Berita , Nasional , Pilihan Editor

750 Bal Pakaian Bekas Impor Dimusnahkan Kemendag, Ini Sebabnya

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
750 Bal Pakaian Bekas Impor Dimusnahkan Kemendag, Ini Sebabnya
750 Bal Pakaian Bekas Impor Dimusnahkan Kemendag, Ini Sebabnya
HARIANE – Pakaian bekas impor dimusnahkan oleh Kementerian Perdagangan. Pemusnahan dilakukan di Jawa Barat.
Jumlah pakaian bekas impor dimusnahkan oleh Kementerian Perdagangan juga tak main-main, yaitu mencapai 750 bal.
Lantas, apa penyebab pakaian bekas impor dimusnahkan? Apakah ada kaitannya dengan masalah kesehatan? Berikut alasan selengkapnya.
BACA JUGA : Daftar Harga Barang dan Jasa yang akan Naik Per Agustus 2022, Ada Mie Instan Hingga Tarif Ojek Online

Penyebab Pakaian Bekas Impor Dimusnahkan

Dilansir dari laman resmi Kemendag, Kementerian Perdagangan RI memusnahkan ratusan bal pakaian bekas impor yang nilainya mencapai Rp 8,5 Miliar.
Pakaian bekas impor dimusnahkan oleh Kemendag di kawasan Pergudangan Gracia, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyatakan, pemusnahan pakaian tersebut berupakan upaya tindak lanjut dari pengawasan perdagangan yang selama ini telah dilakukan.
Pemusnahan 750 bal pakaian bekas yang diduga asal impor dengan nilai mencapai Rp 8,5 Miliar ini merupakan tindak lanjut pengawasan terhadap perdagangan dan impor pakaian bekas yang kami lakukan secara berkelanjutan,” tutur Zulkifli.
pakaian bekas impor dimusnahkan
Ditemukan jamur kapang pada sample pakaian bekas impor. (Kemendag)
Zulkifli lantas menambahkan, kalau tindakan tersebut merupakan respon dari semakin banyaknya perdagangan pakaian bekas yang diduga berasal dari luar negeri.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, pakaian bekas merupakan salah satu barang yang dilarang impor.
Dengan begitu, tindakan pemusnahan tersebut merupakan bentuk komitmen Kemendag dalam proses pengawasan serta penegakan hukum terkait pelanggaran dibidang perdagangan.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Tabrak Truk, Seorang Pengendara Sepeda Motor Meninggal Dunia

Tabrak Truk, Seorang Pengendara Sepeda Motor Meninggal Dunia

Rabu, 04 Juni 2025
Jaga Ekosistem dan Populasi Penyu, Ratusan Tukik Lekang Dilepasliarkan di Pantai Wediombo

Jaga Ekosistem dan Populasi Penyu, Ratusan Tukik Lekang Dilepasliarkan di Pantai Wediombo

Rabu, 04 Juni 2025
Titiek Soeharto Serahkan Bantuan Alat dan Mesin ke 20 Kelompok Petani di Sleman

Titiek Soeharto Serahkan Bantuan Alat dan Mesin ke 20 Kelompok Petani di Sleman

Rabu, 04 Juni 2025
Simak! Ini Jadwal Layanan Uji KIR di Bantul Jelang Iduladha

Simak! Ini Jadwal Layanan Uji KIR di Bantul Jelang Iduladha

Rabu, 04 Juni 2025
DKPP Bantul Pastikan Hewan Kurban Bagi Masyarakat dalam Kondisi Sehat

DKPP Bantul Pastikan Hewan Kurban Bagi Masyarakat dalam Kondisi Sehat

Rabu, 04 Juni 2025
Catat! Ini Jadwal Melontar Jumrah Jemaah Haji Indonesia

Catat! Ini Jadwal Melontar Jumrah Jemaah Haji Indonesia

Rabu, 04 Juni 2025
DKP Bantul dan BKSDA Sudah Cek Lokasi Kemunculan Buaya di Sungai Progo, Ini ...

DKP Bantul dan BKSDA Sudah Cek Lokasi Kemunculan Buaya di Sungai Progo, Ini ...

Rabu, 04 Juni 2025
Banyak Penyu Bertelur di Pesisi Pantai Gunungkidul, Pemkab Gunungkidul Lakukan Kajian Kawasan Konservasi ...

Banyak Penyu Bertelur di Pesisi Pantai Gunungkidul, Pemkab Gunungkidul Lakukan Kajian Kawasan Konservasi ...

Rabu, 04 Juni 2025
Puncak Haji Sebentar Lagi, Jemaah Diberangkatkan ke Arafah Mulai Hari ini

Puncak Haji Sebentar Lagi, Jemaah Diberangkatkan ke Arafah Mulai Hari ini

Rabu, 04 Juni 2025
Kemenag Gunungkidul Mulai Petakan Pelaksanaan Salat Idul Idha 2025, Diperkirakan Diikuti 300 Ribu ...

Kemenag Gunungkidul Mulai Petakan Pelaksanaan Salat Idul Idha 2025, Diperkirakan Diikuti 300 Ribu ...

Rabu, 04 Juni 2025