Berita , Budaya , Nasional , Artikel

Aturan Angkutan Barang Mudik 2023, Apakah Diberlakukan Pembatasan?

profile picture Annisaa' Salas Qurrota A'yun
Annisaa' Salas Qurrota A'yun
Aturan Angkutan Barang Mudik 2023
Jangan terlewat, ada aturan angkutan barang mudik 2023 yang perlu diterapkan agar perjalanan tetap lancar. (Foto: Freepik/DrazenZigic)

HARIANE - Selain aturan bagi pemudik, aturan angkutan barang mudik 2023 juga diterapkan sebagai bentuk antisipasi dari pemerintah untuk minimalisasi terjadinya kemacetan selama perjalanan.

Aturan angkutan barang mudik 2023 ini disiapkan secara matang oleh Ditjen Perhubungan Darat, Korlantas Polri, dan Ditjen Bina Marga.

Dilansir dari laman resmi Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, berikut beberapa kategori kendaraan yang akan diberlakukan aturan angkutan barang mudik 2023.

Kategori Kendaraan

1. Mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram.

2. Mobil barang  dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih.

3. Mobil barang dengan kereta tempelan.

4. Mobil barang dengan kereta gandengan.

5. Mobil barang yang digunakkan untuk pengangkutan hasil galian (tanah, pasir, batu), hasil tambang, dan bahan bangunan.

Namun, dari kelima data di atas, menurut informasi dari indonesiabaik, terdapat sejumlah mobil barang yang dikecualikan yaitu,

1. Mobil barang BBM dan BBG.

2. Mobil barang hantaran uang.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Jarak Terlalu Dekat, Dua Sepeda Motor Saling Bertabrakan

Jarak Terlalu Dekat, Dua Sepeda Motor Saling Bertabrakan

Selasa, 24 Juni 2025
Evakuasi WNA Brasil Jatuh di Gunung Rinjani Terkendala, Jalur ke Puncak Ditutup Sementara

Evakuasi WNA Brasil Jatuh di Gunung Rinjani Terkendala, Jalur ke Puncak Ditutup Sementara

Selasa, 24 Juni 2025
Miris!!! ribuan Pemilik Kendaraan Bermotor Tunggak Pajak

Miris!!! ribuan Pemilik Kendaraan Bermotor Tunggak Pajak

Selasa, 24 Juni 2025
Proyek Pelebaran Jalan Batas Kota Dimulai, Target Selesai Desember 2025

Proyek Pelebaran Jalan Batas Kota Dimulai, Target Selesai Desember 2025

Selasa, 24 Juni 2025
Kecelakaan di Kasihan Bantul, Pemotor Patah Tulang Ditabrak Mobil Ambulans

Kecelakaan di Kasihan Bantul, Pemotor Patah Tulang Ditabrak Mobil Ambulans

Selasa, 24 Juni 2025
Tangkal Dampak Negatif Era Digitalisasi, Dispussip Kulon Progo Dorong Literasi Digital

Tangkal Dampak Negatif Era Digitalisasi, Dispussip Kulon Progo Dorong Literasi Digital

Selasa, 24 Juni 2025
Dinas Pertanian Klaim Bantul Aman dari ancaman Kekeringan, Ribuan Mesin Pompa Air Disiagakan

Dinas Pertanian Klaim Bantul Aman dari ancaman Kekeringan, Ribuan Mesin Pompa Air Disiagakan

Selasa, 24 Juni 2025
Buron Kasus Penganiayaan Sejak 2019, Anggun Kurniasih Ditangkap Tim Tabur Kejati DIY

Buron Kasus Penganiayaan Sejak 2019, Anggun Kurniasih Ditangkap Tim Tabur Kejati DIY

Selasa, 24 Juni 2025
Innalillahi, Korban Laka Laut Pantai Drini Ditemukan Dalam Kondisi Meninggal Dunia

Innalillahi, Korban Laka Laut Pantai Drini Ditemukan Dalam Kondisi Meninggal Dunia

Selasa, 24 Juni 2025
Reka Ulang Kasus Simpan Mayat Pacar hingga Jadi Kerangka, 51 Adegan Diperagakan

Reka Ulang Kasus Simpan Mayat Pacar hingga Jadi Kerangka, 51 Adegan Diperagakan

Selasa, 24 Juni 2025