Berita , D.I Yogyakarta
6 Fakta Ibu Bunuh Bayinya di Gunungkidul, Pelaku Menyerahkan Diri ke Polisi
Andi May
Kepolisian menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan penghilangan nyawa dan pembuangan bayi yang dilakukan pelaku di Gunungkidul. (Foto: Dokumentasi Polres Gunungkidul).
Kasi Humas Polres Gunungkidul, Iptu Suranto mengatakan tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Gunungkidul dengan dijerat Pasal 80 UU No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak Jo pasal 341 KUHP.
Tersangka juga terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 3 miliar.****
Temukan artikel lainnya di Harianejogja.com