Aturan beli LPG 3 Kg pakai KTP yang akan diberlakukan mulai 2023. (Foto: Pertamina)
HARIANE - Aturan beli LPG 3 kg pakai KTP (Kartu Tanda Penduduk) dikabarkan PT Pertamina (Persero) akan diberlakukan secara nasional mulai 2023.Aturan beli LPG 3 kg pakai KTP tersebut ditujukan untuk menyamakan dengan data Pemasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), agar pemberian subsidi kepada masyarakat bisa tepat sasaran.Lantas bagaimana aturan beli LPG 3 kg pakai KTP itu akan diterapkan? Berikut informasi selengkapnya yang bisa disimak di bawah ini.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menjelaskan bahwa cara kerja aturan yang akan diterapkan pada 2023, yakni:1. Data P3KE (Pemasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) yang sudah ada akan di input ke dalam situs "Subsidi Tepat" milik PT Pertamina2. Selanjutnya masyarakat bisa melakukan aktivitas pembelian LPG 3 kg seperti biasanya3. Pada saat membeli LPG 3 kg masyarakat wajib membawa dan menunjukan KTP-nya.Sehingga dalam penerapan aturan baru pembelian gas LPG 3 kg ini masyarakat tidak perlu melakukan download aplikasi ataupun QR Code.Adapun dengan diterapkannya aturan baru ini, Anggota Komisi VII DPR RI Abdul Kadir Karding berpendapat bahwa, kebijakan tersebut merupakan suatu hal yang wajar dan memang perlu dilakukan.Anggota Komisi VII DPR RI Abdul Kadir Karding terkait penerapan aturan beli LPG 3 Kg pakai KTP. (Foto: DPR/Oji)“Kita akui memang data kita hari ini agak kurang ideal. Maka, Pertamina mengharuskan menggunakan KTP itu juga baik,” ucapnya.