Berita
Aturan Menggunakan Sepeda Listrik yang Sering Dilanggar, Menurut Pemenhub No 45 Tahun 2020
HARIANE - Aturan menggunakan sepeda listrik sebenarnya sudah tercantum dalam peraturan Menteri Perhubungan no 45 tahun 2023.
Meskipun sudah diberlakukannya beberapa aturan dalam mengendarai sepeda listrik, banyak orang yang masih melanggar atau bahkan tidak mengetahui aturan tersebut.
Aturan yang sering dilanggar oleh para pengguna sepeda listrik adalah dengan digunakannya sepeda listrik pada Jalan Raya, padahal hal tersebut tidak dibenarkan karena dapat membahayakan.
Perhatikan di bawah ini mengenai beberapa aturan yang harus dipatuhi oleh para pengguna sepeda listrik.
Aturan Menggunakan Sepeda Listrik yang Harus Dipatuhi
Dalam penggunaannya, sepeda listrik memiliki aturan yang telah diatur pada peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.
Sebagaimana yang telah disampaikan oleh akun Instagram Satlantas Porles Bogor Kota terkait beberapa aturan menggunakan sepeda listrik.
Beberapa aturan yang harus dipatuhi dalam menggunakan sepeda listrik adalah sebagai berikut:
1. Bagaimana aturan dalam mengendarai sepeda listrik?
- Wajib menggunakan helm.
- Usia dibawah 12 tahun dilarang mengendarai sepeda listrik.
- Dilarang berboncengan apabila sepeda listrik tidak dilengkapi dengan kursi penumpang.