Berita , Jateng
5 Fakta Kasus Pasutri di Jepara Cabuli ABG, Berawal dari Keinginan Threesome
HARIANE – Aparat kepolisian mengungkap kasus pasutri di Jepara cabuli ABG melalui konferensi pers yang dilakukan pada Selasa, 13 Juni 2023.
Dalam konferensi pers tersebut, Satreskrim Polres Jepara menyatakan bahwa kedua tersangka kasus pencabulan remaja di Jepara yang berstatus sebagai pasangan suami istri telah berhasil diamankan.
Kedua tersangka yaitu NG (30) dan NP (27) tega memaksa gadis di bawah umur untuk berhubungan badan bersama alias threesome.
Mirisnya lagi, ABG yang masih berusia tujuh belas tahun tersebut rupanya kekasih dari keponakan kedua tersangka kasus threesome di Jepara.
“Korban merupakan pacar keponakan dari pasutri tersebut,” ujar Kapolres Jepara seperti dikutip dari Instagram Polres Jepara.
5 Fakta Kasus Pasutri di Jepara Cabuli ABG
Berdasarkan hasil konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, berikut adalah 5 fakta kasus pencabulan remaja di Jepara.
1. Istri Menyetujui Niat Bejat Suami
Berdasarkan keterangan dari kedua tersangka, kasus ini bermula saat NG ingin melakukan threesome. Ia kemudian mengatakan hal itu pada istrinya, yaitu NP.
Karena ingin menyenangkan suaminya, NP pun menyetujui keinginan NG. Keduanya lantas melancarkan aksinya, yaitu mencabuli korban di kamar milik tersangka pada 18 Februari 2023.
2. Korban Dipaksa Melihat Tersangka Berhubungan Badan