Berita

6 Kasus Laka Lantas yang Tidak Diberi Santunan Jasa Raharja, Pengendara Wajib Tahu

profile picture Elza Nidhaulfa Albab
Elza Nidhaulfa Albab
6 Kasus Laka Lantas yang Tidak Diberi Santunan Jasa Raharja, Pengendara Wajib Tahu
Beberapa kasus laka lantas yang tidak diberi santunan oleh Jasa Raharja. (Ilustrasi: Freepik/macrovector)

HARIANE - PT. Jasa Raharja Perwakilan Kota Malang merilis informasi beberapa kasus laka lantas yang tidak diberi santunan, salah satunya akibat melakukan pelanggaran lalu lintas.

PT. Jasa Raharja merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengelola asuransi bagi setiap pengguna jalan.

Asuransi Jasa Raharja adalah jaminan yang diberikan oleh pemerintah untuk korban kecelakaan lalu lintas. Namun, tak semua kasus kecelakaan lalu lintas ditanggung oleh asuransi ini. 

Seperti yang diketahui, korban kecelakaan yang tak mendapatkan santunan dari Jasa Raharja adalah pengendara yang menyebabkan terjadinya kecelakaan dua atau lebih kendaraan bermotor.

Selain itu, korban kecelakaan baik pengendara atau pejalan kaki yang menerobos palang pintu kereta api, korban kecelakaan yang disengaja, seperti bunuh diri dan/atau percobaan bunuh diri serta korban kecelakaan yang terbukti mabuk.

Korban kecelakaan yang terbukti sedang melakukan kejahatan pun tidak berhak menerima santunan dari asuransi Jasa Raharja.

Korban kecelakaan lain yang tidak berhak mendapatkan santunan adalah korban kecelakaan akibat bencana alam, perlombaan kecepatan seperti misalnya perlombaan balapan mobil atau motor.

6 Kasus Kecelakaan yang Tidak Ditanggung Jasa Raharja

Berdasarkan informasi yang dikutip dari akun Instagram Jasa Raharja Malang, terdapat enam kondisi kecelakaan di mana korbannya tidak diberi santunan.

Terhitung mulai 4 Oktober 2023 Jasa Raharja tidak lagi memberikan santunan untuk korban laka yang berdasarkan kesimpulan laporan polisi terstatus sebagai penyebab laka lantas.

Berikut ini adalah enam kasus pelanggaran lalu lintas yang tidak diberi santunan:

1. Melawan arus lalu lintas

2. Berkendara tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sah
3. Mengemudikan kendaraan bermotor yang telah dimodifikasi
4. Menerobos palang pintu perlintasan kereta api saat sinyal berbunyi
5. Berkendara tidak wajar untuk membuat konten yang dapat membahayakan lalu lintas
6. Berkendara dengan kendaraan yang tidak teregistrasi atau yang tidak dilengkapi STCK

Ads Banner

BERITA TERKINI

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:15 WIB
Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:07 WIB
Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Sabtu, 18 Januari 2025 21:05 WIB
Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB