Berita , D.I Yogyakarta
Kejati DIY Tetapkan Direktur PT Taru Martani sebagai Tersangka Korupsi, Kerugian Negara Mencapai Rp 18,7 Miliar
HARIANE - Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) resmi menetapkan Direktur PT Taru Martani dengan insial NAA sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan di PT Taru Martani periode 2022-2023.
Wakajati DIY, Amiek Wulandari mengatakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Daerah (Pemda) DIY ini telah dilakukan penyidikan dan didapatkan minimal 2 alat bukti.
"Ditemukan 2 alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1, Kejati DIY menetapkan NAA selaku direktur sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan di PT Taru Martani," ujarnya dalam konferensi pers pada Selasa, 28 Mei 2024 di Aula Kejati DIY.
Lebih lanjut, Amiek mengatakan bahwa tersangka melakukan itu untuk memenuhi target PT Taru Martani dengan cara melakukan investasi melalui perdagangan berjangka komiditi berupa kontrak berjangka emas dengan PT Midtou Aryacom Futures selaku perusahaan pialang.
"Tersangka melakukan investasi itu tanpa melalui Rancangan Umum Pemegang Saham (RUPS) tahunan untuk mendapat persetujuan," ujar Amiek.
Seharusnya pembukaan rekening pada PT Midtou Aryacom Futures dapat dilakukan oleh perusahaan dengan syarat surat persetujuan dari pemegang saham dan surat kuasa pejabat yang dikuasakan untuk mewakili perusahaan. Namun, tersangka melakukan pembukaan rekening atas nama pribadi.
"Selama Oktober 2022 - Maret 2023, tersangka melakukan penempatan modal pada akun tersebut secara bertahap dengan total Rp 18,7 Miliar. Dananya bersumber dari dana idle cash PT Taru Martani yaitu pada 7 Oktober 2022 sebesar Rp 10 Miliar," papar Amiek.
Selanjutnya, pada 20 Oktober 2022 sebesar Rp 5 Miliar. Kemudian pada 1 Des 2022 sebesar Rp 2 Miliar. Lalu pada 14 Desember 2022 sebesar 500 juta dan 24 Maret 2023 sebesar Rp 1,2 Miliar.
Sementara, Aspidsus Kejati DIY, Muhammad Anshar menyebut ada keuntungan yang diperoleh tersangka sebesar Rp 7 Miliar. Adapun, uang senilai Rp 1 Miliar dimasukkan ke kas PT Taru Martani. Sisanya masih diputar lagi oleh tersangka sebagai modal.
"Berdasarkan summary record pada 5 Juni 2023, akun milik tersangka NAA dinyatakan mengalami kerugian. Hanya tersisa uang senilai Rp 8 Juta namun telah dilakukan penarikan oleh Kejati DIY sebagai barang bukti ke depan," ujarnya.
Kejati DIY terus melakukan pengembangan dari kasus ini untuk mengungkap bila ada keterlibatan pihak lain.
Terhadap tersangka berdasarkan surat penahanan Kepala Kejati DIY dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak Selasa (28/5/2024) ini di Lapas Kelas IIA Yogyakarta. Kemudian tersangka NAA dikenakan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi subsidair pasal 3 juncto pasal 18. ****