Berita

Bawaslu Buka Lowongan Kerja Calon Panwaslu Desa untuk Pemilu 2024 Mendatang

profile picture Admin
Admin
Bawaslu Buka Lowongan Kerja Calon Panwaslu Desa untuk Pemilu 2024 Mendatang
Bawaslu Buka Lowongan Kerja Calon Panwaslu Desa untuk Pemilu 2024 Mendatang
>HARIANE - Bawaslu buka lowongan kerja calon Panwaslu Desa untuk Pemilu 2024 sebanyak 75 orang di Kabupateb Bantul atau sejumlah satu orang setiap desa dengan target pendaftar minimal sebanyak dua orang calon per desa.
Bawaslu buka lowongan kerja calon Panwaslu Desa untuk Pemilu 2024 yang dimulai dengan pengumuman pembentukan Panwaslu Desa pada Senin 9 Januari 2023 oleh Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Bantul.
Ketua Bawaslu Bantul Herlina mengatakan, lowongan kerja calon Panwaslu Desa menjadi salah satu persiapan tahapan Pemilu seretak tahun 2024.
BACA JUGA : Gubernur Papua Lukas Enembe Ditangkap KPK saat Makan Siang, Netizen: Jangan Sampai Lolos!
“Bawaslu Kabupaten Bantul saat ini memanggil putra putri terbaik Kabupaten Bantul untuk mendaftarkan diri sebagai calon Panwaslu Desa,” kata Herlina dalam keterangan tertulis, Selasa 10 Januari 2023.
Panwaslu Desa merupakan salah satu badan adhoc jajaran Bawaslu yang berwenang mengawasi jalannya tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat desa.

Tahap pendaftaran dan seleksi lowongan kerja calon Panwaslu Desa untuk Pemilu 2024 di Bawaslu

Sesuai dengan Keputusan Ketua Bawaslu No 5/KP.01/K/01/2023 tentang Pedoman Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa Pemilu Tahun 2024, pengumuman Pembentukan Panwaslu Desa dimulai hari Senin 9 Januari 2023 oleh Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Bantul.
Adapun beberapa poin jadwal pembentukan calon Panwaslu Desa yaitu pengumuman pendaftaran pada 09-13 Januari 2023, pendaftaran dan penerimaan berkas pendaftaran pada 14-19 Januari 2023, dan perbaikan berkas pendaftaran pada 20-22 Januari 2023.
Sedangkan tahapan pembentukan Panwaslu Desa meliputi penerimaan berkas pendaftaran, seleksi administrasi, dan tes wawancara.
“Untuk proses pendaftaran dan seleksi calon Panwaslu Desa akan dilaksanakan oleh Panwaslu Kecamatan karena memang sesuai regulasi dan pedoman dari Bawaslu RI bahwa pembentukan Panwaslu Desa menjadi kewenangan Panwaslu Kecamatan,” imbuhnya.
BACA JUGA : Elektabilitas PDIP di Pemilu 2024, Punya Tren Positif saat Rayakan HUT ke-50 Tahun
Herlina menambahkan, masa kerja Panwaslu Desa akan berjalan sampai dengan dua bulan setelah pemungutan suara Pemilu 2024 dan berlanjut untuk tahapan Pilkada 2024 sepanjang yang bersangkutan tetap layak bertugas sebagai Panwaslu Desa dengan diadakan mekanisme evaluasi kinerja.
“Honorarium Panwaslu Desa sebesar Rp1.1 juta per bulan. Ada kenaikan sebesar Rp200 ribu dari honor saat Pemilu 2019 yaitu Rp900 ribu,” tutupnya.**** (Kontributor: Wahyu Turi)
1
Tags
Ads Banner

BERITA TERKINI

Kompetisi Bahasa dan Sastra 2025 Tunjukkan Kota Yogyakarta dalam Menjaga Suluh Peradaban

Kompetisi Bahasa dan Sastra 2025 Tunjukkan Kota Yogyakarta dalam Menjaga Suluh Peradaban

Selasa, 01 Juli 2025
Qonitah, Inspirasi Atlet Disabilitas Kulon Progo Menuju Peparda 2025

Qonitah, Inspirasi Atlet Disabilitas Kulon Progo Menuju Peparda 2025

Selasa, 01 Juli 2025
Kulon Progo Targetkan 24 Medali Emas di Ajang Peparda 2025

Kulon Progo Targetkan 24 Medali Emas di Ajang Peparda 2025

Selasa, 01 Juli 2025
Polres Kulon Progo Siap Terima Kritik dari Masyarakat

Polres Kulon Progo Siap Terima Kritik dari Masyarakat

Selasa, 01 Juli 2025
Penuhi Kebutuhan Literasi Masyarakat, Perpustakaan Yogyakarta Kotabaru Buka Sampai Malam

Penuhi Kebutuhan Literasi Masyarakat, Perpustakaan Yogyakarta Kotabaru Buka Sampai Malam

Selasa, 01 Juli 2025
Realisasi Pembayaran PBB-P2 Bantul Capai Rp 43,7 Miliar di Triwulan II, 3 Kapanewon ...

Realisasi Pembayaran PBB-P2 Bantul Capai Rp 43,7 Miliar di Triwulan II, 3 Kapanewon ...

Selasa, 01 Juli 2025
‎Dampak Jebolnya Groundseal Srandakan, Ribuan Jiwa Terdampak Kekeringan

‎Dampak Jebolnya Groundseal Srandakan, Ribuan Jiwa Terdampak Kekeringan

Selasa, 01 Juli 2025
Harga BBM Non Subsidi Naik Per 1 Juli 2025, Ini Daftar Lengkapnya!

Harga BBM Non Subsidi Naik Per 1 Juli 2025, Ini Daftar Lengkapnya!

Selasa, 01 Juli 2025
Sidang Perdana Gugatan Perdata Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Ditunda Pekan Depan, Begini ...

Sidang Perdana Gugatan Perdata Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Ditunda Pekan Depan, Begini ...

Selasa, 01 Juli 2025
DPRD Gunungkidul Tolak Penurunan Target PAD, Kenapa ?

DPRD Gunungkidul Tolak Penurunan Target PAD, Kenapa ?

Selasa, 01 Juli 2025