Berita , D.I Yogyakarta
80 Warga di Gunungkidul Jadi Korban Pencatutan Nama untuk Pinjaman Bank, Kerugian Capai Rp 3,4 Miliar
HARIANE - Polres Gunungkidul menerima laporan dugaan pencatutan nama warga untuk digunakan sebagai peminjam di sebuah bank. Setidaknya, sebanyak 80 warga di Kapanewon Patuk sudah terdata menjadi korbannya.
Dari dugaan kasus pencatutan nama tersebut, nominal kerugian ditaksir mencapai Rp 3,4 miliar.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Ary Murtini, mengatakan bahwa laporan tersebut disampaikan oleh pimpinan cabang bank kepada Polres Gunungkidul.
"Tanggal 23 (Oktober) kemarin, Polres Gunungkidul menerima laporan dari pimpinan cabang terkait adanya penyalahgunaan nama yang dilakukan oleh salah satu karyawannya," kata Ary saat ditemui di Mapolres Gunungkidul, Rabu (30/10/2024).
Meski demikian, lanjut Ary, pihaknya masih belum bisa menyimpulkan dugaan kasus tersebut. Hal ini karena saat ini baru sampai pada tahapan mengumpulkan saksi-saksi untuk dimintai keterangan.
Hingga saat ini, Polres Gunungkidul tengah melakukan proses penyidikan sehingga belum dapat menjelaskan rincian kasus yang melibatkan salah satu karyawan bank di Gunungkidul.
"Dari laporan, total kerugian yang dialami mencapai Rp 3,4 miliar," tambahnya.
"Laporan puluhan masyarakat ini seolah meminjam, tetapi ternyata mereka tidak meminjam sama sekali," jelasnya.
Sementara itu, Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Gunungkidul, Aiptu Pardi Dinata, mengatakan setidaknya sebanyak 80 nasabah telah melapor sebagai korban.
Dijelaskannya, laporan tersebut bermula dari salah satu warga yang tiba-tiba mendapat tagihan, padahal selama ini dia merasa tidak memiliki pinjaman di bank.
"Karena tidak merasa meminjam, akhirnya mereka melaporkan kejadian ini ke pihak Kalurahan," kata Pardi.
Saat ini, pihaknya sedang memeriksa 50 warga di Kapanewon Patuk, Kabupaten Gunungkidul.****