Berita , D.I Yogyakarta
Berkas P21 Direktur PT. Tarumartani Diserahkan ke Penuntut Umum Kejari Yogyakarta
HARIANE - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menyerahkan tersangka NAA dan barang bukti tahap II pada Kamis, 22 Agustus 2024 kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Yogyakarta dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Operasional PT Tarumartani Tahun 2022 - Mei 2023.
Bertempat di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas IIA Yogyakarta, tersangka selaku Direktur PT Tarumartani diserahkan beserta barang bukti berupa dokumen, handphone, laptop, flashdisk dan uang tunai sejumlah Rp. 80 juta.
Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II ini dilakukan setelah Penuntut Umum meneliti berkas perkara tersangka NAA dan dinyatakan lengkap dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap (P-21).
“Setelah diterima oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Yogyakarta, selanjutnya tersangka NAA dilakukan penahanan kembali di Rutan Kelas IIA Yogyakarta selama 20 hari terhitung sejak tanggal 22 Agustus 2024 sampai dengan 10 September 2024,” kata Herwatan, Kamis, 22 Agustus 2024.
Dijelaskan Herwatan, duduk perkara ini bermula saat tersangka NAA selaku Direktur PT Tarumartani telah melakukan investasi melalui Perdagangan Berjangka Komoditi berupa kontrak berjangka emas (emas derivatif) dengan PT Midtou Aryacom Futures selaku perusahaan pialang.
Sumber dana investasi berasal dari PT Tarumartani tanpa melalui persetujuan RUPS, di mana awalnya pada 21 September 2022 tersangka NAA melakukan pembukaan rekening pada PT Midtou Aryacom Futures Yogyakarta (PT MAF Yogyakarta) dengan deposit awal sebesar $10.000 yang berasal dari dana pribadi tersangka NAA.
Selanjutnya, untuk memenuhi target pendapatan perusahaan PT Tarumartani, tersangka NAA melakukan pembukaan rekening kembali pada 07 Oktober 2022 dengan deposit awal sebesar Rp. 10 miliar yang sumber dananya berasal dari uang kas PT Tarumartani, namun akun tetap atas nama pribadi tersangka NAA.
Kemudian, berdasarkan Memo Direktur PT Tarumartani Kepada Kepala Divisi Keuangan PT Tarumartani, tersangka NAA memerintahkan Kepala Divisi Keuangan PT Tarumartani untuk mentransfer dana dari rekening PT Tarumartani ke rekening PT Midtou Aryacom Futures dalam rangka kerja sama investasi dengan nominal uang sebesar Rp. lima milyar pada 20 Oktober 2022.
Transfer dana investasi itu dilakukan secara berlanjut pada 1 Desember 2022 sebesar Rp. dua milyar, pada 14 Desember 2022 sebesar Rp. 500 juta, dan pada 24 Maret 2023 sebesar Rp. 1,2 milyar.
“Bahwa pada Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan PT Tarumartani Tahun Buku 2022 yang ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham tanggal 29 Desember 2021 dan dituangkan dalam Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas Taru Martani Akta Notaris Muhammad Firdauz Ibnu Pamungkas, S.H. Nomor 29 tanggal 29 Desember 2021, tidak terdapat rencana investasi trading,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, NAA telah merugikan keuangan negara sebesar lebih kurang Rp. 18,7 milyar.
Tersangka NAA pun kemudian disangkakan Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.