Berita

Aturan Menggunakan Sepeda Listrik yang Sering Dilanggar, Menurut Pemenhub No 45 Tahun 2020

profile picture Indah Safitri
Indah Safitri
Aturan menggunakan sepeda listrik
Aturan menggunakan sepeda listrik yang harus dipatuhi oleh Masyarakat di Indonesia. (Foto: Instagram/Ssatlantas_porlesbogorkota)

HARIANE - Aturan menggunakan sepeda listrik sebenarnya sudah tercantum dalam peraturan Menteri Perhubungan no 45 tahun 2023.

Meskipun sudah diberlakukannya beberapa aturan dalam mengendarai sepeda listrik, banyak orang yang masih melanggar atau bahkan tidak mengetahui aturan tersebut.

Aturan yang sering dilanggar oleh para pengguna sepeda listrik adalah dengan digunakannya sepeda listrik pada Jalan Raya, padahal hal tersebut tidak dibenarkan karena dapat membahayakan.

Perhatikan di bawah ini mengenai beberapa aturan yang harus dipatuhi oleh para pengguna sepeda listrik.

Aturan Menggunakan Sepeda Listrik yang Harus Dipatuhi

Dalam penggunaannya, sepeda listrik memiliki aturan yang telah diatur pada peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.

Sebagaimana yang telah disampaikan oleh akun Instagram Satlantas Porles Bogor Kota terkait beberapa aturan menggunakan sepeda listrik.

Beberapa aturan yang harus dipatuhi dalam menggunakan sepeda listrik adalah sebagai berikut:

1. Bagaimana aturan dalam mengendarai sepeda listrik?

-  Wajib menggunakan helm.

- Usia dibawah 12 tahun dilarang mengendarai sepeda listrik.

- Dilarang berboncengan apabila sepeda listrik tidak dilengkapi dengan kursi penumpang.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Sah, Hari Jadi Kabupaten Gunungkidul Berubah Menjadi 4 Oktober

Sah, Hari Jadi Kabupaten Gunungkidul Berubah Menjadi 4 Oktober

Jumat, 03 Mei 2024 20:11 WIB
Kulon Progo Tuan Rumah Lomba MTQ, Ini Tiga Lokasi Penyelenggaraannya

Kulon Progo Tuan Rumah Lomba MTQ, Ini Tiga Lokasi Penyelenggaraannya

Jumat, 03 Mei 2024 20:07 WIB
Sri Sultan Ajukan Pembentukan Dinas Baru, Bakal Urusi Hal Ini

Sri Sultan Ajukan Pembentukan Dinas Baru, Bakal Urusi Hal Ini

Jumat, 03 Mei 2024 19:58 WIB
Aktivis Jogja Laporkan Pj Walikota Atas Penumpukan Baliho ILM Disejumlah Titik

Aktivis Jogja Laporkan Pj Walikota Atas Penumpukan Baliho ILM Disejumlah Titik

Jumat, 03 Mei 2024 19:22 WIB
Jadwal SIM Keliling Jogja Mei 2024, Hadir hingga Malam Minggu

Jadwal SIM Keliling Jogja Mei 2024, Hadir hingga Malam Minggu

Jumat, 03 Mei 2024 18:50 WIB
Jadwal SIM Keliling Kota Bekasi Mei 2024, Hadir hingga Sabtu

Jadwal SIM Keliling Kota Bekasi Mei 2024, Hadir hingga Sabtu

Jumat, 03 Mei 2024 18:11 WIB
Hasil Pileg 2024, Ini Daftar 45 Anggota DPRD Bantul Baru

Hasil Pileg 2024, Ini Daftar 45 Anggota DPRD Bantul Baru

Jumat, 03 Mei 2024 18:04 WIB
Peringati Hardiknas, Disdikpora Bantul Gelar Bantul School Expo 2024 di Lapangan Parkir Timur ...

Peringati Hardiknas, Disdikpora Bantul Gelar Bantul School Expo 2024 di Lapangan Parkir Timur ...

Jumat, 03 Mei 2024 16:48 WIB
Wujud Syukur Panen Melimpah, Warga Giring Gelar Upacara Babad Dalan

Wujud Syukur Panen Melimpah, Warga Giring Gelar Upacara Babad Dalan

Jumat, 03 Mei 2024 16:38 WIB
Kemenangan RBL vs Aura MPL ID S13 Naikkan Posisi Tim Banteng Geser RRQ ...

Kemenangan RBL vs Aura MPL ID S13 Naikkan Posisi Tim Banteng Geser RRQ ...

Jumat, 03 Mei 2024 16:28 WIB