Berita

Aturan Menggunakan Sepeda Listrik yang Sering Dilanggar, Menurut Pemenhub No 45 Tahun 2020

profile picture Indah Safitri
Indah Safitri
Aturan menggunakan sepeda listrik
Aturan menggunakan sepeda listrik yang harus dipatuhi oleh Masyarakat di Indonesia. (Foto: Instagram/Ssatlantas_porlesbogorkota)

HARIANE - Aturan menggunakan sepeda listrik sebenarnya sudah tercantum dalam peraturan Menteri Perhubungan no 45 tahun 2023.

Meskipun sudah diberlakukannya beberapa aturan dalam mengendarai sepeda listrik, banyak orang yang masih melanggar atau bahkan tidak mengetahui aturan tersebut.

Aturan yang sering dilanggar oleh para pengguna sepeda listrik adalah dengan digunakannya sepeda listrik pada Jalan Raya, padahal hal tersebut tidak dibenarkan karena dapat membahayakan.

Perhatikan di bawah ini mengenai beberapa aturan yang harus dipatuhi oleh para pengguna sepeda listrik.

Aturan Menggunakan Sepeda Listrik yang Harus Dipatuhi

Dalam penggunaannya, sepeda listrik memiliki aturan yang telah diatur pada peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.

Sebagaimana yang telah disampaikan oleh akun Instagram Satlantas Porles Bogor Kota terkait beberapa aturan menggunakan sepeda listrik.

Beberapa aturan yang harus dipatuhi dalam menggunakan sepeda listrik adalah sebagai berikut:

1. Bagaimana aturan dalam mengendarai sepeda listrik?

-  Wajib menggunakan helm.

- Usia dibawah 12 tahun dilarang mengendarai sepeda listrik.

- Dilarang berboncengan apabila sepeda listrik tidak dilengkapi dengan kursi penumpang.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:15 WIB
Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:07 WIB
Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Sabtu, 18 Januari 2025 21:05 WIB
Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB