Berita

Marak Hoax Penculikan Anak, Kapolda NTB Ingatkan Ancaman 10 Tahun Bui

profile picture Sri Nuraeni
Sri Nuraeni
Marak Hoax Penculikan Anak, Kapolda NTB Ingatkan Ancaman 10 Tahun Bui
Marak Hoax Penculikan Anak, Kapolda NTB Ingatkan Ancaman 10 Tahun Bui
HARIANE - Belakangan ini hoax penculikan anak banyak tersebar seiring dengan kasus krimina terhadap anak-anak yang makin marak terjadi sejak awal tahun 2023.
Berita bohong penculikan anak yang beredar pun berbagai macam, mulai dari foto atau identitas pelaku hingga pesan berantai himbauan penculikan di daerah tertentu. Hal ini tentu membuat para orang tua khawatir.
Menanggapi soal penculikan anak palsu, Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Poerwanto mengeluarkan maklumat terkait seperti diberitakan di Tribratanews NTB Polri.
BACA JUGA :
Pencegahan Penculikan Anak di Bantul, Disdikpora Ingin Ada Petugas Pengawas Khusus di Sekolah
Maklumat Kapolda NTB terkait berita palsu penculikan anak tertuang dalam nomor MAK/1/II/2023 tanggal 1 Februari 2023 tentang Pidana Terhadap Penculikan Anak dan Himbauan Kamtibmas.
hoax penculikan anak
Maklumat Kapolda NTB terkait penculikan anak. (Foto: Tribratanews NTB Polri)
Dalam maklumat tersebut dijelaskan bahwa pelaku penculikan anak dapat dihukum penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) sesuai dengan Pasal 76 F Jo Pasal 83 Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu disebutkan juga masyarakat dilarang menyebarluaskan berita bohong terkait penculikan anak melalui media sosial.
Pelaku penyebar berita bohong dapat dikenakan ancaman penjara 10 tahun seperti diatur dalam Pasal 45A Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 14 Ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946.
Plh. Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Lalu Muhammad Iwan, menyampaikan masyarakat untuk tidak perlu panik terkait berita bohong penculikan anak yang belum jelas kebenarannya.
“Kewaspadaan agar tidak menjadi korban kejahatan harus tetap ditingkatkan, namun juga diharapkan masyarakat tidak resah menanggapi isu penculikan anak yang tidak jelas kebenarannya,” ujar Iwan.
Masyarakat diimbau untuk bijak menerima informasi dan jika melihat atau mengetahui hal mencurigakan terkait penculikan anak cukup melaporkan kepada petugas kepolisian terdekat atau melalui hotline 110 dan aplikasi daring SUPER APP.
“Saya berharap kita semua lebih bijak dan cerdas dalam menanggapi isu yang beredar. Jangan lupa saring informasi sebelum sharing,” kata Iwan.
hoax penculikan anak
Waspada berita bohong terkait penculikan anak di media sosial. (Sumber foto: pixabay)
BACA JUGA :
Nyaris! Dua Murid SD Gagal Jadi Korban Penculikan di Gunung Sindur, Diselamatkan Perempuan

Hoax Penculikan Anak yang Sempat Viral

Melansir postingan Instagram @jalahoaks terdapat empat berita bohong penculikan anak yang sempat viral.
Pertama, berita bohong melalui pesan suara di Jakarta Selatan dengan narasi terjadi upaya penculikan anak yang berhasil digagalkan.
Kedua, video penculikan anak di Bekasi yang beredar di media sosial yang memperlihatkan upaya penculikan di depan teras rumah korban yang ternyata pernah beredar pada tahun 2020.
Ketiga, pesan berantai melalui aplikasi WhatsApp yang menerangkan penculikan dengan foto jasad anak tanpa organ yang setelah dikonfirmasi Bareskrim Polri informasi tersebut pernah beredar pada tahun 2018.
Keempat, adanya artikel yang diterbitkan di Manado terkait penculikan anak akibat harga jual organ tubuh anak mencapai 5 miliar rupiah yang kemudian dikonfirmasi Kapolda Sulawesi Utara adalah hoax.
Maklumat Kapolda NTB terkait hoax penculikan anak mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan berita bohong terkait penculikan anak. ****
Baca artikel lainnya di Harianejogja.com
1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:15 WIB
Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:07 WIB
Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Sabtu, 18 Januari 2025 21:05 WIB
Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB