HARIANE – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah mengkaji proposal investasi Apple senilai USD100 juta atau sekitar Rp1,58 triliun (kurs Rp15.800) untuk dua tahun mendatang.
Meski nilai investasi tersebut diklaim 10 kali lipat lebih besar dibanding sebelumnya, Kemenperin belum memberikan lampu hijau.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, pada Kamis (21/11) menjelaskan, proposal yang diterima pada 19 November 2024 itu mencakup pembangunan pusat pengembangan (development center), Apple Academy di Bali dan Jakarta, serta pabrik komponen mesh Airpod Max.
Namun, Kemenperin mempertanyakan apakah investasi Apple tersebut berkeadilan bagi Indonesia.
"Kami menilai apakah nilai USD100 juta itu adil dibandingkan investasi Apple di negara lain seperti Vietnam, Thailand, atau India,” ujar Febri.
Kemenperin juga membandingkan investasi ini dengan produsen produk HKT (handphone, komputer, dan tablet) lainnya di Indonesia.
“Bukan hanya Apple yang memanfaatkan pasar domestik. Kita harus memastikan nilai tersebut sesuai target pertumbuhan ekonomi 8% pemerintahan Prabowo-Gibran serta menciptakan lapangan kerja," tambahnya.
Salah satu pertimbangan Kemenperin adalah komitmen investasi Apple periode 2020-2023 senilai Rp271 miliar yang belum direalisasikan.
Hal ini menyebabkan Kemenperin menunda sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan izin impor untuk iPhone 16 series.
Kemenperin juga meminta Apple untuk bermitra dengan industri dalam negeri dan terintegrasi ke dalam Global Value Chain (GVC) Apple guna memperkuat sektor manufaktur dan menyerap lebih banyak tenaga kerja.
Di sisi lain, Kemenperin berencana merevisi Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2017 terkait skema investasi. Revisi ini disesuaikan dengan dinamika industri HKT terkini di Indonesia.
“Peraturan tersebut akan memastikan investasi asing tidak hanya berkontribusi pada pasar domestik, tetapi juga meningkatkan kapasitas industri nasional,” tutup Febri.