Artikel
Biaya Ganti Warna Kendaraan di STNK dan BPKB, Lengkap dengan Syarat dan Ketentuan yang Berlaku
Ima Rahma Mutia
Biaya Ganti Warna Kendaraan di STNK dan BPKB, Lengkap dengan Syarat dan Ketentuan yang Berlaku
HARIANE – Biaya ganti warna kendaraan di STNK dan BPKB sebaiknya diketahui bagi pemilik motor atau mobil yang gemar melakukan modifikasi pada body kendaraan.
Biaya ganti warna kendaraan di STNK dan BPKB juga terbilang murah dan prosesnya mudah. Hanya saja ada beberapa syarat dan ketentuan yang perlu diketahui.
Lantas apa saja syarat dan berapa biaya ganti warna kendaraan di STNK dan BPKB untuk mobil dan motor? Berikut ulasan selengkapnya.
Biaya Ganti Warna Kendaraan di STNK dan BPKB
Bagi sebagian orang, memiliki kendaraan yang dimodifikasi sedemikian rupa supaya memiliki tampilan yang berbeda serta kekinian menjadi hal yang penting untuk dilakukan. Salah satu cara memodifikasi kendaraan yang kerap kali dilakukan oleh masyarakat Indonesia yaitu mengganti warna asli kendaraan. Sayangnya hanya sedikit yang tahu kalau mengganti warna asli kendaraan harus dibarengi dengan penggantian keterangan warna di STNK dan BPKB. Apabila ada yang nekat mengganti warna asli kendaraan tapi tidak mengganti keterangan warna di STNK dan BPKB, maka ia telah melanggar aturan lalu lintas dan bisa ditilang.BACA JUGA : Tilang Manual Kembali Berlaku, Polisi: Pengendara Sengaja MelanggarMelansir dari situs Polda Metro Jaya News, penggantian warna kendaraan diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa biaya ganti warna kendaraan di STNK dan BPKB setara dengan biaya penerbitan dan pengesahannya. Untuk kendaraan roda empat, penerbitan BPKB baru dikenai biaya Rp 375.000. Sedangkan biaya penerbitan STNK baru sebesar Rp 200.000 dan biaya pengesahan STNK mobil Rp 50.000.