Berita

Marak Hoax Penculikan Anak, Kapolda NTB Ingatkan Ancaman 10 Tahun Bui

profile picture Sri Nuraeni
Sri Nuraeni
Marak Hoax Penculikan Anak, Kapolda NTB Ingatkan Ancaman 10 Tahun Bui
Marak Hoax Penculikan Anak, Kapolda NTB Ingatkan Ancaman 10 Tahun Bui
HARIANE - Belakangan ini hoax penculikan anak banyak tersebar seiring dengan kasus krimina terhadap anak-anak yang makin marak terjadi sejak awal tahun 2023.
Berita bohong penculikan anak yang beredar pun berbagai macam, mulai dari foto atau identitas pelaku hingga pesan berantai himbauan penculikan di daerah tertentu. Hal ini tentu membuat para orang tua khawatir.
Menanggapi soal penculikan anak palsu, Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Poerwanto mengeluarkan maklumat terkait seperti diberitakan di Tribratanews NTB Polri.
BACA JUGA :
Pencegahan Penculikan Anak di Bantul, Disdikpora Ingin Ada Petugas Pengawas Khusus di Sekolah
Maklumat Kapolda NTB terkait berita palsu penculikan anak tertuang dalam nomor MAK/1/II/2023 tanggal 1 Februari 2023 tentang Pidana Terhadap Penculikan Anak dan Himbauan Kamtibmas.
hoax penculikan anak
Maklumat Kapolda NTB terkait penculikan anak. (Foto: Tribratanews NTB Polri)
Dalam maklumat tersebut dijelaskan bahwa pelaku penculikan anak dapat dihukum penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) sesuai dengan Pasal 76 F Jo Pasal 83 Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu disebutkan juga masyarakat dilarang menyebarluaskan berita bohong terkait penculikan anak melalui media sosial.
Pelaku penyebar berita bohong dapat dikenakan ancaman penjara 10 tahun seperti diatur dalam Pasal 45A Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 14 Ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946.
Plh. Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Lalu Muhammad Iwan, menyampaikan masyarakat untuk tidak perlu panik terkait berita bohong penculikan anak yang belum jelas kebenarannya.
“Kewaspadaan agar tidak menjadi korban kejahatan harus tetap ditingkatkan, namun juga diharapkan masyarakat tidak resah menanggapi isu penculikan anak yang tidak jelas kebenarannya,” ujar Iwan.
Masyarakat diimbau untuk bijak menerima informasi dan jika melihat atau mengetahui hal mencurigakan terkait penculikan anak cukup melaporkan kepada petugas kepolisian terdekat atau melalui hotline 110 dan aplikasi daring SUPER APP.
“Saya berharap kita semua lebih bijak dan cerdas dalam menanggapi isu yang beredar. Jangan lupa saring informasi sebelum sharing,” kata Iwan.
hoax penculikan anak
Waspada berita bohong terkait penculikan anak di media sosial. (Sumber foto: pixabay)
BACA JUGA :
Nyaris! Dua Murid SD Gagal Jadi Korban Penculikan di Gunung Sindur, Diselamatkan Perempuan

Hoax Penculikan Anak yang Sempat Viral

Melansir postingan Instagram @jalahoaks terdapat empat berita bohong penculikan anak yang sempat viral.
Pertama, berita bohong melalui pesan suara di Jakarta Selatan dengan narasi terjadi upaya penculikan anak yang berhasil digagalkan.
Kedua, video penculikan anak di Bekasi yang beredar di media sosial yang memperlihatkan upaya penculikan di depan teras rumah korban yang ternyata pernah beredar pada tahun 2020.
Ketiga, pesan berantai melalui aplikasi WhatsApp yang menerangkan penculikan dengan foto jasad anak tanpa organ yang setelah dikonfirmasi Bareskrim Polri informasi tersebut pernah beredar pada tahun 2018.
Keempat, adanya artikel yang diterbitkan di Manado terkait penculikan anak akibat harga jual organ tubuh anak mencapai 5 miliar rupiah yang kemudian dikonfirmasi Kapolda Sulawesi Utara adalah hoax.
Maklumat Kapolda NTB terkait hoax penculikan anak mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan berita bohong terkait penculikan anak. ****
Baca artikel lainnya di Harianejogja.com
1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Komitmen Terapkan Komunikasi Strategis, KAI Bandara Raih Penghargaan IDEAS 2025

Komitmen Terapkan Komunikasi Strategis, KAI Bandara Raih Penghargaan IDEAS 2025

Jumat, 20 Juni 2025
Mendag Pastikan Perang Timur Tengah Tak Berdampak untuk Ekspor Indonesia

Mendag Pastikan Perang Timur Tengah Tak Berdampak untuk Ekspor Indonesia

Jumat, 20 Juni 2025
7 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Ini Perannya

7 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Ini Perannya

Jumat, 20 Juni 2025
Langgar Larangan Pendakian Gunung Merapi, Empat Orang Dijatuhi Sanksi

Langgar Larangan Pendakian Gunung Merapi, Empat Orang Dijatuhi Sanksi

Jumat, 20 Juni 2025
Polda DIY Tetapkan 7 Orang Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Begini Kronologinya

Polda DIY Tetapkan 7 Orang Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Begini Kronologinya

Jumat, 20 Juni 2025
Pembuang Sampah Sembarangan di Bantul Terekam CCTV, Bakal Diberi Sanksi?

Pembuang Sampah Sembarangan di Bantul Terekam CCTV, Bakal Diberi Sanksi?

Jumat, 20 Juni 2025
Gerakan Bangga Pakai Lokal, Mendag Sosialisasikan Program Gaspol

Gerakan Bangga Pakai Lokal, Mendag Sosialisasikan Program Gaspol

Jumat, 20 Juni 2025
Jam Terbang Jemaah Haji Pulang 21 Juni 2025, Cek Daftar Kloter dan Embarkasinya ...

Jam Terbang Jemaah Haji Pulang 21 Juni 2025, Cek Daftar Kloter dan Embarkasinya ...

Jumat, 20 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 20 Juni 2025 Turun Tipis, Cek Disini

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 20 Juni 2025 Turun Tipis, Cek Disini

Jumat, 20 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 20 Juni 2025 Stabil, Cek Rinciannya Disini ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 20 Juni 2025 Stabil, Cek Rinciannya Disini ...

Jumat, 20 Juni 2025