Berita , Nasional

Aturan PSE Kominfo Semakin Menuai Protes, DPR: Harus Ada Win-win Solution

profile picture Hanna
Hanna
Aturan PSE Kominfo Semakin Menuai Protes, DPR: Harus Ada Win-win Solution
Aturan PSE Kominfo Semakin Menuai Protes, DPR: Harus Ada Win-win Solution
HARIANE - Penerapan aturan PSE Kominfo saat ini sedang menjadi pusat perhatian dan semakin menuai protes dari publik.
Di mana sebelumnya aturan PSE Kominfo ini telah melakukan pemblokiran kepada sejumlah aplikasi daring seperti Paypal dan Steam.
Adapun protes publik yang besar terhadap penerapan aturan PSE Kominfo ini pun mendapat tanggapan dari pihak DPR RI.
Lantas seperti apa tanggapan DPR RI terhadap penerapan aturan PSE Kominfo? Berikut informasi selengkapnya yang bisa anda simak dibawah ini.
BACA JUGA : Apa Itu PayPal? Aplikasi PSE yang Diblokir dan Bikin Warganet Naikkan Tagar BlokirKominfo

Tanggapan DPR RI Terhadap Penerapan Aturan PSE Kominfo 

Sebelumnya, Kominfo dikabarkan sudah melakukan pemblokiran pada 7 perusahaan PSE Lingkup Privat karena belum mendaftar.
Yaitu permainan daring Dota, Counter Strike, Origin, kemudian platform distribusi game Epic, Steam, Yahoo dan platform pembayaran PayPal.
Namun karena banyak mendapat protes, Kominfo kemudian menormalisasi Paypal dan Steam dengan catatan.
Di mana banyak warga yang keberatan terhadap pemblokiran sejumlah PSE, khususnya dari kalangan pekerja kreatif maupun freelancer menggunakan Paypal sebagai sistem pembayaran hasil kerja. 
BACA JUGA : Apa Itu PSE? Mulai 20 Juli 2022 Kominfo Ancam Blokir Google, WhatsApp, Hingga Instagram Jika Tidak Daftar
Komisi I DPR RI Meutya Hafid memahami bahwa adanya gejolak protes dari masyarakat mengingat aturan PSE ini masih baru dan butuh penyesuaian.
Selasa, 2 Agustus 2022 Meutya pun mendorong Pemerintah untuk menjalin komunikasi secara intensif dengan perusahaan-perusahaan yang belum melakukan pendaftaran PSE.
Sosialisasi juga perlu kian dimasifkan terhadap pengguna platform digital agar bersiap terhadap sanksi yang mungkin dijatuhkan Pemerintah terhadap perusahaan yang tidak patuh dengan aturan PSE,” ucapnya.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Rakus, Seorang Petugas BUMDES Gelapkan Uang Lebih dari Rp 1 Miliar

Rakus, Seorang Petugas BUMDES Gelapkan Uang Lebih dari Rp 1 Miliar

Rabu, 23 April 2025
Sembilan Pasangan Nikah Bareng di Pantai Sundak, Ini Keunikan Mahar yang Digunakan

Sembilan Pasangan Nikah Bareng di Pantai Sundak, Ini Keunikan Mahar yang Digunakan

Rabu, 23 April 2025
Polisi Rilis Ciri-ciri Mayat Pria Terbungkus Karung Dalam Got di Tangerang

Polisi Rilis Ciri-ciri Mayat Pria Terbungkus Karung Dalam Got di Tangerang

Rabu, 23 April 2025
Kecelakaan di Jogja, Mobil Sruduk Sejumlah Kendaraan di Rel Kereta Timoho

Kecelakaan di Jogja, Mobil Sruduk Sejumlah Kendaraan di Rel Kereta Timoho

Rabu, 23 April 2025
Peringatan HUT TAGANA Ke-21 se-DIY, Kabupaten Sleman Jadi Tuan Rumah

Peringatan HUT TAGANA Ke-21 se-DIY, Kabupaten Sleman Jadi Tuan Rumah

Rabu, 23 April 2025
Tindak Lanjuti Kasus Penyalahgunaan LPG Bersubsidi di Kulon Progo, Pertamina Putus Kontrak 5 ...

Tindak Lanjuti Kasus Penyalahgunaan LPG Bersubsidi di Kulon Progo, Pertamina Putus Kontrak 5 ...

Rabu, 23 April 2025
78 CPNS Gunungkidul Terima SK Pengangkatan

78 CPNS Gunungkidul Terima SK Pengangkatan

Rabu, 23 April 2025
Polda DIY Bongkar Penyalahgunaan LPG Bersubsidi, Begini Modus Operandinya

Polda DIY Bongkar Penyalahgunaan LPG Bersubsidi, Begini Modus Operandinya

Rabu, 23 April 2025
Kasus Penyiraman Air oleh Debt Collector, Lurah Lapor Polisi

Kasus Penyiraman Air oleh Debt Collector, Lurah Lapor Polisi

Rabu, 23 April 2025
Warung Makan di Sewon Bantul Kebakaran, Pemilik Rugi Rp 10 Juta Lebih

Warung Makan di Sewon Bantul Kebakaran, Pemilik Rugi Rp 10 Juta Lebih

Rabu, 23 April 2025