HARIANE - Bawaslu Bantul temukan kasus dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan netralitas Pemilu 2024 dari seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau ASN PPPK di Bantul.
Hal tersebut mengacu pada Surat Edaran Sekretaris Daerah Bantul dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Bantul, Muhammad Rifqi Nugroho menyebut kasus tersebut terjadi pada Minggu, 10 Desember 2022 sekitar pukul 10.00 WIB di Kapanewon Srandakan, Kabupaten Bantul, DIY.
Pada saat itu, seorang ASN PPPK disinyalir mengikuti kegiatan kampanye yang dikemas senam sehat dari salah satu calon legislatif.
Atas hal tersebut Bawaslu Bantul kemudian menjadikannya sebagai temuan hingga kemudian dilakukan penelusuran.
“Awalnya Panwas kami melihat pengendara sepeda motor berplat merah. Dalam ruang pengawasan ada indikasi pelanggaran karena motor plat merah bisa ikut kegiatan kampanye,” kata Rifqi.
Dari hasil klarifikasi, ditemukan fakta bahwa yang bersangkutan mengantarkan ibunya mengikuti senam sehat atas ajakan dari tetangga.
Terduga pelanggaran kampanye di Bantul itu pun terbukti tidak mengikuti kampanye karena hanya menunggu ibunya di masjid.
Terkait penggunaan kendaraan dinas, Rifqi mengatakan hal tersebut menjadi kewenangannya inspektorat.
“Kebetulan motor di rumah (milik pribadi) rusak karena jarang dipakai semenjak anak itu jadi ASN dengan status PPPK dan ada kendaraan dinas. Lalu, dipakailah kendaraan dinas itu,” jelasnya.
Terpisah, Kepala Inspektorat Bantul, Hermawan Setiaji menyampaikan ASN PPPK tersebut telah dijatuhi sanksi administratif berupa teguran dari Kepala OPD yang menaunginya, yakni di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3APPKB).
Pihaknya pun melanjuti hal tersebut sesuai rekomendasi dari Bawaslu Bantul. Bahkan dari DP3APPKB sendiri melakukan pemeriksaan ulang hingga akhirnya keluar sanksi tersebut.