Berita
BI Kaji Penerbitan Mata Uang Digital Bank Sentral, Berikut Risikonya Menurut IMF
Zanida Zulfana Kusnasari
BI Kaji Penerbitan Mata Uang Digital Bank Sentral, Berikut Risikonya Menurut IMF
HARIANE – Penerbitan mata uang digital bank sentral saat ini sedang dikaji oleh Bank Indonesia dan bank sentral dunia.
Pengkajian penerbitan mata uang digital bank sentral ini dilakukan sebagai upaya memitigasi risiko mata uang kripto yang saat ini kembali populer.
Penerbitan mata uang digital bank sentral atau Central Bank Digital Currency (CBDC) ini ditanggapi oleh International Monetary Fund (IMF).
Kepala Divisi Departemen Moneter dan Pasar Modal IMF Tommaso Mancini Griffoli menyampaikan adanya risiko dari penerbitan mata uang digital.
BACA JUGA : FEKDI Bank Indonesia 2022 Resmi Dibuka, Dorong Digitalisasi Ekonomi IndonesiaSalah satunya adalah masyarakat akan mengalihkan aset mereka di perbankan yang dapat mengganggu stabilitas keuangan. "Dalam hal CBDC yang dikhawatirkan adalah pelarian dari simpanan bank, meskipun perpindahannya mungkin akan berjalan lambat. Namun, jika proses perpindahan (simpanan bank) ke CBDC berjalan cepat, justru berisiko pada krisis keuangan," pernyataan Tommaso dalam acara G20 Synergistic and Inclusive Ecosystem for Accelerated Recovery – Digital Currency, Nusa Dua, Bali, Selasa (12/7/2022). Bank Sentral sebagai penanggung jawab moneter perlu mempertimbangkan soal imbal hasil atau yield yang akan berlaku pada mata uang digital bank sentral. Tingkat suku bunga yang berlaku antara CBDC dan mata uang yang berlaku saat ini harus diperhitungkan. Berbagai dampak harus ditimbangkan dalam penerbitan mata uang digital, diantaranya adalah akan merusak kebijakan dan kredibilitas yang sudah berjalan, membuat inflasi negara tinggi, hingga meningkatkan volatilitas nilai tukar.