Berita

Aturan Menggunakan Sepeda Listrik yang Sering Dilanggar, Menurut Pemenhub No 45 Tahun 2020

profile picture Indah Safitri
Indah Safitri
Aturan menggunakan sepeda listrik
Aturan menggunakan sepeda listrik yang harus dipatuhi oleh Masyarakat di Indonesia. (Foto: Instagram/Ssatlantas_porlesbogorkota)

HARIANE - Aturan menggunakan sepeda listrik sebenarnya sudah tercantum dalam peraturan Menteri Perhubungan no 45 tahun 2023.

Meskipun sudah diberlakukannya beberapa aturan dalam mengendarai sepeda listrik, banyak orang yang masih melanggar atau bahkan tidak mengetahui aturan tersebut.

Aturan yang sering dilanggar oleh para pengguna sepeda listrik adalah dengan digunakannya sepeda listrik pada Jalan Raya, padahal hal tersebut tidak dibenarkan karena dapat membahayakan.

Perhatikan di bawah ini mengenai beberapa aturan yang harus dipatuhi oleh para pengguna sepeda listrik.

Aturan Menggunakan Sepeda Listrik yang Harus Dipatuhi

Dalam penggunaannya, sepeda listrik memiliki aturan yang telah diatur pada peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.

Sebagaimana yang telah disampaikan oleh akun Instagram Satlantas Porles Bogor Kota terkait beberapa aturan menggunakan sepeda listrik.

Beberapa aturan yang harus dipatuhi dalam menggunakan sepeda listrik adalah sebagai berikut:

1. Bagaimana aturan dalam mengendarai sepeda listrik?

-  Wajib menggunakan helm.

- Usia dibawah 12 tahun dilarang mengendarai sepeda listrik.

- Dilarang berboncengan apabila sepeda listrik tidak dilengkapi dengan kursi penumpang.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Pertapaan Kembang Lampir dan Sejarah Berdirinya Kerajaan Mataram Islam di Jawa

Pertapaan Kembang Lampir dan Sejarah Berdirinya Kerajaan Mataram Islam di Jawa

Senin, 31 Maret 2025
Sejarah Hari Raya Idul Fitri : Kemenangan Perang Badar dan Perayaan Kaum Jahiliyah

Sejarah Hari Raya Idul Fitri : Kemenangan Perang Badar dan Perayaan Kaum Jahiliyah

Senin, 31 Maret 2025
Layanan Pengelolaan Sampah di Sleman Libur 2 Hari, Masyarakat Diimbau Kurangi Timbulan Sampah

Layanan Pengelolaan Sampah di Sleman Libur 2 Hari, Masyarakat Diimbau Kurangi Timbulan Sampah

Senin, 31 Maret 2025
Pemetaan Jalur Rawan, Pemudik dan Wisatawan Dilarang Melintas di Jalan Cinomati Bantul

Pemetaan Jalur Rawan, Pemudik dan Wisatawan Dilarang Melintas di Jalan Cinomati Bantul

Senin, 31 Maret 2025
Jelang Lebaran, Bupati Sleman Tinjau Pos Pengamanan dan Infrastruktur yang Rusak Akibat Longsor

Jelang Lebaran, Bupati Sleman Tinjau Pos Pengamanan dan Infrastruktur yang Rusak Akibat Longsor

Minggu, 30 Maret 2025
Libur Lebaran Tiba, Suraloka Interactive Zoo Hadirkan Zona Baru dengan Berbagai Spesies Hewan

Libur Lebaran Tiba, Suraloka Interactive Zoo Hadirkan Zona Baru dengan Berbagai Spesies Hewan

Minggu, 30 Maret 2025
Refleksi Idul Fitri 1446 H, Haedar Nashir Ingatkan Umat Muslim Tumbuhkan Jiwa Khalifatullah ...

Refleksi Idul Fitri 1446 H, Haedar Nashir Ingatkan Umat Muslim Tumbuhkan Jiwa Khalifatullah ...

Minggu, 30 Maret 2025
Seorang Warga Girimulyo Sempat Tertimbun Tanah Longsor Selama Satu Jam

Seorang Warga Girimulyo Sempat Tertimbun Tanah Longsor Selama Satu Jam

Minggu, 30 Maret 2025
Pemkab Kulon Progo Dorong Normalisasi Sungai Serang Segera Dilakukan

Pemkab Kulon Progo Dorong Normalisasi Sungai Serang Segera Dilakukan

Minggu, 30 Maret 2025
Antisipasi Gangguan Lalu Lintas Mudik, Personil Ganjal Ban Disiagakan di Tanjakan Slumprit Gunungkidul

Antisipasi Gangguan Lalu Lintas Mudik, Personil Ganjal Ban Disiagakan di Tanjakan Slumprit Gunungkidul

Minggu, 30 Maret 2025