Berita , D.I Yogyakarta
Kronologi Terungkapnya Kasus Pencabulan di Kalasan Sleman, Korban Cerita ke Orang Tua
HARIANE - Polda DIY membeberkan kronologi terungkapnya kasus pencabulan di Kalasan Sleman.
Dalam pemberitaan sebelumnya telah disebutkan identitas dari pada pelaku sendiri berinisial R (64) warga Kapanewon Kalasan, Kabupaten Sleman.
Direskrimum Polda DIY Nuredy Irwansyah menjelaskan kronologi terungkapnya kasus pencabulan di Kalasan Sleman setelah salah satu korban bercerita kepada orang tuanya atas perbuatan yang dilakukan pelaku.
“Salah satu korban berinisial LS mengadu ke orang tua dan bercerita peristiwa yang dialaminya,” kata Nuredy, Senin, 5 Juni 2023.
Setelah ditelusuri, ternyata di sekeliling tempat tinggal pelaku banyak anak-anak dibawah umur yang mengalami kejadian serupa.
Orang tua korban lantas mendatangi rumah pelaku untuk meminta pertanggungjawaban, kemudian melaporkannya ke Polda DIY.
Polda DIY sendiri menerima laporan kasus tersebut pada 25 Mei 2023 dan mengamankan pelaku pada hari yang sama.
Tercatat sebanyak sebelas anak dengan rentang usia lima sampai sepuluh tahun menjadi korban dari tindak asusila R.
Nuredy menyampaikan modus yang digunakan pelaku ialah mengiming-imingi korbannya dengan uang jajan atau buah-buahan.
Pada saat yang sama korban diajak pelaku ke rumahnya dan melakukan perbuatan cabul yakni dengan memegang bagian sensitif korbannya.
“Uang yang dijanjikan bervariasi antara Rp 2 ribu sampai Rp 10 ribu,” terangnya.
Atas perbuatan tersebut, pensiunan pendidik ini disangkakan Pasal 82 UU NO. 17 Tahun 2016 dengan ancaman penjara lima tahun maksimal 15 tahun.