Berita , D.I Yogyakarta

Ini Aturan PPKM Terbaru di Jogja Imbas Dari Status PPKM Level 4 yang Diperpanjang

profile picture Ichsan Muttaqin
Ichsan Muttaqin
Ini Aturan PPKM Terbaru di Jogja Imbas Dari Status PPKM Level 4 yang Diperpanjang
Ini Aturan PPKM Terbaru di Jogja Imbas Dari Status PPKM Level 4 yang Diperpanjang
Untuk PPKM level 4 ini tempat makan diizinkan untuk buka hingga pukul 21.00 WIB. Kapasitas makan di tempat dibatasi hingga 50% dan waktu makan maksimal hanya 60 menit.
Untuk tempat makan yang baru buka malam hari seperti kafe, diizinkan untuk buka dari jam 18.00 – 00.00 WIB dengan kapasitas maksimal hanya 25%.

Aturan PPKM Jogja untuk Pusat Perbelanjaan dan Bioskop

Aturan PPKM terbaru di Jogja untuk toko-toko, hypermart, swayalan, dan pusat perbelanjaan lain sejenis jam operasional dibatasi hingga pukul 21.00 WIB dan maksimal hanya boleh dimasuki 50% dari kapasitas pengunjung.
Bioskop boleh buka dengan kapasitas 25%. Anak-anak di bawah usia 12 tahun yang ingin masuk mall dan bioskop wajib didampingi orang tua dan sudah vaksin setidaknya vaksin pertama.
Untuk apotek dan toko obat diizinkan untuk buka 24 jam. Sedangkan untuk pasar rakyat hanya diizinkan untuk buka hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung hanya 50% saja.

Aturan PPKM Jogja untuk Tempat Ibadah dan Konstruksi

Tempat ibadah diberikan aturan PPKM dengan kapasitas maksimal 50% dengan protokol kesehatan yang lebih ketat sesuai dengan aturan teknis dari Kementerian Agama.
Sedangkan untuk proyek konstruksi pembangunan infrastruktur publik boleh beroperasi 100%. Untuk proyek non-infrastruktur publik hanya boleh beroperasi maksimal 50%.

Aturan PPKM Jogja untuk Aktivitas Masyarakat dan Transportasi

Kegiatan seni, budaya, dan olahraga termasuk fasilitas gym boleh buka dengan kapasitas maksimal 25%. Demikian juga dengan acara resepsi pernikahan maupun takziah, disertai dengan larangan makan di tempat.
Transportasi umum beroperasi dengan kapasitas maksimal 70%, kecuali pesawat terbang yang boleh beroperasi 100% dengan protokol kesehatan ketat. Sedangkan perjalanan domestik darat dan transportasi umum jarak jauh merujuk pada aturan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 2 April 2025, Cek Sebelum Beli

Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 2 April 2025, Cek Sebelum Beli

Rabu, 02 April 2025
Bolehkah Puasa Syawal Tidak Berurutan atau Selang-Seling? Begini Hukumnya

Bolehkah Puasa Syawal Tidak Berurutan atau Selang-Seling? Begini Hukumnya

Rabu, 02 April 2025
Sempat Melejit, Harga Emas Antam Hari ini Rabu 2 April 2025 Turun

Sempat Melejit, Harga Emas Antam Hari ini Rabu 2 April 2025 Turun

Rabu, 02 April 2025
Jadwal One Way Hingga Ganjil Genap Balik Lebaran 2025 di Jakarta, Catat Tanggalnya

Jadwal One Way Hingga Ganjil Genap Balik Lebaran 2025 di Jakarta, Catat Tanggalnya

Rabu, 02 April 2025
Satlantas Polresta Yogyakarta Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Teteg Malioboro dan Sarkem saat ...

Satlantas Polresta Yogyakarta Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Teteg Malioboro dan Sarkem saat ...

Rabu, 02 April 2025
Adu Banteng di wilayah Sukoreno, Dua Orang Jadi Korban Meninggal Dunia

Adu Banteng di wilayah Sukoreno, Dua Orang Jadi Korban Meninggal Dunia

Rabu, 02 April 2025
Warga Surakarta Alami Kecelakaan Tunggal di Kulon Progo

Warga Surakarta Alami Kecelakaan Tunggal di Kulon Progo

Rabu, 02 April 2025
Pengendara Motor Tewas Setelah Tabrak Mobil di Gunungkidul, Korban Anggota Polisi

Pengendara Motor Tewas Setelah Tabrak Mobil di Gunungkidul, Korban Anggota Polisi

Selasa, 01 April 2025
Antisipasi Pencurian di Rumah Kosong yang Ditinggal Mudik, Ini yang Dilakukan Polisi

Antisipasi Pencurian di Rumah Kosong yang Ditinggal Mudik, Ini yang Dilakukan Polisi

Selasa, 01 April 2025
Libur Lebaran, Daftar Destinasi Wisata di Gunungkidul yang Diprediksi Padat Wisatawan

Libur Lebaran, Daftar Destinasi Wisata di Gunungkidul yang Diprediksi Padat Wisatawan

Selasa, 01 April 2025