Marak Hoax Penculikan Anak, Kapolda NTB Ingatkan Ancaman 10 Tahun Bui
HARIANE - Belakangan ini hoax penculikan anak banyak tersebar seiring dengan kasus krimina terhadap anak-anak yang makin marak terjadi sejak awal tahun 2023.
Berita bohong penculikan anak yang beredar pun berbagai macam, mulai dari foto atau identitas pelaku hingga pesan berantai himbauan penculikan di daerah tertentu. Hal ini tentu membuat para orang tua khawatir.
Menanggapi soal penculikan anak palsu, Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Poerwanto mengeluarkan maklumat terkait seperti diberitakan di Tribratanews NTB Polri.
BACA JUGA : Pencegahan Penculikan Anak di Bantul, Disdikpora Ingin Ada Petugas Pengawas Khusus di SekolahMaklumat Kapolda NTB terkait berita palsu penculikan anak tertuang dalam nomor MAK/1/II/2023 tanggal 1 Februari 2023 tentang Pidana Terhadap Penculikan Anak dan Himbauan Kamtibmas. Dalam maklumat tersebut dijelaskan bahwa pelaku penculikan anak dapat dihukum penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) sesuai dengan Pasal 76 F Jo Pasal 83 Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Selain itu disebutkan juga masyarakat dilarang menyebarluaskan berita bohong terkait penculikan anak melalui media sosial. Pelaku penyebar berita bohong dapat dikenakan ancaman penjara 10 tahun seperti diatur dalam Pasal 45A Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 14 Ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946. Plh. Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Lalu Muhammad Iwan, menyampaikan masyarakat untuk tidak perlu panik terkait berita bohong penculikan anak yang belum jelas kebenarannya. “Kewaspadaan agar tidak menjadi korban kejahatan harus tetap ditingkatkan, namun juga diharapkan masyarakat tidak resah menanggapi isu penculikan anak yang tidak jelas kebenarannya,” ujar Iwan. Masyarakat diimbau untuk bijak menerima informasi dan jika melihat atau mengetahui hal mencurigakan terkait penculikan anak cukup melaporkan kepada petugas kepolisian terdekat atau melalui hotline 110 dan aplikasi daring SUPER APP. “Saya berharap kita semua lebih bijak dan cerdas dalam menanggapi isu yang beredar. Jangan lupa saring informasi sebelum sharing,” kata Iwan.
BACA JUGA : Nyaris! Dua Murid SD Gagal Jadi Korban Penculikan di Gunung Sindur, Diselamatkan Perempuan
Hoax Penculikan Anak yang Sempat Viral
Melansir postingan Instagram @jalahoaks terdapat empat berita bohong penculikan anak yang sempat viral. Pertama, berita bohong melalui pesan suara di Jakarta Selatan dengan narasi terjadi upaya penculikan anak yang berhasil digagalkan. Kedua, video penculikan anak di Bekasi yang beredar di media sosial yang memperlihatkan upaya penculikan di depan teras rumah korban yang ternyata pernah beredar pada tahun 2020. Ketiga, pesan berantai melalui aplikasi WhatsApp yang menerangkan penculikan dengan foto jasad anak tanpa organ yang setelah dikonfirmasi Bareskrim Polri informasi tersebut pernah beredar pada tahun 2018. Keempat, adanya artikel yang diterbitkan di Manado terkait penculikan anak akibat harga jual organ tubuh anak mencapai 5 miliar rupiah yang kemudian dikonfirmasi Kapolda Sulawesi Utara adalah hoax. Maklumat Kapolda NTB terkait hoax penculikan anak mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan berita bohong terkait penculikan anak. **** Baca artikel lainnya di Harianejogja.com
1