Pendidikan , D.I Yogyakarta
Aturan PPDB Jalur Zonasi Jenjang SMP di Bantul 2024, Simak Jadwal dan Syarat Lengkapnya
Tim Red 3
Terdapat sejumlah ketentuan dalam PPDB jalur zonasi jenjang SMP di Bantul 2024. (Unsplash/Van Tay Media)
Untuk pembatalan verifikasi pada gelombang 3 (jalur zonasi) PPDB jenjang SMP di Bantul 2024 hanya dapat dilakukan satu kali.
Bagi para calon peserta didik baru yang berhasil lolos seleksi, maka harus menyerahkan sejumlah persyaratan berikut pada saat daftar ulang:
1. Tanda Bukti Verifikasi Pendaftaran PPDB (asli).
2. Fotokopi ijazah/STTB yang telah dilegalisir 1 (satu) lembar atau surat keterangan pengganti bila belum terbit. 3. Surat Keterangan Hasil ASPD (asli). 4. 1 lembar fotokopi Surat Keterangan Hasil ASPD yang telah dilegalisisir. 5. Fotokopi Kartu Keluarga 1 lembar dan menunjukkan aslinya. 6. Surat Keterangan Penambahan Nilai yang asli (bagi yang memiliki). 7. Surat Keterangan bebas narkoba (napza) dari rumah sakit atau laboratorium bagi calon peserta didik dari luar DIY (asli).Dalam ketentuan PPDB SMP jalur zonasi di Bantul 2024, calon peserta didik yang dinyatakan diterima tetapi tidak melakukan daftar ulang sampai batas waktu yang ditentukan maka dinyatakan mengundurkan diri. ****