Berita , Nasional
Jangan Takut! Begini Cara Melaporkan Pelanggaran Pemilu Secara Langsung dan Online
HARIANE – Cara melaporkan pelanggaran pemilu yang rencananya akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024 dapat diketahui melalui artikel ini.
Memasuki tahun politik, tentu banyak fenomena-fenomena menarik yang terjadi ditengah masyarakat Indonesia.
Berbagai fenomena tersebut tentu tak luput dari berbagai pelanggaran-pelanggaran yang bisa saja dilakukan oleh oknum yang tak bertanggung jawab.
Sebagai tambahan informasi, Bawaslu telah memetakan empat jenis pelanggaran pada Pemilu yang bisa dilaporkan oleh masyarakat.
Empat jenis pelanggaran tersebut yaitu pelanggaran administrasi, kode etik penyelenggaraan pemilu, tindak pidana pemilu dan pelanggaran hukum lain yang terkait penyelenggaraan pemilu.
Cara Melaporkan Pelanggaran Pemilu
Bagi masyarakat yang melihat atau menjumpai pelanggaran pada pemilu tidak perlu takut untuk melaporkan insiden tersebut.
Pasalnya, identitas masyarakat yang melaporkan insiden tersebut akan dilindungi oleh LPSK. Hal ini tertuang dalam Pasal 5 UU perlindungan Saksi dan Korban.
Terlebih, laporan pelanggaran pemilu bisa dilakukan dari rumah atau online. Baik melalui Whatsapp maupun aplikasi yang disediakan oleh Bawaslu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Bawaslu, berikut adalah empat cara melaporkan pelanggaran pemilu yang sebaiknya diketahui :
1. Datang dan melaporkan pelanggaran yang diketahui kepada pengawas pemilu terdekat.
2. Datang langsung ke kantor Bawaslu masing-masing daerah.