Berita , Nasional

Aturan Beli LPG 3 Kg Pakai KTP Akan Diberlakukan Mulai 2023 Secara Nasional oleh Pertamina, Begini Cara Kerjanya

profile picture Hanna
Hanna
Aturan Beli LPG 3 Kg Pakai KTP Akan Diberlakukan Mulai 2023 Secara Nasional oleh Pertamina, Begini Cara Kerjanya
Aturan beli LPG 3 Kg pakai KTP yang akan diberlakukan mulai 2023. (Foto: Pertamina)
HARIANE - Aturan beli LPG 3 kg pakai KTP (Kartu Tanda Penduduk) dikabarkan PT Pertamina (Persero) akan diberlakukan secara nasional mulai 2023.
Aturan beli LPG 3 kg pakai KTP tersebut ditujukan untuk menyamakan dengan data Pemasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), agar pemberian subsidi kepada masyarakat bisa tepat sasaran.
Lantas bagaimana aturan beli LPG 3 kg pakai KTP itu akan diterapkan? Berikut informasi selengkapnya yang bisa disimak di bawah ini.
BACA JUGA : Anggota DPR Angkat Bicara Terkait Aturan Pembelian LPG 3 Kg Menggunakan KTP: Ini Memberatkan Masyarakat Miskin

Penerapan Aturan Beli LPG 3 Kg Pakai KTP

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menjelaskan bahwa cara kerja aturan yang akan diterapkan pada 2023, yakni:
1. Data P3KE (Pemasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) yang sudah ada akan di input ke dalam situs "Subsidi Tepat" milik PT Pertamina
2. Selanjutnya masyarakat bisa melakukan aktivitas pembelian LPG 3 kg seperti biasanya
3. Pada saat membeli LPG 3 kg masyarakat wajib membawa dan menunjukan KTP-nya.
Sehingga dalam penerapan aturan baru pembelian gas LPG 3 kg ini masyarakat tidak perlu melakukan download aplikasi ataupun QR Code.
Adapun dengan diterapkannya aturan baru ini, Anggota Komisi VII DPR RI Abdul Kadir Karding berpendapat bahwa, kebijakan tersebut merupakan suatu hal yang wajar dan memang perlu dilakukan.
Aturan beli LPG 3 Kg pakai KTP
Anggota Komisi VII DPR RI Abdul Kadir Karding terkait penerapan aturan beli LPG 3 Kg pakai KTP. (Foto: DPR/Oji)
Kita akui memang data kita hari ini agak kurang ideal. Maka, Pertamina mengharuskan menggunakan KTP itu juga baik,” ucapnya.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Disdikpora DIY Temukan Titik Terang, Penyebar Soal ASPD Matematika Tak Berasal dari SMPN ...

Disdikpora DIY Temukan Titik Terang, Penyebar Soal ASPD Matematika Tak Berasal dari SMPN ...

Jumat, 09 Mei 2025
Jumat Bersih di Gunungkidul, Bupati Endah Temukan Sampah Rumah Tangga Dibuang di Tempat ...

Jumat Bersih di Gunungkidul, Bupati Endah Temukan Sampah Rumah Tangga Dibuang di Tempat ...

Jumat, 09 Mei 2025
Polda DIY Naikkan Status Mafia Tanah di Bantul ke Tahap Penyidikan

Polda DIY Naikkan Status Mafia Tanah di Bantul ke Tahap Penyidikan

Jumat, 09 Mei 2025
Antisipasi Penyebaran Penyakit Hewan, Surat Keterangan Kesehatan Hewan Jadi Syarat Jual Beli Ternak ...

Antisipasi Penyebaran Penyakit Hewan, Surat Keterangan Kesehatan Hewan Jadi Syarat Jual Beli Ternak ...

Jumat, 09 Mei 2025
Dinilai Lebih Menguntungkan, Petani Gunungkidul Mulai Banyak yang Tanam Bawang Merah

Dinilai Lebih Menguntungkan, Petani Gunungkidul Mulai Banyak yang Tanam Bawang Merah

Jumat, 09 Mei 2025
Duh! Anak di Bawah Umur Jadi Korban Pelecehan Seksual di Gunungkidul, Pelaku Diduga ...

Duh! Anak di Bawah Umur Jadi Korban Pelecehan Seksual di Gunungkidul, Pelaku Diduga ...

Jumat, 09 Mei 2025
Berkas Lengkap, Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Diserahkan ke Pengadilan

Berkas Lengkap, Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Diserahkan ke Pengadilan

Jumat, 09 Mei 2025
Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 10 Mei 2025, Cek Disini

Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 10 Mei 2025, Cek Disini

Jumat, 09 Mei 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 9 Mei 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 9 Mei 2025, Naik atau Turun?

Jumat, 09 Mei 2025
Mantap! Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 9 Mei 2025 Makin Meroket

Mantap! Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 9 Mei 2025 Makin Meroket

Jumat, 09 Mei 2025