Berita , Nasional , Pilihan Editor
750 Bal Pakaian Bekas Impor Dimusnahkan Kemendag, Ini Sebabnya
Ima Rahma Mutia
750 Bal Pakaian Bekas Impor Dimusnahkan Kemendag, Ini Sebabnya
Apalagi setelah dilakukan pengujian terhadap salah satu sample pakaian bekas di Balai Pengujian Mutu Barang, ditemukan jamur kapang di dalamnya.
BACA JUGA : Daftar Film yang Dibintangi Ratu Felisha, Pemeran Tari Daryati di Pengabdi Setan 2Sebagai tambahan, jamur kapang dapat menimbulkan berbagai masalah kesehatan seperti gatal-gatal, alergi, iritasi pada kulit hingga infeksi. Temuan berupa jamur kapang pada sample tersebut jelas melanggar Pasal 8 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, karena bisa menimbulkan masalah kesehatan pada masyarakat. Menteri Perdagangan juga menambahkan kalau pengawasan dilakukan untuk mengurangi jumlah pakaian bekas impor yang masuk ke Tanah Air. Selain itu ia juga mengimbau agar masyarakat Indonesia lebih mengutamakan produk dalam negeri daripada produk bekas hasil impor. “Kami mengimbau masyarakat lebih bangga menggunakan produk dalam negeri demi menjaga harkat dan martabat bangsa. Selain itu, dengan menghindari pemakaian pakaian bekas impor, konsumendapat terhindar dari dampak buruk kesehatan dalam jangka panjang,” tutur Zulkifli. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono mengungkapkan bahwasannya pakaian bekas tersebut masuk ke Indonesia melalui pelabuhan ‘tikus’ dan banyak beredar di Pulau Jawa.
BACA JUGA : Kasus Ekspor Biji Koka Berhasil Digagalkan, Boneka Ini Jadi Kamuflase“Saat ini kami masih melakukan pengumpulan bahan keterangan lebih lanjut terkait proses dan jalur pemasukan pakaian bekas tersebut ke Indonesia,” pungkas Veri Anggrijono. Demikian alasan pakaian bekas impor dimusnahkan oleh Kementerian Perdagangan serta temuan berupa jamur kapang pada sample. ****