mencabuli korban di kamar milik tersangka pada 18 Februari 2023.

2.       Korban Dipaksa Melihat Tersangka Berhubungan Badan

Ads Banner

BERITA TERKINI

Bupati Gunungkidul Segera Lakukan Penataan Pegawai, Ada Kriteria Khusus ?

Bupati Gunungkidul Segera Lakukan Penataan Pegawai, Ada Kriteria Khusus ?

Selasa, 29 Juli 2025
Update Kebakaran Pasar Taman Puring, Asap Putih Masih Mengepul di TKP

Update Kebakaran Pasar Taman Puring, Asap Putih Masih Mengepul di TKP

Selasa, 29 Juli 2025
FSY 2025 Digelar 30 Juli–4 Agustus, Angkat Semangat Kolaborasi Sastra

FSY 2025 Digelar 30 Juli–4 Agustus, Angkat Semangat Kolaborasi Sastra

Selasa, 29 Juli 2025
Pemkot Yogyakarta Perbaiki 61 Rumah Tak Layak Huni, Ini Syarat Dapat Bantuan APBD

Pemkot Yogyakarta Perbaiki 61 Rumah Tak Layak Huni, Ini Syarat Dapat Bantuan APBD

Selasa, 29 Juli 2025
Jadwal KRL Solo 29 Juli - 4 Agustus 2025, Cek Jadwal Pekan Ini

Jadwal KRL Solo 29 Juli - 4 Agustus 2025, Cek Jadwal Pekan Ini

Selasa, 29 Juli 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 29 Juli 2025 Makin Merosot, Yakin Mau ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 29 Juli 2025 Makin Merosot, Yakin Mau ...

Selasa, 29 Juli 2025
Harga Emas Antam Hari ini Selasa 29 Juli 2025 Anjlok Lagi, Cek Rinciannya ...

Harga Emas Antam Hari ini Selasa 29 Juli 2025 Anjlok Lagi, Cek Rinciannya ...

Selasa, 29 Juli 2025
Ditinggal Pergi Pemilik, Rumah di Gunungkidul Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta

Ditinggal Pergi Pemilik, Rumah di Gunungkidul Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta

Selasa, 29 Juli 2025
Polres Gunungkidul Tangkap 12 Pelaku Pencurian yang Beraksi Sejak 2024 Silam

Polres Gunungkidul Tangkap 12 Pelaku Pencurian yang Beraksi Sejak 2024 Silam

Senin, 28 Juli 2025
Kios Pasar Taman Puring Terbakar, Operasional TransJakarta Koridor 13 Lumpuh

Kios Pasar Taman Puring Terbakar, Operasional TransJakarta Koridor 13 Lumpuh

Senin, 28 Juli 2025