Berita
5 Saksi Dihadirkan Terkait Kasus Korupsi Waskita Beton, Kejagung Turut Periksa Perkara Impor Garam
Anasya Adeliani
5 Saksi Dihadirkan Terkait Kasus Korupsi Waskita Beton, Kejagung Turut Periksa Perkara Impor Garam
HARIANE - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi terkait tindak pidana Kasus Korupsi Waskita Beton, atas penggunaan dana periode 2016 sd. 2020.
5 saksi yang diperiksa Kejagung terkait Kasus Korupsi Waskita Beton meliputi : RN selaku Pj. Financial Auditor, SS dan MAY selaku Manager Akuntansi, TS selaku Staf Pemasaran serta B selaku Manager Pengadaan Produksi.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast, Tbk. pada 2016 sd. 2020," ucap Ketut Sumedana selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung.
Melansir dari laman Kejaksaan Agung, dalam Kasus Korupsi Waskita Beton, Kejagung juga menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial KJH, H, dan JS.
BACA JUGA : Kasus Kejahatan Siber Semakin Marak, Polri Akan Kembangkan Direktorat Tindak Pidana Dunia Maya di Setiap Polda