Aturan PSE Kominfo Semakin Menuai Protes, DPR: Harus Ada Win-win Solution
HARIANE - Penerapan aturan PSE Kominfo saat ini sedang menjadi pusat perhatian dan semakin menuai protes dari publik.
Di mana sebelumnya aturan PSE Kominfo ini telah melakukan pemblokiran kepada sejumlah aplikasi daring seperti Paypal dan Steam.
Adapun protes publik yang besar terhadap penerapan aturan PSE Kominfo ini pun mendapat tanggapan dari pihak DPR RI.
Lantas seperti apa tanggapan DPR RI terhadap penerapan aturan PSE Kominfo? Berikut informasi selengkapnya yang bisa anda simak dibawah ini.
BACA JUGA : Apa Itu PayPal? Aplikasi PSE yang Diblokir dan Bikin Warganet Naikkan Tagar BlokirKominfo
Tanggapan DPR RI Terhadap Penerapan Aturan PSE Kominfo
Sebelumnya, Kominfo dikabarkan sudah melakukan pemblokiran pada 7 perusahaan PSE Lingkup Privat karena belum mendaftar. Yaitu permainan daring Dota, Counter Strike, Origin, kemudian platform distribusi game Epic, Steam, Yahoo dan platform pembayaran PayPal. Namun karena banyak mendapat protes, Kominfo kemudian menormalisasi Paypal dan Steam dengan catatan. Di mana banyak warga yang keberatan terhadap pemblokiran sejumlah PSE, khususnya dari kalangan pekerja kreatif maupun freelancer menggunakan Paypal sebagai sistem pembayaran hasil kerja.BACA JUGA : Apa Itu PSE? Mulai 20 Juli 2022 Kominfo Ancam Blokir Google, WhatsApp, Hingga Instagram Jika Tidak DaftarKomisi I DPR RI Meutya Hafid memahami bahwa adanya gejolak protes dari masyarakat mengingat aturan PSE ini masih baru dan butuh penyesuaian. Selasa, 2 Agustus 2022 Meutya pun mendorong Pemerintah untuk menjalin komunikasi secara intensif dengan perusahaan-perusahaan yang belum melakukan pendaftaran PSE. “Sosialisasi juga perlu kian dimasifkan terhadap pengguna platform digital agar bersiap terhadap sanksi yang mungkin dijatuhkan Pemerintah terhadap perusahaan yang tidak patuh dengan aturan PSE,” ucapnya.