Berita , Nasional

Jangan Takut! Begini Cara Melaporkan Pelanggaran Pemilu Secara Langsung dan Online

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
cara melaporkan pelanggaran pemilu
Begini cara melaporkan pelanggaran pemilu yang sebaiknya diketahui. (freepik)

HARIANE – Cara melaporkan pelanggaran pemilu yang rencananya akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024 dapat diketahui melalui artikel ini.

Memasuki tahun politik, tentu banyak fenomena-fenomena menarik yang terjadi ditengah masyarakat Indonesia.

Berbagai fenomena tersebut tentu tak luput dari berbagai pelanggaran-pelanggaran yang bisa saja dilakukan oleh oknum yang tak bertanggung jawab.

Sebagai tambahan informasi, Bawaslu telah memetakan empat jenis pelanggaran pada Pemilu yang bisa dilaporkan oleh masyarakat.

Empat jenis pelanggaran tersebut yaitu pelanggaran administrasi, kode etik penyelenggaraan pemilu, tindak pidana pemilu dan pelanggaran hukum lain yang terkait penyelenggaraan pemilu.

Cara Melaporkan Pelanggaran Pemilu

Bagi masyarakat yang melihat atau menjumpai pelanggaran pada pemilu tidak perlu takut untuk melaporkan insiden tersebut.

Pasalnya, identitas masyarakat yang melaporkan insiden tersebut akan dilindungi oleh LPSK. Hal ini tertuang dalam Pasal 5 UU perlindungan Saksi dan Korban.

Terlebih, laporan pelanggaran pemilu bisa dilakukan dari rumah atau online. Baik melalui Whatsapp maupun aplikasi yang disediakan oleh Bawaslu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Bawaslu, berikut adalah empat cara melaporkan pelanggaran pemilu yang sebaiknya diketahui :

1.       Datang dan melaporkan pelanggaran yang diketahui kepada pengawas pemilu terdekat.

2.       Datang langsung ke kantor Bawaslu masing-masing daerah.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB
Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Jumat, 17 Januari 2025 18:42 WIB
Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Jumat, 17 Januari 2025 16:55 WIB
Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Jumat, 17 Januari 2025 15:54 WIB