Berita , D.I Yogyakarta
Ada Kesalahan Prosedural, 5 TPS di Bantul Akan Lakukan Pemungutan Suara Ulang
HARIANE – Sebanyak lima Tempat Pemungutan Suara atau TPS di Bantul akan melakukan pemungutan suara ulang pada Sabtu, 24 Februari 2024.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul, Joko Santosa mengungkapkan pemungutan suara ulang di Jogja yang akan dilakukan di lima TPS ini karena ada kekeliruan prosedural pemilihan, seperti pemilih yang tidak memiliki KTP-el dan tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) maupun daftar pemilih tambahan (DPTb) namun bisa mencoblos.
Disebutkan TPS di Bantul yang melakukan pemungutan suara ulang itu yaitu, untuk Kapanewon Banguntapan ada di TPS 69 Kalurahan Banguntapan dan TPS 34 Kalurahan Tamanan, kemudian di Kapanewon Kasihan ada di TPS 3 Kalurahan Tirtonirmolo.
“Lalu ada dua TPS di Kapanewon Piyungan yaitu di TPS 9 di Kalurahan Srimartani dan TPS 16 Kalurahan Sitimulyo,” kata Joko, Selasa, 20 Februari 2024.
Dijelaskan, untuk TPS 3 Tirtonirmolo akan dilakukan pemungutan suara ulang DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten Bantul dengan jumlah DPT 227 orang dan DPTb 6 orang.
Kemudian di TPS 69 Banguntapan dengan jumlah DPT 272 orang dan 1 DPTb serta di TPS 34 Tamanan dengan DPT 255 orang dan DPTb 6 orang hanya akan dilakukan untuk jenis surat suara Pilpres.
Sementara di TPS 9 Srimartani akan dilakukan pemungutan suara ulang DPR RI dan DPD Ri dengan DPT 263 orang dan DPTb 2 orang. Kemudian di TPS 16 Sitimulyo jenis surat suara yang dilakukan pemungutan ulang yaitu DPD RI dengan DPT 172 orang dan DPTb 6 orang.
“Total ada sekitar 1.217 DPT yang harus menjalani pemungutan suara ulang dan tidak ada pemungutan suara lanjutan,” terangnya.
Ia menambahkan untuk logistik pelaksanaan pemungutan suara ulang di Jogja sudah dipersiapkan dan dipastikan aman. Semua petugas TPS di Bantul termasuk saksi akan kembali bertugas nantinya dan saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan Pemkab Bantul, kepolisian, dan sejumlah partai politik. ****