Berita

6 Kasus Laka Lantas yang Tidak Diberi Santunan Jasa Raharja, Pengendara Wajib Tahu

profile picture Elza Nidhaulfa Albab
Elza Nidhaulfa Albab
6 Kasus Laka Lantas yang Tidak Diberi Santunan Jasa Raharja, Pengendara Wajib Tahu
Beberapa kasus laka lantas yang tidak diberi santunan oleh Jasa Raharja. (Ilustrasi: Freepik/macrovector)

HARIANE - PT. Jasa Raharja Perwakilan Kota Malang merilis informasi beberapa kasus laka lantas yang tidak diberi santunan, salah satunya akibat melakukan pelanggaran lalu lintas.

PT. Jasa Raharja merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengelola asuransi bagi setiap pengguna jalan.

Asuransi Jasa Raharja adalah jaminan yang diberikan oleh pemerintah untuk korban kecelakaan lalu lintas. Namun, tak semua kasus kecelakaan lalu lintas ditanggung oleh asuransi ini. 

Seperti yang diketahui, korban kecelakaan yang tak mendapatkan santunan dari Jasa Raharja adalah pengendara yang menyebabkan terjadinya kecelakaan dua atau lebih kendaraan bermotor.

Selain itu, korban kecelakaan baik pengendara atau pejalan kaki yang menerobos palang pintu kereta api, korban kecelakaan yang disengaja, seperti bunuh diri dan/atau percobaan bunuh diri serta korban kecelakaan yang terbukti mabuk.

Korban kecelakaan yang terbukti sedang melakukan kejahatan pun tidak berhak menerima santunan dari asuransi Jasa Raharja.

Korban kecelakaan lain yang tidak berhak mendapatkan santunan adalah korban kecelakaan akibat bencana alam, perlombaan kecepatan seperti misalnya perlombaan balapan mobil atau motor.

6 Kasus Kecelakaan yang Tidak Ditanggung Jasa Raharja

Berdasarkan informasi yang dikutip dari akun Instagram Jasa Raharja Malang, terdapat enam kondisi kecelakaan di mana korbannya tidak diberi santunan.

Terhitung mulai 4 Oktober 2023 Jasa Raharja tidak lagi memberikan santunan untuk korban laka yang berdasarkan kesimpulan laporan polisi terstatus sebagai penyebab laka lantas.

Berikut ini adalah enam kasus pelanggaran lalu lintas yang tidak diberi santunan:

1. Melawan arus lalu lintas

2. Berkendara tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sah
3. Mengemudikan kendaraan bermotor yang telah dimodifikasi
4. Menerobos palang pintu perlintasan kereta api saat sinyal berbunyi
5. Berkendara tidak wajar untuk membuat konten yang dapat membahayakan lalu lintas
6. Berkendara dengan kendaraan yang tidak teregistrasi atau yang tidak dilengkapi STCK

Ads Banner

BERITA TERKINI

Ramalan Zodiak Rabu 8 Mei 2024 Lengkap: Leo Mendapat Keberuntungan, Saatnya Taurus Memulai ...

Ramalan Zodiak Rabu 8 Mei 2024 Lengkap: Leo Mendapat Keberuntungan, Saatnya Taurus Memulai ...

Selasa, 07 Mei 2024 08:08 WIB
Jadwal Pemadaman Listrik Sukabumi 7 Mei 2024, Wilayah Ini Akan Padam

Jadwal Pemadaman Listrik Sukabumi 7 Mei 2024, Wilayah Ini Akan Padam

Selasa, 07 Mei 2024 07:39 WIB
Jadwal Pemadaman Listrik Pekalongan 7 Mei 2024, Cek Lokasi Terdampak

Jadwal Pemadaman Listrik Pekalongan 7 Mei 2024, Cek Lokasi Terdampak

Selasa, 07 Mei 2024 07:38 WIB
Heboh Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Begini Penjelasan Kementerian Kesehatan

Heboh Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Begini Penjelasan Kementerian Kesehatan

Senin, 06 Mei 2024 22:31 WIB
Sampaikan Permintaan Maaf, Dosen UPN Jogja Akui Lecehkan Mahasiswi

Sampaikan Permintaan Maaf, Dosen UPN Jogja Akui Lecehkan Mahasiswi

Senin, 06 Mei 2024 22:06 WIB
Jadwal Pemadaman Listrik Bekasi 7 Mei 2024, ULP Ini Harap Bersiap-siap

Jadwal Pemadaman Listrik Bekasi 7 Mei 2024, ULP Ini Harap Bersiap-siap

Senin, 06 Mei 2024 21:35 WIB
Jadwal SIM Keliling Gresik Mei 2024, Minggu Ini Tanggal 6-11

Jadwal SIM Keliling Gresik Mei 2024, Minggu Ini Tanggal 6-11

Senin, 06 Mei 2024 20:55 WIB
Demam Berdarah di Gunungkidul Tembus 600 Kasus, 2 Anak Meninggal Dunia

Demam Berdarah di Gunungkidul Tembus 600 Kasus, 2 Anak Meninggal Dunia

Senin, 06 Mei 2024 20:44 WIB
Hari Kelulusan, Polisi Pantau Konvoi Pelajar di Pantai Nglolang Gunungkidul

Hari Kelulusan, Polisi Pantau Konvoi Pelajar di Pantai Nglolang Gunungkidul

Senin, 06 Mei 2024 19:26 WIB
Peringati HUT ke-108 Kabupaten Sleman, Dinas Pariwisata Akan Luncurkan Buku dan Perangko

Peringati HUT ke-108 Kabupaten Sleman, Dinas Pariwisata Akan Luncurkan Buku dan Perangko

Senin, 06 Mei 2024 19:22 WIB