Berita , Jateng
5 Fakta Kasus Pasutri di Jepara Cabuli ABG, Berawal dari Keinginan Threesome
Ima Rahma Mutia
Lima fakta kasus pasutri di Jepara cabuli ABG. (Ilustrasi: Pexels/RDNE Stock Project)
Atas perbuatan bejat keduanya, Np dan NG dijerat dengan Pasal 82 Juncto UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Demikian lima fakta kasus pasutri di Jepara cabuli ABG yang kini kedua tersangka telah ditangkap oleh aparat kepolisian. ****
Baca artikel menarik lainnya di Harianejogja.com