Nasional
Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara Tidak akan Direvisi, Jaksa Agung: Harus Dipidana!
Deslina Intan
Bharada E dituntut 12 tahun penjara, jaksa agung ungkap hal ini. (Ilustrasi: Freepik/freepik)
"Dia (Bharada E) melaksanakan perintah yang salah, ya harus dipidana." ujar Fadil Zumhana pada Jumat, 20 Januari 2023.
Pada rangkaian peristiwa yang dibuka di persidangan terungkap bahwa Ricky Rizal bisa menolak perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.
Ricky Rizal mengungkapkan bahwa ia tidak berani melakukan perintah tersebut.
Hal ini menjadi alasan bahawa tuntutan yang diberikan kepada Richard tidak akan direvisi, karena ia bisa saja menolak perintah Ferdy Sambo seperti yang dilakukan oleh Ricky Rizal.
Tuntutan 12 tahun penjara ini membuat LPSK menyerukan pendapat bahwa, tuntutan tersebut dinilai lebih berat dari terdakwa lainnya.
Statstus Richard sebagai Justice Collaborator yang berperan membantu membongkar kasus pembunuhan Brigadir Yosua mestinya bisa membuat Richard menerima tuntutan yang lebih rendah daripada terdakwa lainnya.
BACA JUGA : Long Weekend! Inilah 5 Tempat Wisata Gratis di Semarang yang Ramah AnakWakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengungkapkan hal tersebut mungkin saja dikarenakan jaksa melihat kualitas perbuatannya yang disamakan dengan pelaku utama, dilansir dari laman PMJ News. Hal tersebut membuat posisi Richard Eliezer menjadi lebih berat dibandingkan Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf walaupun berstatus sebagai Justice Collaborator. Bharada E dituntut 12 tahun penjara walaupun berstatus sebagai Justice Collaborator, jaksa agung ungkap hal tersebut sudah tidak dapat direvisi.****