"Motifnya karena pelaku tidak bisa menahan hawa nafsunya. Sehingga melakukan pencabulan tersebut kepada anak tirinya. Belum terjadi hubungan intim," jelasnya.
Saat ini, BT menjalani penahanan di Polres Gunungkidul. Selain itu, atas perbuatannya BT disangkakan disangkakan Pasal 81 atau Pasal 82 Undang-Undang No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
"Untuk ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara," ujarnya.
BT sendiri merupakan ayah tiri Bunga yang baru 2 minggu menikahi ibunya. Mereka tinggal satu rumah, namun BT justru melakukan tindakan yang tidak pantas terhadap anak tirinya tersebut. ****