Artikel

Biaya Ganti Warna Kendaraan di STNK dan BPKB, Lengkap dengan Syarat dan Ketentuan yang Berlaku

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
Biaya Ganti Warna Kendaraan di STNK dan BPKB, Lengkap dengan Syarat dan Ketentuan yang Berlaku
Biaya Ganti Warna Kendaraan di STNK dan BPKB, Lengkap dengan Syarat dan Ketentuan yang Berlaku
HARIANE – Biaya ganti warna kendaraan di STNK dan BPKB sebaiknya diketahui bagi pemilik motor atau mobil yang gemar melakukan modifikasi pada body kendaraan.
Biaya ganti warna kendaraan di STNK dan BPKB juga terbilang murah dan prosesnya mudah. Hanya saja ada beberapa syarat dan ketentuan yang perlu diketahui.
Lantas apa saja syarat dan berapa biaya ganti warna kendaraan di STNK dan BPKB untuk mobil dan motor? Berikut ulasan selengkapnya.

Biaya Ganti Warna Kendaraan di STNK dan BPKB

tilang manual kembali berlaku
Alasan tilang manual kembali berlaku. (Freepik/storyset)
Bagi sebagian orang, memiliki kendaraan yang dimodifikasi sedemikian rupa supaya memiliki tampilan yang berbeda serta kekinian menjadi hal yang penting untuk dilakukan.
Salah satu cara memodifikasi kendaraan yang kerap kali dilakukan oleh masyarakat Indonesia yaitu mengganti warna asli kendaraan.
Sayangnya hanya sedikit yang tahu kalau mengganti warna asli kendaraan harus dibarengi dengan penggantian keterangan warna di STNK dan BPKB.
Apabila ada yang nekat mengganti warna asli kendaraan tapi tidak mengganti keterangan warna di STNK dan BPKB, maka ia telah melanggar aturan lalu lintas dan bisa ditilang.
BACA JUGA :
Tilang Manual Kembali Berlaku, Polisi: Pengendara Sengaja Melanggar
Melansir dari situs Polda Metro Jaya News, penggantian warna kendaraan diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa biaya ganti warna kendaraan di STNK dan BPKB setara dengan biaya penerbitan dan pengesahannya.
Untuk kendaraan roda empat, penerbitan BPKB baru dikenai biaya Rp 375.000. Sedangkan biaya penerbitan STNK baru sebesar Rp 200.000 dan biaya pengesahan STNK mobil Rp 50.000.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Jasad Korban Laka Laut di Pantai Sayang Heulang Garut Ditemukan Hari ini

Jasad Korban Laka Laut di Pantai Sayang Heulang Garut Ditemukan Hari ini

Jumat, 04 April 2025
Deretan Tempat Makan Legendaris di Gunungkidul yang Patut Dicoba

Deretan Tempat Makan Legendaris di Gunungkidul yang Patut Dicoba

Kamis, 03 April 2025
Motif Pembunuhan Sadis di Cimahi, Jasad Membusuk dengan Gunting Tertancap di Leher

Motif Pembunuhan Sadis di Cimahi, Jasad Membusuk dengan Gunting Tertancap di Leher

Kamis, 03 April 2025
Jungwok Blue Ocean, Santorininya Gunungkidul yang Cocok Dikunjungi Saat Libur Lebaran

Jungwok Blue Ocean, Santorininya Gunungkidul yang Cocok Dikunjungi Saat Libur Lebaran

Kamis, 03 April 2025
Harga Emas Antam Hari ini Kamis 3 April 2025 Meroket, Naik Rp 17 ...

Harga Emas Antam Hari ini Kamis 3 April 2025 Meroket, Naik Rp 17 ...

Kamis, 03 April 2025
Pesona Wisata Pagi Gunungkidul, Hunting Sunrise di Gunung Ireng

Pesona Wisata Pagi Gunungkidul, Hunting Sunrise di Gunung Ireng

Kamis, 03 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 3 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 3 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Kamis, 03 April 2025
Bahaya Rip Current, Ini Spot yang Perlu Diwaspadai Wisatawan di Pantai Parangtritis Bantul

Bahaya Rip Current, Ini Spot yang Perlu Diwaspadai Wisatawan di Pantai Parangtritis Bantul

Kamis, 03 April 2025
18 Puskesmas di Jogja Beroperasi 24 Jam Selama Libur Lebaran, Berikut Daftarnya

18 Puskesmas di Jogja Beroperasi 24 Jam Selama Libur Lebaran, Berikut Daftarnya

Kamis, 03 April 2025
Sopir Mengantuk, Sebuah Mobil Masuk Parit di Jalan Jogja-Wonosari

Sopir Mengantuk, Sebuah Mobil Masuk Parit di Jalan Jogja-Wonosari

Rabu, 02 April 2025