Berita , D.I Yogyakarta

Ini Aturan PPKM Terbaru di Jogja Imbas Dari Status PPKM Level 4 yang Diperpanjang

profile picture Ichsan Muttaqin
Ichsan Muttaqin
Ini Aturan PPKM Terbaru di Jogja Imbas Dari Status PPKM Level 4 yang Diperpanjang
Ini Aturan PPKM Terbaru di Jogja Imbas Dari Status PPKM Level 4 yang Diperpanjang
HARIANE – Aturan PPKM terbaru di Jogja telah diumumkan pasca diperpanjangnya masa PPKM Level 4 untuk seluruh wilayah kabupaten dan kota di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Aturan PPKM terbaru di Jogja ini meliputi batasan-batasan yang berkaitan dengan kegiatan sekolah, perkantoran, maupun kegiatan perekonomian dan sosial masyarakat lainnya.
Aturan PPKM terbaru di Jogja berlaku untuk periode PPKM Level 4 yang diperpanjang mulai 15 Maret hingga 21 Maret 2022. Ini karena angka penularan Covid-19 yang masih tinggi meski upaya untuk memberikan vaksin dan booster kepada masyarakat masih terus dilakukan.
Dilansir dari akun Instagram Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY, berdasarkan dengan Instruksi Gubernur Nomor 10/INSTR/2022,

Berikut adalah aturan PPKM terbaru di Jogja yang harus ditaati.

Aturan PPKM Jogja untuk Perkantoran

Untuk sektor perkantoran yang bergerak di bidang non esensial, karyawan yang diperbolehkan untuk bekerja di kantor maksimal hanya 25% dari seluruh jumlah karyawan saja.
Kemudian untuk sektor esensial, maksimal karyawan yang boleh bekerja di kantor diperbolehkan hingga 50%. Sedangkan untuk sektor kritikal misalnya untuk fasilitas kesehatan, diperbolehkan 100% bekerja di tempat kerja.
BACA JUGA : Pesona Tempat Wisata Tebing Breksi di Jogja Jadi Titik Kumpul Festival JogjaROCKarta 2022

Aturan PPKM Jogja untuk Pendidikan

Aturan PPKM terbaru di Jogja untuk sektor pendidikan dilakukan secara hybrid. Artinya boleh dilakukan kegiatan pendidikan secara tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran dengan jarak jauh.
Kebijakan ini didasarkan pada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Riset Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021, tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Aturan PPKM Jogja untuk Tempat Makan

Ads Banner

BERITA TERKINI

Kecelakaan di Jogja, Lansia Tewas Usai Tabrak Truk Parkir

Kecelakaan di Jogja, Lansia Tewas Usai Tabrak Truk Parkir

Sabtu, 05 April 2025
Pemancing Asal Semarang Jatuh Dari Tebing Di Pantai Gunungkidul

Pemancing Asal Semarang Jatuh Dari Tebing Di Pantai Gunungkidul

Sabtu, 05 April 2025
Kebijakan Tarif Trump Buat Wall Street Terpeleset! Apple & Nvidia Jadi Korban

Kebijakan Tarif Trump Buat Wall Street Terpeleset! Apple & Nvidia Jadi Korban

Jumat, 04 April 2025
7 Program Unggulan Bupati Endah Baru Terealisasi Tahun Depan, Apa Saja?

7 Program Unggulan Bupati Endah Baru Terealisasi Tahun Depan, Apa Saja?

Jumat, 04 April 2025
Puluhan Ribu Wisatawan Masuk ke Gunungkidul, Berikut Obyek yang Ramai Dikunjungi

Puluhan Ribu Wisatawan Masuk ke Gunungkidul, Berikut Obyek yang Ramai Dikunjungi

Jumat, 04 April 2025
3 Wisatawan Tenggelam di Pantai Parangtritis, Satu Orang dalam Pencarian

3 Wisatawan Tenggelam di Pantai Parangtritis, Satu Orang dalam Pencarian

Jumat, 04 April 2025
Dibuka Hari ini, Festival Klangenan Bantul 2025 Hadirkan Ragam Kuliner dan Mainan Jadul

Dibuka Hari ini, Festival Klangenan Bantul 2025 Hadirkan Ragam Kuliner dan Mainan Jadul

Jumat, 04 April 2025
Perempatan Palbapang, Bantul: Mitos Pasangan Pengantin Wajib Tinggalkan Ayam

Perempatan Palbapang, Bantul: Mitos Pasangan Pengantin Wajib Tinggalkan Ayam

Jumat, 04 April 2025
Arus Balik, Volume Kendaraan Keluar dari Gunungkidul Mulai Meningkat

Arus Balik, Volume Kendaraan Keluar dari Gunungkidul Mulai Meningkat

Jumat, 04 April 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 4 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 4 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 04 April 2025