Berita , D.I Yogyakarta
Bandara YIA Kulon Progo Jadi Pintu TPPO di Jogja, Pengamanan Imigrasi Dianggap Masih Lemah
HARIANE - Polda DIY telah menangkap dan menetapkan dua tersangka kasus TPPO di Jogja yang menggunakan Bandara YIA Kulon Progo sebagai pintu keluar dari Indonesia.
Dua tersangka tersebut merupakan ibu rumah tangga inisial NA (32) warga Jatinegara, Jakarta Timur dan JN (59) warga Purwakarta, Jawa Barat.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana perdagangan orang (TPPO) lantaran menjadi calo penyalur pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal tanpa prosedur yang sah.
Tersangka inisial NA diamankan di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) Kulon Progo pada Sabtu, 21 Oktober 2023 sekitar pukul 07.00 WIB bersama dua orang korban yang akan dijadikan pembantu rumah tangga di Qatar.
Sedangkan tersangka JN ditangkap pada 2 November 2023 setelah kepolisian melakukan pengembangan atas perkara tersebut.
Selain itu Polda DIY juga menyita sejumlah barang bukti seperti paspor, visa, fotokopi tiket pesawat, handphone, dan bukti pengiriman uang.
Alasan Bandara YIA Kulon Progo Jadi Jalur TPPO
Wadirreskrimum Polda DIY, AKBP Tri Panungko mengungkapkan, dalam mengirimkan PMI ilegal, para tersangka mengambil lokasi yang berubah-ubah dengan melihat peluang yang lebih memungkinkan.
“Awalnya mau berangkat lewat Bandara Soekarno Hatta, tapi di sana sangat ketat. Terus pindah keberangkatan lewat bandara YIA,” terangnya pada Selasa, 7 November 2023.
Menurut Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran (BP2MI) Yogyakarta, Tonni Chriswanto, YIA yang menjadi tujuan pemberangkatan PMI ilegal karena bandara tersebut tergolong masih baru, utamanya terkait pembukaan penerbangan ke Singapura dan Malaysia.
Calo-calo pekerja migran menganggap pemeriksaan maupun urusan imigrasi di YIA masih lemah.
“Karena Soeta dan lain-lain seperti Juanda dan Ngurah Rai lebih ketat. Tren penggagalan akan naik karena imigrasi disini sudah cukup ketat,” kata Tonni.