Berita , Olahraga

5 Klub dijatuhi Denda Rp 25 juta oleh Komdis PSSI

profile picture Tim Red 2
Tim Red 2
5 Klub dijatuhi Denda Rp 25 juta
(PSSI)

HARIANE - Persebaya Surabaya dan Persija Jakarta masing-masing dikenai sanksi berupa denda senilai Rp 25 juta oleh Komisi Disiplin (Komdis) PSSI.

Dua klub raksasa tanah air itu dinilai telah melanggar aturan penyelenggaraan pertandingan yang digelar pada 9 Desember 2023 lalu dengan membiarkan adanya supporter masuk ke stadion Gelora Bung Tomo. 

Selain Persebaya dan Persija, Tim Babel United FC (Persipal) dan Tim Kalteng Putra FC juga menerima denda dengan besaran yang sama.

Keduanya mendapat denda besar karena tidak didampingi oleh dokter tim pada saat pertandingan yang digelar pada 9 dan 10 Desember 2023 lalu.

Selain itu, Tim Gresik United FC juga mendapat denda sebesar Rp 25 juta karena terdapat 5 orang pemain yang mendapatkan kartu kuning dalam satu pertandingan. 

Sejumlah pemain dan official mendapatkan sanksi Komdis PSSI menggelar sidang yang berlangsung dari 12-15 Desember 2023.

Komdis PSSI juga menjatuhkan larangan memasuki stadion dalam kurun waktu tertentu untuk 3 suporter dari PSS Sleman, yakni Heriyanto, Panji Pramono dan Sulistyono.

Ketiganya dilarang memasuki stadion di seluruh Indonesia selama 5 tahun karena dinilai telah sengaja memicu terjadinya kerusuhan yang mengakibatkan perusakan fasilitas stadion Jatidiri Semarang serta menyebabkan adanya korban luka.

Berikut data lengkap sanksi dan denda yang dijatuhkan Komdis PSSI untuk Klub, Official, pemain dan Supporter.

Hasil Sidang Komite Disiplin PSSI, 15 Desember 2023

Panitia Pelaksana Pertandingan Persebaya Surabaya dan klub Persija Jakarta dijatuhi denda Rp 25 Juta karena adanya penonton yang masuk stadion saat digelar BRI Liga 1 2023/2024 antara Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta, pada 9 Desember 2023.

Hasil Sidang Komite Disiplin PSSI, 14 Desember 2023

Ads Banner

BERITA TERKINI

Peringati Hari Pers Nasional 2025, Wartawan se-DIY Komitmen Jaga Profesionalisme Kerja

Peringati Hari Pers Nasional 2025, Wartawan se-DIY Komitmen Jaga Profesionalisme Kerja

Senin, 10 Februari 2025 21:31 WIB
Ungkap Permainan Gas dan Minyak di Pertamina, Kejagung Geledah Kantor Dirjen Migas

Ungkap Permainan Gas dan Minyak di Pertamina, Kejagung Geledah Kantor Dirjen Migas

Senin, 10 Februari 2025 21:23 WIB
Kapan 1 Ramadhan 2025 Menurut Pemerintah, NU dan Muhammadiyah? Cek Disini

Kapan 1 Ramadhan 2025 Menurut Pemerintah, NU dan Muhammadiyah? Cek Disini

Senin, 10 Februari 2025 21:22 WIB
Efisiensi Anggaran Tidak Berdampak Pada Alokasi Kalurahan

Efisiensi Anggaran Tidak Berdampak Pada Alokasi Kalurahan

Senin, 10 Februari 2025 20:59 WIB
Polres Kulon Progo Gelar Operasi Keselamatan tahun 2025

Polres Kulon Progo Gelar Operasi Keselamatan tahun 2025

Senin, 10 Februari 2025 20:44 WIB
111 Kendaraan Terjaring Operasi oleh Dishub Yogyakarta

111 Kendaraan Terjaring Operasi oleh Dishub Yogyakarta

Senin, 10 Februari 2025 20:41 WIB
Pemkab Gunungkidul Terima Puluhan Kilogram Pupuk Bersubsidi

Pemkab Gunungkidul Terima Puluhan Kilogram Pupuk Bersubsidi

Senin, 10 Februari 2025 20:36 WIB
Polda DIY Gelar Operasi Keselamatan Progo 2025, Ini Tujuannya

Polda DIY Gelar Operasi Keselamatan Progo 2025, Ini Tujuannya

Senin, 10 Februari 2025 15:08 WIB
Prakiraan Cuaca Selasa 11 Februari 2025, Jogja Diperkirakan Diguyur Hujan Lebat

Prakiraan Cuaca Selasa 11 Februari 2025, Jogja Diperkirakan Diguyur Hujan Lebat

Senin, 10 Februari 2025 11:59 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 10 Februari 2025 Mulai Merangkak Naik

Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 10 Februari 2025 Mulai Merangkak Naik

Senin, 10 Februari 2025 09:37 WIB