Berita , Budaya , Nasional , Artikel

Aturan Angkutan Barang Mudik 2023, Apakah Diberlakukan Pembatasan?

profile picture Annisaa' Salas Qurrota A'yun
Annisaa' Salas Qurrota A'yun
Aturan Angkutan Barang Mudik 2023
Jangan terlewat, ada aturan angkutan barang mudik 2023 yang perlu diterapkan agar perjalanan tetap lancar. (Foto: Freepik/DrazenZigic)

HARIANE - Selain aturan bagi pemudik, aturan angkutan barang mudik 2023 juga diterapkan sebagai bentuk antisipasi dari pemerintah untuk minimalisasi terjadinya kemacetan selama perjalanan.

Aturan angkutan barang mudik 2023 ini disiapkan secara matang oleh Ditjen Perhubungan Darat, Korlantas Polri, dan Ditjen Bina Marga.

Dilansir dari laman resmi Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, berikut beberapa kategori kendaraan yang akan diberlakukan aturan angkutan barang mudik 2023.

Kategori Kendaraan

1. Mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram.

2. Mobil barang  dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih.

3. Mobil barang dengan kereta tempelan.

4. Mobil barang dengan kereta gandengan.

5. Mobil barang yang digunakkan untuk pengangkutan hasil galian (tanah, pasir, batu), hasil tambang, dan bahan bangunan.

Namun, dari kelima data di atas, menurut informasi dari indonesiabaik, terdapat sejumlah mobil barang yang dikecualikan yaitu,

1. Mobil barang BBM dan BBG.

2. Mobil barang hantaran uang.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Heboh Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Begini Penjelasan Kementerian Kesehatan

Heboh Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Begini Penjelasan Kementerian Kesehatan

Senin, 06 Mei 2024 22:31 WIB
Sampaikan Permintaan Maaf, Dosen UPN Jogja Akui Lecehkan Mahasiswi

Sampaikan Permintaan Maaf, Dosen UPN Jogja Akui Lecehkan Mahasiswi

Senin, 06 Mei 2024 22:06 WIB
Jadwal Pemadaman Listrik Bekasi 7 Mei 2024, ULP Ini Harap Bersiap-siap

Jadwal Pemadaman Listrik Bekasi 7 Mei 2024, ULP Ini Harap Bersiap-siap

Senin, 06 Mei 2024 21:35 WIB
Jadwal SIM Keliling Gresik Mei 2024, Minggu Ini Tanggal 6-11

Jadwal SIM Keliling Gresik Mei 2024, Minggu Ini Tanggal 6-11

Senin, 06 Mei 2024 20:55 WIB
Demam Berdarah di Gunungkidul Tembus 600 Kasus, 2 Anak Meninggal Dunia

Demam Berdarah di Gunungkidul Tembus 600 Kasus, 2 Anak Meninggal Dunia

Senin, 06 Mei 2024 20:44 WIB
Hari Kelulusan, Polisi Pantau Konvoi Pelajar di Pantai Nglolang Gunungkidul

Hari Kelulusan, Polisi Pantau Konvoi Pelajar di Pantai Nglolang Gunungkidul

Senin, 06 Mei 2024 19:26 WIB
Peringati HUT ke-108 Kabupaten Sleman, Dinas Pariwisata Akan Luncurkan Buku dan Perangko

Peringati HUT ke-108 Kabupaten Sleman, Dinas Pariwisata Akan Luncurkan Buku dan Perangko

Senin, 06 Mei 2024 19:22 WIB
Sampah dari Sleman Dibuang Ke Gunungkidul Ternyata untuk Reklamasi Tambang Ilegal

Sampah dari Sleman Dibuang Ke Gunungkidul Ternyata untuk Reklamasi Tambang Ilegal

Senin, 06 Mei 2024 18:21 WIB
Pemkot Yogyakarta Hapuskan Denda dan Beri Pengurangan Pokok Tunggakan PBB Guna Meningkatkan PAD

Pemkot Yogyakarta Hapuskan Denda dan Beri Pengurangan Pokok Tunggakan PBB Guna Meningkatkan PAD

Senin, 06 Mei 2024 18:09 WIB
Jadwal Keberangkatan Calon Jamaah Haji Gunungkidul

Jadwal Keberangkatan Calon Jamaah Haji Gunungkidul

Senin, 06 Mei 2024 17:05 WIB