Berita , D.I Yogyakarta

Ini Aturan PPKM Terbaru di Jogja Imbas Dari Status PPKM Level 4 yang Diperpanjang

profile picture Ichsan Muttaqin
Ichsan Muttaqin
Ini Aturan PPKM Terbaru di Jogja Imbas Dari Status PPKM Level 4 yang Diperpanjang
Ini Aturan PPKM Terbaru di Jogja Imbas Dari Status PPKM Level 4 yang Diperpanjang
Untuk PPKM level 4 ini tempat makan diizinkan untuk buka hingga pukul 21.00 WIB. Kapasitas makan di tempat dibatasi hingga 50% dan waktu makan maksimal hanya 60 menit.
Untuk tempat makan yang baru buka malam hari seperti kafe, diizinkan untuk buka dari jam 18.00 – 00.00 WIB dengan kapasitas maksimal hanya 25%.

Aturan PPKM Jogja untuk Pusat Perbelanjaan dan Bioskop

Aturan PPKM terbaru di Jogja untuk toko-toko, hypermart, swayalan, dan pusat perbelanjaan lain sejenis jam operasional dibatasi hingga pukul 21.00 WIB dan maksimal hanya boleh dimasuki 50% dari kapasitas pengunjung.
Bioskop boleh buka dengan kapasitas 25%. Anak-anak di bawah usia 12 tahun yang ingin masuk mall dan bioskop wajib didampingi orang tua dan sudah vaksin setidaknya vaksin pertama.
Untuk apotek dan toko obat diizinkan untuk buka 24 jam. Sedangkan untuk pasar rakyat hanya diizinkan untuk buka hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung hanya 50% saja.

Aturan PPKM Jogja untuk Tempat Ibadah dan Konstruksi

Tempat ibadah diberikan aturan PPKM dengan kapasitas maksimal 50% dengan protokol kesehatan yang lebih ketat sesuai dengan aturan teknis dari Kementerian Agama.
Sedangkan untuk proyek konstruksi pembangunan infrastruktur publik boleh beroperasi 100%. Untuk proyek non-infrastruktur publik hanya boleh beroperasi maksimal 50%.

Aturan PPKM Jogja untuk Aktivitas Masyarakat dan Transportasi

Kegiatan seni, budaya, dan olahraga termasuk fasilitas gym boleh buka dengan kapasitas maksimal 25%. Demikian juga dengan acara resepsi pernikahan maupun takziah, disertai dengan larangan makan di tempat.
Transportasi umum beroperasi dengan kapasitas maksimal 70%, kecuali pesawat terbang yang boleh beroperasi 100% dengan protokol kesehatan ketat. Sedangkan perjalanan domestik darat dan transportasi umum jarak jauh merujuk pada aturan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Tabrak Truk dari Belakang, Pengendara Motor Meninggal Dunia

Tabrak Truk dari Belakang, Pengendara Motor Meninggal Dunia

Jumat, 22 November 2024 20:29 WIB
4 SPBU Disegel Karena Pakai Alat Untuk Curangi Konsumen, Begini Kata Hiswana Migas ...

4 SPBU Disegel Karena Pakai Alat Untuk Curangi Konsumen, Begini Kata Hiswana Migas ...

Jumat, 22 November 2024 20:05 WIB
Agung-Ambar Dapatkan Dukungan dari Keluarga Matahari 1912

Agung-Ambar Dapatkan Dukungan dari Keluarga Matahari 1912

Jumat, 22 November 2024 19:44 WIB
Bawaslu Sleman Minta KPU Antisipasi TPS Rawan

Bawaslu Sleman Minta KPU Antisipasi TPS Rawan

Jumat, 22 November 2024 18:49 WIB
Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Jumat, 22 November 2024 12:54 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 22 November 2024 10:04 WIB
WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

Jumat, 22 November 2024 09:33 WIB
Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jumat, 22 November 2024 09:05 WIB
Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Jumat, 22 November 2024 07:37 WIB
Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB