Berita , D.I Yogyakarta

6 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Diamankan Satresnarkoba Polresta Yogyakarta

profile picture Ica Ervina
Ica Ervina
Enam Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Diamankan Satresnarkoba Polresta Yogyakarta
Barang bukti lima kasus penyalahgunaan narkoba di Aula Polresta Yogyakarta. (Foto: Istimewa)

HARIANE – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Yogyakarta kembali mengungkap lima kasus penyalahgunaan narkoba, selama pertengahan hingga akhir bulan Juli 2024.

Kasat Resnarkoba, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra mengatakan pihaknya telah berhasil menangkap 6 orang tersangka dan menyita ribuan butir obat-obatan terlarang. I

“Selama periode tersebut, kita berhasil menangkap 6 orang tersangka dan menyita ribuan butir obat-obatan terlarang,” ujar AKP Ardiansyah pada jumpa pers Senin, 29 Juli 2024 di Polresta Yogyakarta. 

Adapun identitas dari enam tersangka itu yakni, FDS (28) di Bantul pada 18 Juli. FDS ditangkap di Bangunjiwo, Bantul, dengan barang bukti 70 butir psikotropika jenis Calmlet. Tersangka dijerat dengan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Penangkapan AS (25) di Sleman, pada 19 Juli. AS ditangkap di Tirtomartani, Sleman, dengan barang bukti 32.060 butir pil obat-obatan terlarang. Tersangka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Selanjutnya, tersangka OWP (32) di Bantul, pada 21 Juli. OWP yang merupakan residivis kasus narkoba ditangkap di Ngestiharjo, Bantul, dengan barang bukti 1.354 butir pil obat-obatan terlarang. Tersangka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Penangkapan MH (23) dan RM (32) di Sragen, pada 22 Juli. MH dan RM ditangkap di Masaran, Sragen, dengan barang bukti puluhan ribu butir obat-obatan terlarang berbagai jenis. Keduanya merupakan pengembangan dari kasus yang melibatkan OWP," ujarnya. 

MH dan RM disangkakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kemudian, penangkapan EC (30) di Sleman, pad 26 Juli. EC ditangkap di Trihanggo, Sleman dengan barang bukti 420 butir pil obat-obatan terlarang. Disangkakan Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Total barang bukti yang berhasil diamankan berupa Psikotropika: 70 butir dan Obat-obatan terlarang: 86.939 butir,” jelas Kasat Narkoba.****

 

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:15 WIB
Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:07 WIB
Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Sabtu, 18 Januari 2025 21:05 WIB
Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB