HARIANE - Ketentuan atau syarat tukar uang sobek di bank ini perlu diketahui bagi yang sering tak sengaja menyobek uang kertas.
Pasalnya, tak semua uang dapat memenuhi ketentuan tukar uang sobek di bank karena harus memiliki ciri tertentu.
Beberapa ketentuan tukar uang sobek di bank ini berkaitan dengan bentuk fisik uang, keaslian, sampai nomor seri.
Berikut informasi lengkap mengenai syarat menukarkan uang sobek di bank yang perlu diketahui.
Syarat Tukar Uang Sobek di Bank
Menurut informasi resmi dari Percetakan Uang Republik Indonesia, ada uang sobek yang bisa ditukarkan dengan memenuhi syarat tertentu.
Bahkan uang logam yang rusak pun juga dapat ditukarkan ke bank jika memenuhi ketentuan tertentu.
Uang yang bisa ditukarkan yakni uang rusak atau cacat yang tanda keaslian uangnya masih dapat diketahui.
Percetakan Uang Republik Indonesia mengatakan ada yang yang dapat diganti dengan uang yang bernilai atau nomimalnya sama.
Berikut syarat uang kertas yang dapat diganti dengan nilai atau nominalnya yang sama.
1. Bentuk fisik uang rupiah yang kertas harus lebih dari 2/3 dari ukuran aslinya.
2. Ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya.