Berita , Jabodetabek
ASN Kota Bogor Wajib Pakai Kasual Produk Lokal Tiap Selasa, Tingkatkan Penjualan Produk UMKM Lokal
Tri Lestari
ASN Kota Bogor wajib pakai kasual produk lokal tiap Selasa. (Foto: Instagram/Pemkotbogor)
HARIANE – Aparatur Sipil Negara atau ASN Kota Bogor wajib pakai kasual produk lokal tiap Selasa merupakan peraturan yang diterbitkan oleh Wali Kota Bogor, Bima Arya.
Informasi mengenai ASN Kota Bogor wajib pakai kasual produk lokal tiap Selasa ini diketahui dari keterangan yang diunggah melalui akun media sosial resmi milik Pemerintah Kota Bogor.
Berikut informasi lengkap mengenai Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait ASN Kota Bogor wajib pakai kasual produk lokal tiap Selasa berdasarkan pada keterangan yang diunggah pada Rabu, 1 Juni 2022 tersebut.
Perwali ASN Kota Bogor Wajib Pakai Kasual Produk Lokal Tiap Selasa
BACA JUGA : 350 Pelaku Usaha Ikuti Pelatihan UMKM di Kota BogorBerdasarkan pada keterangan tersebut, dapat diketahui bahwa Wali Kota Bogor Bima Arya telah menerbitkan Perwali tentang Pakaian Dinas ASN Kota Bogor. Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 30 Tahun 2022 tersebut akan mewajibkan para ASN di lingkungan Pemkot Bogor wajib mengenakan kasual produk lokal setiap hari Selasa. Bima Arya berharap dengan ini, ASN dapat menjadi penggerak kebangkitan produk lokal dan UMKM di Kota Bogor. “Setiap Selasa, saya perintahkan dan wajibkan melalui Perwali, seluruh ASN di Kota Bogor menggunakan produk lokal. Kita dorong industri kreatif yang memang perlu dikembangkan,” ucapnya. Dengan kebijakan yang mendukung produk UMKM lokal ini, diharapkan akan mampu menjadi salah satu faktor pendukung kebangkitan UMKM pasca pandemi mengingat jumlah ASN di Kota Bogor sekitar 6.980 orang. “Kalau semua ASN belanja produk lokal dari distro-distro yang ada di Kota Bogor, maka akan ada perputaran uang Rp 3,5 miliar. Saya tadi tanya random, mereka minimal membelanjakan Rp 500 ribu. Di Kota Bogor ini ada sekita 6.980 ASN,” jelasnya. Selain mengenakan produk lokal setiap hari Selasa, Bima juga menyampaikan bahwa setiap hari Kamis ASN wajib mengenakan pakaian tradisional Sunda atau pangsi.