Berita , D.I Yogyakarta

Ini Aturan PPKM Terbaru di Jogja Imbas Dari Status PPKM Level 4 yang Diperpanjang

profile picture Ichsan Muttaqin
Ichsan Muttaqin
Ini Aturan PPKM Terbaru di Jogja Imbas Dari Status PPKM Level 4 yang Diperpanjang
Ini Aturan PPKM Terbaru di Jogja Imbas Dari Status PPKM Level 4 yang Diperpanjang
HARIANE – Aturan PPKM terbaru di Jogja telah diumumkan pasca diperpanjangnya masa PPKM Level 4 untuk seluruh wilayah kabupaten dan kota di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Aturan PPKM terbaru di Jogja ini meliputi batasan-batasan yang berkaitan dengan kegiatan sekolah, perkantoran, maupun kegiatan perekonomian dan sosial masyarakat lainnya.
Aturan PPKM terbaru di Jogja berlaku untuk periode PPKM Level 4 yang diperpanjang mulai 15 Maret hingga 21 Maret 2022. Ini karena angka penularan Covid-19 yang masih tinggi meski upaya untuk memberikan vaksin dan booster kepada masyarakat masih terus dilakukan.
Dilansir dari akun Instagram Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY, berdasarkan dengan Instruksi Gubernur Nomor 10/INSTR/2022,

Berikut adalah aturan PPKM terbaru di Jogja yang harus ditaati.

Aturan PPKM Jogja untuk Perkantoran

Untuk sektor perkantoran yang bergerak di bidang non esensial, karyawan yang diperbolehkan untuk bekerja di kantor maksimal hanya 25% dari seluruh jumlah karyawan saja.
Kemudian untuk sektor esensial, maksimal karyawan yang boleh bekerja di kantor diperbolehkan hingga 50%. Sedangkan untuk sektor kritikal misalnya untuk fasilitas kesehatan, diperbolehkan 100% bekerja di tempat kerja.
BACA JUGA : Pesona Tempat Wisata Tebing Breksi di Jogja Jadi Titik Kumpul Festival JogjaROCKarta 2022

Aturan PPKM Jogja untuk Pendidikan

Aturan PPKM terbaru di Jogja untuk sektor pendidikan dilakukan secara hybrid. Artinya boleh dilakukan kegiatan pendidikan secara tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran dengan jarak jauh.
Kebijakan ini didasarkan pada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Riset Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021, tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Aturan PPKM Jogja untuk Tempat Makan

Ads Banner

BERITA TERKINI

Polemik Pelayanan Puncak Haji : Bus ke Mina Tak Kunjung Tiba, Jemaah Terpaksa ...

Polemik Pelayanan Puncak Haji : Bus ke Mina Tak Kunjung Tiba, Jemaah Terpaksa ...

Sabtu, 07 Juni 2025
Hukum Berkurban Setelah Idul Adha Berakhir, Apakah Sah?

Hukum Berkurban Setelah Idul Adha Berakhir, Apakah Sah?

Sabtu, 07 Juni 2025
Perampokan di Alfamart Gunungkidul, Polisi Buru Pelaku

Perampokan di Alfamart Gunungkidul, Polisi Buru Pelaku

Sabtu, 07 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 7 Juni 2025 Terjun Bebas! Cek Sebelum ...

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 7 Juni 2025 Terjun Bebas! Cek Sebelum ...

Sabtu, 07 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 7 Juni 2025 Masih Stabil

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 7 Juni 2025 Masih Stabil

Sabtu, 07 Juni 2025
Ditendang Sapi Ngamuk, Dua Warga Dlingo Bantul Luka-luka, Satu Korban Masih Opname

Ditendang Sapi Ngamuk, Dua Warga Dlingo Bantul Luka-luka, Satu Korban Masih Opname

Jumat, 06 Juni 2025
Gunungkidul Terima Ribuan Domba dari Yayasan Singapura

Gunungkidul Terima Ribuan Domba dari Yayasan Singapura

Jumat, 06 Juni 2025
Pantau Penyembelihan Kurban, Bupati Sleman Ingatkan Tidak Buang Limbah Sapi ke Sungai

Pantau Penyembelihan Kurban, Bupati Sleman Ingatkan Tidak Buang Limbah Sapi ke Sungai

Jumat, 06 Juni 2025
Waspadai Cacing Hati pada Hewan Kurban, Ini yang Dilakukan DPKH Gunungkidul

Waspadai Cacing Hati pada Hewan Kurban, Ini yang Dilakukan DPKH Gunungkidul

Jumat, 06 Juni 2025
Junjung Tinggi Toleransi, Sejumlah Umat Nasrani Turut Membantu Pelaksanaan Kurban di Gunungkidul

Junjung Tinggi Toleransi, Sejumlah Umat Nasrani Turut Membantu Pelaksanaan Kurban di Gunungkidul

Jumat, 06 Juni 2025