Berita , Budaya , Nasional , Artikel

Aturan Angkutan Barang Mudik 2023, Apakah Diberlakukan Pembatasan?

profile picture Annisaa' Salas Qurrota A'yun
Annisaa' Salas Qurrota A'yun
Aturan Angkutan Barang Mudik 2023
Jangan terlewat, ada aturan angkutan barang mudik 2023 yang perlu diterapkan agar perjalanan tetap lancar. (Foto: Freepik/DrazenZigic)

HARIANE - Selain aturan bagi pemudik, aturan angkutan barang mudik 2023 juga diterapkan sebagai bentuk antisipasi dari pemerintah untuk minimalisasi terjadinya kemacetan selama perjalanan.

Aturan angkutan barang mudik 2023 ini disiapkan secara matang oleh Ditjen Perhubungan Darat, Korlantas Polri, dan Ditjen Bina Marga.

Dilansir dari laman resmi Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, berikut beberapa kategori kendaraan yang akan diberlakukan aturan angkutan barang mudik 2023.

Kategori Kendaraan

1. Mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram.

2. Mobil barang  dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih.

3. Mobil barang dengan kereta tempelan.

4. Mobil barang dengan kereta gandengan.

5. Mobil barang yang digunakkan untuk pengangkutan hasil galian (tanah, pasir, batu), hasil tambang, dan bahan bangunan.

Namun, dari kelima data di atas, menurut informasi dari indonesiabaik, terdapat sejumlah mobil barang yang dikecualikan yaitu,

1. Mobil barang BBM dan BBG.

2. Mobil barang hantaran uang.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Terkendala Biaya, Jenazah Buruh Migran Asal Gunungkidul Belum Bisa Dipulangkan ke Indonesia

Terkendala Biaya, Jenazah Buruh Migran Asal Gunungkidul Belum Bisa Dipulangkan ke Indonesia

Kamis, 26 Juni 2025
Daftar Jemaah Haji Pulang 28 Juni 2025, Cek Jam Terbangnya Disini

Daftar Jemaah Haji Pulang 28 Juni 2025, Cek Jam Terbangnya Disini

Kamis, 26 Juni 2025
Jawab Lesunya Daya Beli Masyarakat, Pemkab Kulon Progo Luncurkan GITARKU

Jawab Lesunya Daya Beli Masyarakat, Pemkab Kulon Progo Luncurkan GITARKU

Kamis, 26 Juni 2025
Akhirnya, Masyarakat Kaliwiru Bebas dari Kesulitan Air Bersih

Akhirnya, Masyarakat Kaliwiru Bebas dari Kesulitan Air Bersih

Kamis, 26 Juni 2025
Guru Les Bahasa Inggris Ditangkap Polda DIY Gara-gara Love Scamming

Guru Les Bahasa Inggris Ditangkap Polda DIY Gara-gara Love Scamming

Kamis, 26 Juni 2025
Jelang Malam 1 Suro, Makam Ki Ageng Giring III Mulai Banyak Dikunjungi Peziarah

Jelang Malam 1 Suro, Makam Ki Ageng Giring III Mulai Banyak Dikunjungi Peziarah

Kamis, 26 Juni 2025
Gara-gara Gunakan Nama Hamas dan Suarakan Soal Palestina, Akun Instagram Masjid Jogokariyan Kena ...

Gara-gara Gunakan Nama Hamas dan Suarakan Soal Palestina, Akun Instagram Masjid Jogokariyan Kena ...

Kamis, 26 Juni 2025
‎Tak Lolos Jalur Afirmasi, Prestasi dan Domisili Radius? Ini Cara Masuk Sekolah Negeri ...

‎Tak Lolos Jalur Afirmasi, Prestasi dan Domisili Radius? Ini Cara Masuk Sekolah Negeri ...

Kamis, 26 Juni 2025
Polda DIY Tangkap 1 Orang Penipu Penghapusan Pinjol, Pelaku Beraksi Lewat Live TikTok

Polda DIY Tangkap 1 Orang Penipu Penghapusan Pinjol, Pelaku Beraksi Lewat Live TikTok

Kamis, 26 Juni 2025
Bejat! Seorang Ayah di Gunungkidul Tega Cabuli Anaknya, Bahkan Sampai 5 Kali

Bejat! Seorang Ayah di Gunungkidul Tega Cabuli Anaknya, Bahkan Sampai 5 Kali

Kamis, 26 Juni 2025