Berita , D.I Yogyakarta
Ayah di Sleman Setubuhi Anak Kandung Sejak SD hingga SMP, Beraksi saat Istri Bekerja
"Pelaku menyetubuhi anak kandungnya saat istrinya bekerja atau saat kondisi rumah sepi dan di penginapan saat mengantarkan korban mengirim tugas sekolah," jelas AKP Eko Haryanto.
Akibat perbuatan bejat ayah di Sleman setubuhi anak kandung, korban mengalami trauma psikologis hingga depresi dan pernah menyakiti diri sendiri dengan benda tajam.
"Kondisi korban mengalami depresi sampai menyakiti diri sendiri dengan cara menyayat dengan jarum di lengannya dan sampai sekarang tidak berani berangkat sekolah," lanjutnya.
Hal tersebut dilakukan oleh korban karena merasa takut dan kecewa terhadap ayahnya.
Mengingat trauma yang dialaminya, kini korban telah mendapatkan pendampingan dan pengobatan baik secara psikis maupun fisik.
Lebih lanjut lagi, akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (3) Pasal 82 ayat (2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya, pada Februari 2023 lalu, rupanya juga pernah ada kasus serupa yang terungkap oleh Polresta Sleman.
Seorang ayah tega menyetubuhi anak tirinya selama bertahun tahun yang mengakibatkan trauma psikologis pada korban. Pelaku juga melancarkan aksi bejatnya ketika sang istri sedang bekerja.
Itulah pengungkapan pelaku kasus seorang ayah di Sleman setubuhi anak kandung hingga korban alami trauma psikologis dan depresi serta nekat menyakiti dirinya sendiri. ****
Temukan artikel menarik lainnya di Harianejogja.com