Berita

Bawaslu Buka Lowongan Kerja Calon Panwaslu Desa untuk Pemilu 2024 Mendatang

profile picture Admin
Admin
Bawaslu Buka Lowongan Kerja Calon Panwaslu Desa untuk Pemilu 2024 Mendatang
Bawaslu Buka Lowongan Kerja Calon Panwaslu Desa untuk Pemilu 2024 Mendatang
>HARIANE - Bawaslu buka lowongan kerja calon Panwaslu Desa untuk Pemilu 2024 sebanyak 75 orang di Kabupateb Bantul atau sejumlah satu orang setiap desa dengan target pendaftar minimal sebanyak dua orang calon per desa.
Bawaslu buka lowongan kerja calon Panwaslu Desa untuk Pemilu 2024 yang dimulai dengan pengumuman pembentukan Panwaslu Desa pada Senin 9 Januari 2023 oleh Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Bantul.
Ketua Bawaslu Bantul Herlina mengatakan, lowongan kerja calon Panwaslu Desa menjadi salah satu persiapan tahapan Pemilu seretak tahun 2024.
BACA JUGA : Gubernur Papua Lukas Enembe Ditangkap KPK saat Makan Siang, Netizen: Jangan Sampai Lolos!
“Bawaslu Kabupaten Bantul saat ini memanggil putra putri terbaik Kabupaten Bantul untuk mendaftarkan diri sebagai calon Panwaslu Desa,” kata Herlina dalam keterangan tertulis, Selasa 10 Januari 2023.
Panwaslu Desa merupakan salah satu badan adhoc jajaran Bawaslu yang berwenang mengawasi jalannya tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat desa.

Tahap pendaftaran dan seleksi lowongan kerja calon Panwaslu Desa untuk Pemilu 2024 di Bawaslu

Sesuai dengan Keputusan Ketua Bawaslu No 5/KP.01/K/01/2023 tentang Pedoman Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa Pemilu Tahun 2024, pengumuman Pembentukan Panwaslu Desa dimulai hari Senin 9 Januari 2023 oleh Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Bantul.
Adapun beberapa poin jadwal pembentukan calon Panwaslu Desa yaitu pengumuman pendaftaran pada 09-13 Januari 2023, pendaftaran dan penerimaan berkas pendaftaran pada 14-19 Januari 2023, dan perbaikan berkas pendaftaran pada 20-22 Januari 2023.
Sedangkan tahapan pembentukan Panwaslu Desa meliputi penerimaan berkas pendaftaran, seleksi administrasi, dan tes wawancara.
“Untuk proses pendaftaran dan seleksi calon Panwaslu Desa akan dilaksanakan oleh Panwaslu Kecamatan karena memang sesuai regulasi dan pedoman dari Bawaslu RI bahwa pembentukan Panwaslu Desa menjadi kewenangan Panwaslu Kecamatan,” imbuhnya.
BACA JUGA : Elektabilitas PDIP di Pemilu 2024, Punya Tren Positif saat Rayakan HUT ke-50 Tahun
Herlina menambahkan, masa kerja Panwaslu Desa akan berjalan sampai dengan dua bulan setelah pemungutan suara Pemilu 2024 dan berlanjut untuk tahapan Pilkada 2024 sepanjang yang bersangkutan tetap layak bertugas sebagai Panwaslu Desa dengan diadakan mekanisme evaluasi kinerja.
“Honorarium Panwaslu Desa sebesar Rp1.1 juta per bulan. Ada kenaikan sebesar Rp200 ribu dari honor saat Pemilu 2019 yaitu Rp900 ribu,” tutupnya.**** (Kontributor: Wahyu Turi)
1
Tags
Ads Banner

BERITA TERKINI

Angkat Bicara Soal Penolakan Timnas Israel Piala Dunia U20, Jokowi: Jangan Mencampur Adukkan ...

Angkat Bicara Soal Penolakan Timnas Israel Piala Dunia U20, Jokowi: Jangan Mencampur Adukkan ...

Selasa, 28 Maret 2023 22:00 WIB
4 Tips Belajar Choukai JLPT Level Berapa pun dengan Mudah dan Praktis, Tak ...

4 Tips Belajar Choukai JLPT Level Berapa pun dengan Mudah dan Praktis, Tak ...

Selasa, 28 Maret 2023 21:17 WIB
Lirik Lagu IVE Kitsch Beserta Terjemahan Bahasa Indonesianya, Benarkah Berbeda Jauh dari After ...

Lirik Lagu IVE Kitsch Beserta Terjemahan Bahasa Indonesianya, Benarkah Berbeda Jauh dari After ...

Selasa, 28 Maret 2023 21:07 WIB
Sehun EXO Klarifikasi Rumor Beredar hingga Siap Ambil Tindakan Hukum, Penggemar: Stop Sebarkan ...

Sehun EXO Klarifikasi Rumor Beredar hingga Siap Ambil Tindakan Hukum, Penggemar: Stop Sebarkan ...

Selasa, 28 Maret 2023 20:36 WIB
Jungkook Resmi Menjadi Ambassador Calvin Klein, Penggemar Heboh Mimpi Jadi Kenyataan!

Jungkook Resmi Menjadi Ambassador Calvin Klein, Penggemar Heboh Mimpi Jadi Kenyataan!

Selasa, 28 Maret 2023 20:11 WIB
5 Besar Destinasi Alam Terbaik Dunia 2023 Pilihan Wisatawan, Salah Satunya Pulau Lombok

5 Besar Destinasi Alam Terbaik Dunia 2023 Pilihan Wisatawan, Salah Satunya Pulau Lombok

Selasa, 28 Maret 2023 19:45 WIB
Sikat Gigi Ketika Puasa Apakah Diperbolehkan, Berikut Penjelasannya Menurut Dalil yang Sahih

Sikat Gigi Ketika Puasa Apakah Diperbolehkan, Berikut Penjelasannya Menurut Dalil yang Sahih

Selasa, 28 Maret 2023 18:45 WIB
Materi UTBK SNBT 2023 Lengkap Beserta Informasi terkait Jumlah Soal dan Waktu Pengerjaan ...

Materi UTBK SNBT 2023 Lengkap Beserta Informasi terkait Jumlah Soal dan Waktu Pengerjaan ...

Selasa, 28 Maret 2023 18:05 WIB
Cara Menghilangkan Cegukan Saat Berpuasa Tanpa Makan dan Minum

Cara Menghilangkan Cegukan Saat Berpuasa Tanpa Makan dan Minum

Selasa, 28 Maret 2023 17:45 WIB
Pembayaran THR 2023 yang Tidak Sesuai Aturan Bisa Diadukan, Berikut Beberapa Poin Penting ...

Pembayaran THR 2023 yang Tidak Sesuai Aturan Bisa Diadukan, Berikut Beberapa Poin Penting ...

Selasa, 28 Maret 2023 17:34 WIB