Berita

Aturan Menggunakan Sepeda Listrik yang Sering Dilanggar, Menurut Pemenhub No 45 Tahun 2020

profile picture Indah Safitri
Indah Safitri
Aturan menggunakan sepeda listrik
Aturan menggunakan sepeda listrik yang harus dipatuhi oleh Masyarakat di Indonesia. (Foto: Instagram/Ssatlantas_porlesbogorkota)

HARIANE - Aturan menggunakan sepeda listrik sebenarnya sudah tercantum dalam peraturan Menteri Perhubungan no 45 tahun 2023.

Meskipun sudah diberlakukannya beberapa aturan dalam mengendarai sepeda listrik, banyak orang yang masih melanggar atau bahkan tidak mengetahui aturan tersebut.

Aturan yang sering dilanggar oleh para pengguna sepeda listrik adalah dengan digunakannya sepeda listrik pada Jalan Raya, padahal hal tersebut tidak dibenarkan karena dapat membahayakan.

Perhatikan di bawah ini mengenai beberapa aturan yang harus dipatuhi oleh para pengguna sepeda listrik.

Aturan Menggunakan Sepeda Listrik yang Harus Dipatuhi

Dalam penggunaannya, sepeda listrik memiliki aturan yang telah diatur pada peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.

Sebagaimana yang telah disampaikan oleh akun Instagram Satlantas Porles Bogor Kota terkait beberapa aturan menggunakan sepeda listrik.

Beberapa aturan yang harus dipatuhi dalam menggunakan sepeda listrik adalah sebagai berikut:

1. Bagaimana aturan dalam mengendarai sepeda listrik?

-  Wajib menggunakan helm.

- Usia dibawah 12 tahun dilarang mengendarai sepeda listrik.

- Dilarang berboncengan apabila sepeda listrik tidak dilengkapi dengan kursi penumpang.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Wajib Disimak, Ini Akses Masuk dan Lokasi Parkir Konser Ndarboy Genk di Mataram ...

Wajib Disimak, Ini Akses Masuk dan Lokasi Parkir Konser Ndarboy Genk di Mataram ...

Minggu, 03 Agustus 2025
Gratis untuk Umum, Berikut Jadwal Konser Ndarboy Genk-NDX AKA di Stadion Sultan Agung ...

Gratis untuk Umum, Berikut Jadwal Konser Ndarboy Genk-NDX AKA di Stadion Sultan Agung ...

Minggu, 03 Agustus 2025
Pembukaan FSY 2025 Diisi Pembacaan Puisi Hingga Penampilan Iksan Skuter

Pembukaan FSY 2025 Diisi Pembacaan Puisi Hingga Penampilan Iksan Skuter

Minggu, 03 Agustus 2025
Pendaki Gunung Sagara Meninggal Dunia, Mulutnya Berbusa

Pendaki Gunung Sagara Meninggal Dunia, Mulutnya Berbusa

Minggu, 03 Agustus 2025
Viral Video Detik-detik Pesawat Kecil Jatuh di Ciampea Bogor

Viral Video Detik-detik Pesawat Kecil Jatuh di Ciampea Bogor

Minggu, 03 Agustus 2025
Ruang Sunyi Program Silent Reading di Tengah Riuhnya FSY2025

Ruang Sunyi Program Silent Reading di Tengah Riuhnya FSY2025

Minggu, 03 Agustus 2025
Kecelakaan di Parung Bogor Dini Hari ini, Pemotor Tewas Ditempat

Kecelakaan di Parung Bogor Dini Hari ini, Pemotor Tewas Ditempat

Minggu, 03 Agustus 2025
Investor Wajib Tahu! Harga Emas Antam Hari ini Minggu 3 Agustus 2025 Stabil

Investor Wajib Tahu! Harga Emas Antam Hari ini Minggu 3 Agustus 2025 Stabil

Minggu, 03 Agustus 2025
Mau Beli Perhiasan? Cek Dulu Yuk Harga Emas Hari ini Minggu 3 Agustus ...

Mau Beli Perhiasan? Cek Dulu Yuk Harga Emas Hari ini Minggu 3 Agustus ...

Minggu, 03 Agustus 2025
APRI DIY Sumbang Medali Perak di FORNAS VIII NTB 2025, Kategori Total Species

APRI DIY Sumbang Medali Perak di FORNAS VIII NTB 2025, Kategori Total Species

Sabtu, 02 Agustus 2025